Ditemukan 12 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-08-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1001 K/Pdt/2017
Tanggal 30 Agustus 2017 — TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, SpOG, DKK
15711546 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, SpOG, DKK
    TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, SpOG.,berpraktik di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre,Jalan HR Rasuna Said Kav. C 2021 Jakarta Selatan,bertempat tinggal di Jalan Potlot II Nomor 7, RT 002, RW003, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, JakartaSelatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Najab Khan,S.H., M.H., dan kawan, Para Advokat, berkantor di JalanKedoya Raya Nomor 27 J, Kedoya Selatan, Jakarta Barat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Januari 2017;2.
    Terhadap Teradu, Tamtam Otamar Samsudin, Dokter, SpesialisObstetri dan Ginekologi, ditemukan pelanggaran disiplin profesikedokteran sebagaimana diatur dalam Peraturan Konsil KedokteranNomor 4 tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi:(1) Pasal 3 atau (2) huruf f yang berbunyi: tidak melakukantindakan/asuhan medis yang memadai pada situasi tertentu yangdapat membahayakan pasien yaitu.
    Menjatuhkan saksi kepada Teradu, Tamtam Otamar Samsudin,Dokter, Spesialis Obstetri dan Ginekologi, berdasarkan pelanggaranpada angka XI butir 1 di atas berupa rekomendasi pencabutan SuratTanda Registrasi (STR) selama sembilan (9) bulan;3. Pelanggaran yang dilakukan ............. dst;20.
    Tamtam Otamar Samsudin, SpOG(Tergugat Konvensi);5. Bahwa berdasarkan data rekam medis yang terdapat pada Penggugat IIRekonvensi dapat dijelaskan bahwa almarhumah masuk ke Penggugat IIRekonvensi pada tanggal 21 April 2011 untuk melakukan tindakan medisyaitu operasi caesar dan sterilisasi, kemudian terhadap almarhumahdilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk pemeriksaan laboratorium danalmarhumah diwajibkan puasa mulai pukul 02.00 sampai dengan dilakukanoperasi;6.
    Bahwa sebelum dilakukannya operasi tidak ada permintaan dari dr.Tamtam Otamar Samsudin, SpOG (Tergugat Konvensi) kepada PenggugatIl Rekonvensi untuk mempersiapkan darah untuk keperluan transfusi darahbagi almarhumah sehingga dalam hal ini Penggugat II Rekonvensi selakupenyedia fasilitas kesehatan tidak menyediakan persiapan darah;8.
Putus : 18-10-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101 PK/TUN/2016
Tanggal 18 Oktober 2016 — TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, dr., Sp.OG. VS KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI),
322212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, dr., Sp.OG. VS KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI),
    PUTUSANNomor 101 PK/TUN/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, dr., Sp.OG., kewarganegaraanIndonesia, beralamat di Jalan Potlot I Nomor 7 RT. 002 RW. 003,Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan;Selanjutnya memberi kuasa kepada : Najab Khan, S.H., M.H, dan BillyEka Putra, S.H., keduanya kewarganegaraan Indonesia, Para Advokatpada
    Putusan Nomor 101 PK/TUN/20162.4252.6tentang Dugaan Pelanggaran Disiplin Kedokteran terhadapSaudara Tamtam Otamar Samsudin, dr, SpOG ;b. Bahwa pemberian Keputusan MKDKI terhadap Saudara TamtamOtamar Samsudin, dr, SoOG adalah merupakan rekomendasiberupa pencabutan Surat Tanda Registrasi selama 9 (sembilan)bulan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku ;c.
    Keputusan tersebut bukan keputusan final tetapihanya rekomendasi sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasiterhadap Saudara Tamtam Otamar Samsudin, dr, SpOG.
    Tamtam Otamar Samsudin, SpOG (Penggugat) denganregister pengaduan No. 09/P/MKDKI/V/2011 (Bukti T II Interv 1).Bahwa adapun isi Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin KedokteranIndonesia (MKDKI)/Tergugat Il Nomor 09/P/MKDKI/V/2011 tertanggal 5Juni 2013 yang dilaksanakan oleh Tergugat adalah sebagai berikut :1.
    penjelasanyang jujur, etis, dan memadai (adequate information) kepada pasien ataukeluarganya dalam melakukan praktek kedokteran yaitu tidakmemberikan penjelasan tentang resiko tindakan seksio ke empat kalinya.Menjatuhkan sanksi kepada Teradu, Tamtam Otamar Samsudin, dokter,Spesialis Obsetri dan Ginekologi, berdasarkan pelanggaran pada angkaHalaman 30 dari 41 halaman.
Putus : 25-06-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 259 K/TUN/2015
Tanggal 25 Juni 2015 — TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, Dr, Sp.OG melawan KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI), dkk
182105 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, Dr, Sp.OG., tersebut;
    TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, Dr, Sp.OGmelawanKETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI), dkk
    PUTUSANNomor 259 K/TUN/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, Dr, Sp.OG, kewarganegaraanIndonesia, pekerjaan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, beralamatdi Jalan Potlot Il No. 7, RT. 002, RW. 003, Kelurahan Duren Tiga,Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, selanjutnya memberi kuasakepada:1. Najab Khan, S.H.,M.H.2.
    Terbitnya Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor27/KKI/KEP/IX/2013, Tertanggal 2 September 2013,merupakan tindaklanjut dari Keputusan MajelisKehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia atasPengaduan Nomor : 10/P/MKDKI/V/2012, tertanggal23 Juli 2013, Tentang Dugaan Pelanggaran DisiplinKedokteran terhadap Saudara Tamtam Otamar Samsudin,dr, SpOG. ;b.
    Bahwa, pemberian Keputusan MKDKI terhadap SaudaraTamtam Otamar Samsudin, dr, SoOG adalah merupakanrekomendasi berupa pencabutan Surat Tanda Registrasiselama 12 (dua belas) bulan sudah sesuai denganperaturan yang berlaku ;c. Bahwa, Pasal 55 ayat (2) UndangUndang Nomor 29Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, menegaskanbahwa Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesiamerupakan lembaga otonom dari Konsil KedokteranIndonesia ;d.
    Terbitnya Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor :27/KKI/KEP/IX/2013, Tertanggal 2 September 2013,merupakan tindaklanjut dari Keputusan MajelisKehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia atas PengaduanNomor : 10/P/MKDKI/V/2012, tertanggal 23 Juli 2013, TentangDugaan Pelanggaran Disiplin Kedokteran terhadap SaudaraTamtam Otamar Samsudin, dr, SpOG. ;b.
    Bahwa, pemberian Keputusan MKDKI terhadap SaudaraTamtam Otamar Samsudin, dr, SpOG adalah merupakanrekomendasi berupa pencabutan Surat Tanda Registrasiselama 12 (dua belas) bulan sudah sesuai dengan peraturanyang berlaku ;c. Bahwa, Pasal 55 ayat (2) UndangUndang Nomor 29 Tahun2004 Tentang Praktik Kedokteran, menegaskan bahwa MajelisKehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia merupakan lembagaotonom dari Konsil Kedokteran Indonesia ;d.
Register : 12-07-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 30-12-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 121/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 12 Desember 2013 — TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, Dr, SPOG;1.KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI),2.MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI),3.HENRY KURNIAWAN
470491
  • TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, Dr, SPOG;1.KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI),2.MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI),3.HENRY KURNIAWAN
    (fotokopi sesuai dengan asli) ;Surat Laporan Operasi di Rumah Sakit MMC NomorRegistrasi : 52934 yang dibuat dan ditandatanganioleh Tamtam Otamar Samsudin, dr.,Sp.OG atas namapasien Ny. Santi Mulyasari (fotokopi sesuai denganResume Medik (Medical Report) atas nama pasienSanti Mulyasari yang ditandatangani olehTamtam Otamar Samsudin, dr, Sp. OG. Sebagaipenanggung jawab pasien di Rumah Sakit MMC.
    Tamtam Otamar Samsudin,Sp. OG. (fotokopi dari fotokopi) ; 17. Bukti P 17 : Piagam diberikan kepada dr. Tamtam Otamar Samsudinatas ikut sertanya dalam perkumpulan obstetriGinekologi Indonesia pertemuan Tahunan PerkumpulanIX di Suranaya, 25 Juli 1995 sebagai Juara I KaryaIImiah Katagori Poster. (fotokopi dari fotokopi) ;18.
    Otamar Samsudin, Sp.OG atas partisipasinyasebagai Pembicara dalam Seminar Sehari dengan temaMelahirkan di Air (Water Birth), yang diadakan diHotel Emerald Garden Medan, tanggal 15 Agustus2009.
    Tamtam Otamar Samsudin, Sp.OG .atas36.37.38.Bukti P 36Bukti P 37Bukti P 38partisipasinya sebagai peserta dalam acara 1stCongress Of Indonesian Associatetion For In VitroFertilization (IAIVF) dengan tema Ovarian AgingCource, yang diadakan di Grand Melia Jakarta, tanggal1315 Februari 2012. (fotokopi sesuai dengan asli) ;Sertifikat yang dikeluarkan oleh Gestosis Organizationkepada Tamtam Otamar S, dr.
    Tamtam Otamar Samsudin,Sp.0OG Nomor : 1190/U/MKDKI/IV/2013 tanggal 2911. BuktiT 1112. Bukti T 1213. Bukti T 1314. Bukti T 1415. Bukti T 15Mei 2013 perihal Pemberitahuan Sidang Pembacaan.
Register : 25-07-2014 — Putus : 04-11-2014 — Upload : 10-02-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 207/B/2014/PT.TUN.JKT.
Tanggal 4 Nopember 2014 — TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, Dr, Sp.OG.; KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI).; MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA(MKDKI).; MARTINI NAZIF.;
9665
  • TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, Dr, Sp.OG.;KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI).;MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA(MKDKI).;MARTINI NAZIF.;
    Ahmad Yani Kav. 58 Jakarta Pusat,telah memutuskan sebagai berikut dalam sengketa antaraTAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, Dr, Sp.OG, warga negara Indonesia, pekerjaanDokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, beralamat di JalanPotlot I Nomor : 7, RT. 002, RW. 003, Kelurahan Duren Tiga,Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.Dalam sengketa ini memberi kuasa kepada : 1. Najab Khan, S.H., M.H. ;2. Billy Eka Putra, S.H.
Register : 18-10-2013 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 187/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 29 April 2014 — TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, Dr, Sp.OG;1. KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI), 2. MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI), DKK
10472
  • TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, Dr, Sp.OG;1. KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI), 2. MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI), DKK
    PUTUSANNomor : 187/G/2013/PTUNJKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada Tingkat Pertama denganAcara Biasa, telah menjatuhnkan Putusan dengan pertimbanganpertimbanganseperti tersebut dibawah ini, dalam sengketa antara : TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, Dr, Sp.OG, Warga Negara Indonesia,Pekerjaan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi,beralamat di Jalan Potlot Il Nomor : 7, RT. 002, RW
Register : 21-08-2013 — Putus : 23-07-2014 — Upload : 09-02-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 484 / Pdt.G / 2013 / PN. JKT.Sel.
Tanggal 23 Juli 2014 — TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, SpOG, 2. Rumah Sakit Metro Politan Medical Center (RS MMC) . 3. PT. KOSALA AGUNG METROPOLITAN.
608462
  • TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, SpOG,2. Rumah Sakit Metro Politan Medical Center (RS MMC) .3. PT. KOSALA AGUNG METROPOLITAN.
    TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, SpOG (TERGUGAT Konvensi);Hal. 45 dari 91 hal.
    Otamar Samsudin, SpOGatas dugaan Mal Praktek Yang Dilakukan Oleh dr.
    Otamar Samsudin ataspartisipasinya sebagai peserrta dalam Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) Ill, yangdilakukan di Denpasar, tanggal 24 Maret 2010 disebut : Bukti T1.26;Foto copy Bukti Certificate yang dikeluarkan oleh Gynecologic Oncology DivisionDepartment Of Obstetrics and Gynecologu Faculty of Medicine, University ofIndonesia kepada dr. Tamtam Otamar Samsudin, SpOG sebagai Participantdalam Asia Pacific Confrence of Gynevologic Surgery yang diadakan diHal. 60 dari 91 hal.
    Otamar Samsudin,SpOG (Tergugat ), disebut Bukti : TIl & Il+17;Foto copy Form Asuransi Sequislife, Surat Keterangan Dokter (sebagaikelengkapan pengajuan klaim meninggal dunia) atas nama Santi Mulyasari yangditanda tangani oleh dr. Otamar Samsudin, SpOG (Tergugat ), disebut Bukti : TIl& Il18;Foto copy Resume Medik atas nama Santi Mulyasari tangggal 21 April 2011 yangditanda tangani oleh dr.
Register : 11-11-2014 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 494 K/TUN/2014
Tanggal 5 Februari 2015 — TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, dr., SPOG VS I. KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI)., II. MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDI)., III. HENRY KURNIAWAN;
202132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, dr., SPOG VS I. KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI)., II. MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDI)., III. HENRY KURNIAWAN;
    PUTUSANNomor 494 K/TUN/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, Dr, SPOG, Warga Negara Indonesia,beralamat di Jalan Potlot II Nomor 7 RT. 002 RW. 003, Kelurahan Duren Tiga,Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1.Najab Khan, S.H., M.H, 2.
    sekarangTermohon Kasasi I, II, ff dahulu sebagai Pembanding IPembanding IIIPembandingI/Tergugat I Tergugat II Tergugat II Intervensi di muka persidangan Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:1 Bahwa, yang menjadi obyek sengketa dalam gugatan ini adalah berupa SuratKeputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 19/KKI/KEP/ VI/2013 tentangPelaksanaan Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran IndonesiaDalam Penegakan Sanksi Displin Terhadap Saudara TamTam Otamar
    Memerintahkan kepada :1 TergugatI/Konsil Kedokteran Indonesia agar menangguhkan/menundapelaksanaan Surat Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 19/KKI/KEP/VI/2013 tentang Pelaksanaan Keputusan Majelis Kehormatan DisiplinKedokteran Indonesia Dalam Penegakan Sanksi Displin Terhadap SaudaraTamTam Otamar Samsudin, dr, Sp.OG, tanggal 26 Juni 2013 ;2 TergugatII/ Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia agarmenangguhkan/menunda pelaksanaan Surat Keputusan Majelis KehormatanDisiplin Kedokteran
    Mewajibkan TergugatI/Konsil Kedokteran Indonesia untuk mencabut SuratKeputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 19/KKI/KEP/VI/2013 tentangPelaksanaan Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia DalamPenegakan Sanksi Displin Terhadap Saudara TamTam Otamar Samsudin, dr,Sp.OG, tanggal 26 Juni 2013 ;4.
    Keputusan tersebut bukan keputusan final tetapi hanyarekomendasi sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi terhadap SaudaraTamtam Otamar Samsudin, dr, SpOG.
Register : 11-03-2014 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 13-10-2014
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 53/B/2014/ PT.TUN.JKT.
Tanggal 12 Juni 2014 — .; TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, Dr, SPOG
164103
  • .;TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, Dr, SPOG
    No.53/B/2014/PT.TUN.JKT.45 A Pasar Baru, Jakarta Pusat 10710, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor : 21/SK/RM&P.VII/2013 tanggal 26Agustus 2013 dan Surat Kuasa Khusus No. 33/SK/RM&P.XII/2013 tertanggal 13 Desember 2013, Selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING I; MELAWANTAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, Dr, SPOG, Warganegara Indonesia,pekerjaan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, beralamatdi Jalan Potlot II No. 7, RT. 002, RW. 003, Kelurahan DurenTiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan
Putus : 22-02-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3695 K/PDT/2016
Tanggal 22 Februari 2017 — RUMAH SAKIT ASRI (RS ASRI), dkk. vs MARTINI NAZIF, dkk.
739604 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, SpOG,(Spesialis Obstetri dan Ginekologi), berpraktik di RumahSakit ASRI (RS ASRI) Jalan Duren Tiga Raya Nomor 20 ,Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan; PT RASHAL SIAR CAKRA MEDIKA, berkedudukandi Jakarta, Jalan Duren Tiga Raya Nomor 20, Duren TigaPancoran, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasakepada Najab Khan, SH., MH., Advokat, berkantor di JalanKedoya Raya Nomor 27 K, Kedoya Selatan, Jakarta Barat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juli 2016;Para Pemohon Kasasi
    Pada Teradu, Tamtam Otamar Samsudin,dr,SpOG, ditemukanpelanggaran disiplin kedokteran sebagaimana diatur dalam PerkonsilNomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan DokterGigi, Pasal 3 ayat (2) :a. Huruf a yang berbunyi: melakukan praktik kedokteran dengan tidakkompeten. Dalam hal ini tidak memiliki kompetensi menolongpersalinan dengan water birth;b.
    Tamtam Otamar Samsudin,SpOG.) terhadap Tergugat Rekonvensi serta bahkan sebaliknyaberdasarkan Alat bukti hasil pemeriksaan dari Komite Medik tentangindikasi medik meninggalnya bayi akibat ada kelainan Paruparu danJantung dan bukan oleh sebabsebab yang lain serta indikasi medistersebut sudah dijelaskan oleh Para Penggugat Rekonvensi kepadaTergugat Rekonvensi maka tindakan mengajukan gugatan konvensi dariTergugat Rekonvensi semacam ini masuk kategori melanggar hukum,melanggar hak orang lain, atau berbuat
    TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, SpOG., PTRASHAL SIAR CAKRA MEDIKA., Para Pemohon Kasasi II : SAMMARIEFAMILY HEALTHCAR, PT SAMMARIE PURNAFIAT tersebut;2.
Register : 28-05-2014 — Putus : 06-08-2015 — Upload : 01-11-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 312/Pdt.G/2014/PN.JKT.Sel.
Tanggal 6 Agustus 2015 — TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, SpOG, (Spesialis Obstetri dan Ginekologi) , berpraktik di RUMAH SAKIT ASRI (RS ASRI) 4. dr. KEUMALA PRINGGARDINI, SpA (Spesialis Anak) berpraktik di RUMAH SAKIT ASRI (RS ASRI) 5. PT. RASHAL SIAR CAKRA MEDIKA, 6. PT. SAMMARIE PURNAFIAT
8801171
  • TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, SpOG, (Spesialis Obstetri dan Ginekologi) , berpraktik di RUMAH SAKIT ASRI (RS ASRI)4. dr. KEUMALA PRINGGARDINI, SpA (Spesialis Anak) berpraktik di RUMAH SAKIT ASRI (RS ASRI)5. PT. RASHAL SIAR CAKRA MEDIKA,6. PT. SAMMARIE PURNAFIAT
    TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, SpOG, (Spesialis Obstetri danGinekologi) , berpraktik di RUMAH SAKIT ASRI (RS ASRI) Jalan DurenTiga Raya No. 20 , Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan 12760 untukselanjutnya disebut sebagai :..................:.:ceeeeeeeeee tees TERGUGAT IIl;4. dr. KEUMALA PRINGGARDINI, SpA (Spesialis Anak) berpraktik diRUMAH SAKIT ASRI (RS ASRI) Jalan Duren Tiga Raya No. 20 , DurenHal 1 dari 141 Hal Putusan No. 312/Pdt.G/2014PN.
    Pada Teradu, Tamtam Otamar Samsudin,dr,SpOG, ditemukanpelanggaran disiplin kedokteran sebagaimana diatur dalam PerkonsilNomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan DokterGigi, Pasal 3 ayat (2) :a. Huruf a yang berbunyi: melakukan praktik kedokteran dengan tidakkompeten. Dalam hal ini tidak memiliki kompetensi menolongpersalinan dengan waterbirth.b.
    Bahwa atas seluruh pemeriksaan yang terkaitdengan pelanggaran disiplin tersebut, telah terobukti TERGUGATIsebagai Dokter Obstetri dan Ginekologi (SpOG) telah melakukankesalahan.....dst...dstKalau mengacu pada dalil gugatan Penggugat seperti tersebutdiatas bahwa sebenarnya yang menjadi pihak Tergugatl adalah dr.Tamtam Otamar Samsudin, SpOG dan bukan Rumah Sakit Asrikarena tidak mungkin Tergugat selaku badan hukum Rumah Sakitdiberi sanksi penegakkan disiplin Kedokteran Indonesia oleh MKDKIdan dicabut
    ;Keputusan Konsili Kedokteran Indonesia AtasPengaduan Nomor : 19/KKVKEP/VV2013Tentang Pelaksanaan Keputusan MajelisKehormatan Disiplin Kedokteran IndonesiaDalam Penegakan Sanksi Disiplin TerhadapSaudara Tamtam Otamar Samsudin, dr. Sp.OG.;salinan Resmi Putusan Perkara Perdata No.484/Pdt.G/2013/PN.Jkt.sel antara HenryKurniawan sebagai Penggugat melawan Dr.Tamtam Otamar Samsudin, SpOG, DKKsebagai para Tergugat tanggal 23 Juli 2014.
    ;Sertifikat Seminar Kesehatan PoltekkesDepkes Jakarta Ill Program studiKebidanan Harapan Kita atas nama Dr.T Otamar , S, SpOG ;Sertifikat Seminar Sehari Water Birth,Hal 109 dari 141 Hal Putusan No. 312/Pdt.G/2014PN.
Register : 03-02-2016 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 03-05-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 66/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 14 Maret 2016 — RUMAH SAKIT METROPOLITAN MEDICAL CENTER (RS MMC) CS >< HENDRY KURNIAWAN
458316
  • TAMTAM OTAMAR SAMSUDIN, berpraktek di Rumah SakitMetropolitan Medical Centre, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C 2021,Jakarta Selatan. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada NAJAB KHAN,S.H.,M.H., ISYKAR M.K, S.H., BILLY EKA PUTRA, S.H., para Advokatdari Kantor Hukum NAJAB KHAN, S.H.