Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2022 — Putus : 31-08-2022 — Upload : 05-09-2022
Putusan PN AMURANG Nomor 112/Pdt.P/2022/PN Amr
Tanggal 31 Agustus 2022 — Pemohon:
MEYLIN REPI
206
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon yang bernama Octten Jehezjiel Matheos Polii;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 25-09-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 22-07-2024
Putusan PN AMURANG Nomor 96/Pdt.P/2020/PN Amr
Tanggal 28 September 2020 — Pemohon:
MEYLIN REPI
65
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Pemohon adalah pemegang kekuasaan orang tua atas OCTTEN JEHEZKIEL MATHEOS, umur 15 Tahun Jenis Kelamin Laki-laki, yang lahir di Tomohon pada tanggal 10 Oktober 2004 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 51/6/2004, dan HENELS ZELOT JUTEN POLII, umur 10 Tahun Jenis Kelamin Laki-laki, yang lahir di Manado pada tanggal 10 Juni 2010 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1991/CSMS/DISP/