Ditemukan 32263 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : oditurat
Register : 17-06-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 163-K/PM.II-09/AD/VI/2015
Tanggal 2 Juli 2015 — LETTU INF DARMALIK, S.E.
11160
  • Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor : DAK/41/K/AD/I09/V/2015tanggal 28 Mei 2015.3. Tapkim Nomor : Tapkim/163/VI/2015 tanggal 16 Juni 2015.4. Tapsid Nomor : Tapsid/163/VI/2015 tanggal 17 Juni 2015.5. Surat tanda terima panggilan untuk menghadap sidang atas namaTerdakwa dan para Saksi.6. Suratsurat lain yang berhubungan dengan perkara ini.1. Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor : DAK/41/K/AD/II09/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 didepan sidang yang dijadikan dasarpemeriksaan perkara ini.2.
    Bahwa benar sebagai pernyataan resmi Saksi atas pencabutanpengaduan perkara ini, Saksi menyerahkan Surat pernyataan pencabutanpengaduan.Oleh karena Saksi telah mencabut pengaduannya, sebelum pemeriksaanpokok perkara maka Majelis berpendapat bahwa wewenang penuntutan bagiOditur Militer dalam perkara ini gugur, oleh karena itu penuntutan OditurMiliter harus dinyatakan tidak dapat diterima.Menimbang : Oleh karena penuntutan Oditur Militer dalam perkara ini tidak dapat diterimabiaya perkara ini dibebankan
    Menyatakan penuntutan Oditur Militer dalam perkara Terdakwa tersebut diatas, yaituDarmalik, SE Lettu Inf Nrp. 21970271430876, tidak dapat diterima.Zs Menetapkan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan.3. Membebankan biaya perkara kepada Negara.4.
    Letkol Chk (K) Nrp. 548707 masingmasingsebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II, yang diucapkan pada hari dan tanggalyang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh paraHakim Anggota tersebut diatas, Oditur Militer Wirdel Boy, SH.MH Letkol Sus Nrp. 518365,Panitera Sukarto, SH Kapten Chk Nrp. 2920086871068 serta dihadapan umum dan Terdakwa.HAKIM KETUACap/TtdEdi Purbanus, SH Letkol Chk Nrp. 539835HAKIM ANGGOTA I HAKIM ANGGOTA IITtd TtdSugiarto, SH Nanik
Putus : 13-06-2007 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22K/MIL/2007
Tanggal 13 Juni 2007 — Dwi Untoro
7741 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 14-04-2016 — Putus : 02-08-2016 — Upload : 29-11-2016
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 30-K/PM.II-10/AD/IV/2016
Tanggal 2 Agustus 2016 — Arifiansyah pangkat Praka Nrp. 31040481800785
9132
  • Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa atas nama Arifiansyah pangkat Praka Nrp. 31040481800785 tidak dapat diterima.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara. 3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Semarang guna dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.
    Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor Sdak/31/IV/2016 tanggal 6 April 2016.3. Penetapan dari Kadilmil I10 Semarang tentang Penunjukan Hakim NomorTap/30/PM IF10/AD/IV/2016 tanggal 14 April 2016.4. Penetapan Hakim Ketua tentang Hari Sidang Nomor Tap/30/PM IF10/AD/IV/2016tanggal 15 April 2016.5.
    B/397/IV/2016 tanggal 27 April2016, kemudian dipanggil lagi pada sidang ke dua hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016dan pada sidang ke dua ini Oditur Militer dapat menghadirkan Terdakwa.Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan surat dakwaan Oditur Militer NomorSdak/31/AD/VV2016 tanggal 6 April 2016, didakwa telah melakukan tindak pidana Militeryang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa Ijin dalamwaktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, sebagaimana diatur dan diancam denganpidana
    menurut pasal 87 ayat (1) ke2 Jo ayat (2) KUHPM.Menimbang, bahwa Terdakwa dalam tingkat Penyidikan tidak pernah diperiksakarena sejak tanggal 2 November 2015 Terdakwa meninggalkan satuan tanpa ijin danpada saat penyidikan Terdakwa belum tertangkap/menyerahkan diri, namundipersidangan ke dua ini Oditur Militer dapat menghadirkan Terdakwa karena Terdakwatelah tertangkap dalam perkara yang lain, keterangan Oditur Militer tersebut dikuatkandengan Surat pemberitahuan tertangkapnya Terdakwa dari Kepala
    Oditur Militer Il10Semarang Nomor B/255/VV2016 tanggal 20 Juni 2016, sehingga pemeriksaan perkaraTerdakwa harus dilakukan dengan hadirnya Terdakwa berdasarkan pemeriksaan biasa.Menimbang, bahwa dalam sidang perkara tindak pidana Desersi dengan AcaraPemeriksaan Biasa yang dilakukan dengan hadirnya Terdakwa, berkas perkara harusdilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapatpenuntutan Oditur Militer dalam perkara ini
    tidak dapat diterima dan perlumengembalikan berkas perkaranya kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer I10Semarang untuk dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan Tersangka oleh Penyidik danmemperbaiki Surat Dakwaannya.Menimbang, bahwa oleh karena penuntutan Oditur Militer tidak dapat diterima,maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara.Mengingat, pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM, pasal 124 UndangUndangNomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundangundangan
Register : 12-01-2011 — Putus : 04-03-2011 — Upload : 30-05-2011
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 10-K/PM/III-18/AD/I/2011
Tanggal 4 Maret 2011 — Oditur
3826
  • Oditur
    Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak08/1/2011 tanggal 10 Januari 2011.3. Relaas Penerimaan Surat Panggilan untuk menghadapsidang kepada Terdakwa dan para saksi dan Suratsurat lain yang bersangkutan dengan perkara ini.Mendengar : 1.
    Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer NomorSdak 08/1/2011 tanggal 10 Januari 2011 didepansidang yang dijadikan dasar pemeriksaan perkaraini.Memperhatikan :Hal hal yang diterangkan oleh Terdakwadipersidangan' serta keterangan keterangan parasaksi dibawah sumpah. 1. Tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militeryang diajukan kepada Pengadilan Militer yangpada pokoknya Oditur Militer menyatakanbahwa : 22 eee eee eee eee eeea.
    Oleh karenanya Oditur Militer mohon = agarTerdakwa dijatuhi hukuman Pidana penjara selama : 5 (lima)Dubai. ~
Register : 10-08-2010 — Putus : 25-03-2011 — Upload : 06-06-2011
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor Reg/69-K/PM III-18/AD/VIII/2010
Tanggal 25 Maret 2011 — Oditur
3917
  • Oditur
    Surat Dakwaan Oditur Militer pada OdituratMiliter IIl 18 Nomor : Sdak /76/VIII/2010 tanggal 04 April 2010.3. Relaas penerimaan surat panggilan untukmenghadap sidang kepada Terdakwa dan para Saksiserta surat surat lain yang berhubungan denganperkara ini.Mendengar : 1. Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor :Sdak /76/VIII/ 2010 tanggal 04 April 2010 depansidang yang dijadikan dasar pemeriksaan perkaraini.2.
    Tuntutan Pidana ( MRequisitor ) Oditur Militeryang diajukan kepada Majelis Hakim yang padapokoknya Oditur Militer menyatakan bahwa:a. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah telah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damaiMiliterMenimbang2sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanadalam pasal : 87 ayat (1) ke 2 yo ayat (2)KUHPM.b. Oleh karenanya Oditur Militer mohon agarTerdakwadijatuhi pidana :Pidana Penjara : 1 (satu) tahun.Pidana tambahan : Dipecat dari dinasc.
    tersebut telahcukup memenuhi unsur unsur tindak pidana sebagaimanadirumuskan dan diancam dengan pidana Pasal 87 Ayat(1) ke2 Jo Ayat (2) KUHPM.Bahwa Terdakwa tidak hadirBahwa terhadap tindak pidana Desersi yangterpidananya melarikan diri dan tidak diketahuikeberadaannya lagi serta tidak hadir di sidang tanpaalasan dapat dilakukan pemeriksaan dan diputus tanpahadirnya Terdakwa.Bahwa Terdakwa telah dilakukan panggilansecara sah menurut undangundang sebanyak 3 (tiga)kali secara berturut turut oleh Oditur
    berikutBahwa pada prinsipnya Majelis Hakim sependapatdengan Oditur Militer tentang terbuktinya unsurunsur tindak pidana yang didakwakan sebagaimana yangdituangkan Oditur Militer dalam tuntutannya.Namun dalam pembuktian unsur unsurnya danmengenai berat ringan pidana yang dimohonkan,Majelis Hakim akan membuktikan sendiri danmempertimbangkan sebagaimana diuraikan lebih lanjutdibawah ini.Menimbang : Bahwa tindak pidana yang didakwakan olehOditur dalam dakwaantunggal mengandung unsurunsur sebagai berikutUnsur
    Gede Made Suryawan, SH Nrp. 636364 sebagaiHakimhakim anggota dan diucapkan pada hari yang sama oleh Hakim Ketuadidalam sidang yang terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh para HakimAnggota tersebut di atas, Oditur Militer Mayor Laut (KH) MadeAdnyana, SH Nrp.14134/P, Panitera Kapten Chk Khairudin, SH Nrp.2910088600570. serta dihadapan umumtanpa dihadiri oleh Terdakwa.Hakim KetuaCap/ttdVentje Bulo, SHMayor Laut (KH) Nrp. 12481/PHakim Anggota Hakim Anggota IIttdttdUntung Hudiyono,SH Gede Made Suryawan
Register : 10-03-2011 — Putus : 28-03-2011 — Upload : 30-05-2011
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 26-K/PM.III-18/AD/III/2011
Tanggal 28 Maret 2011 — Oditur
3412
  • Oditur
    Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat MiliterI1l 18 Nomor : Sdak / 27 / III / 2011tanggal 10 Maret 2011.3. Relaas penerimaan surat panggilan untuk menghadapsidang kepada Terdakwa dan para Saksi serta suratsurat lain yang berhubungan dengan perkara ini.Mendengar : 1. Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer NomorSdak / 27/ IIIl 2011tanggal 10 Maret 2011 di depan sidang yang dijadikandasar pemeriksaan perkara ini.2.
    Tuntutan Pidana ( Requisitor ) Oditur Militer yangdiajukan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknyaOditur Militer menyatakan bahwa :Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah telah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damaiSebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalampasal : 87 ayat (1) ke 2 yo ayat (2) KUHPM.b.
    Permohonan Terdakwa yang menyatakan bahwa ia mengakuikesalahannya dan sangat menyesal berjanji tidak akanberbuat lagi dan oleh karena itu) = memohon' supayadijatuhi pidana seringan ringannya.Bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Dakwaan Oditur Militerpada Oditurat Militer III 18 Ambon Nomor : Sdak / 27 / III/ 2011 tanggal 10 Maret 2011 telah didakwa melakukantindak pidana sebagai berikutBahwa Terdakwa pada waktu waktu dan tempat tempatsebagaimana tersebut dibawah ini yaitu) pada tanggal Duapuluh dua bulan
    Bahwa Terdakwa pada saat pergi meninggalkan dinasdari kesatuannya tanpa ijin dari Komandan Satuan, NKRIdalam keadaan aman dan damai (tidak sedang dalamkeadaan darurat perang sebagaimana ditentukan olehpejabat yang berwenang) dan pada saat itu baikTerdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkandalam tugas tugas operasi militer.Bahwa barang bukti yang diajukan oleh Oditur Militerdalam persidangan ini berupa surat 20( duapuluh)lembarDaftarAbsensiMenimbangdariKipan AYonif733/RaiderdaribulanSeptember
    Bahwa benar Saksi mengetahui selama Terdakwameninggalkan kesatuan tanpa ijin tersebut, baikTerdakwa maupun kesatuan tidak sedang melaksanakanatau. dipersiapkan untuk tugas operasi militer danMenimbangMenimbangMenimbang10Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan amandan damai.Bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akanmenanggapi beberapa hal yang dikemukakanoleh Oditur Militer dalam tuntutannya denganmengemukakan pendapatnya sebagai berikutBahwa pada prinsipnya Majelis Hakim sependapat denganOditur
Register : 01-02-2011 — Putus : 24-03-2011 — Upload : 30-05-2011
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 18-K/PM.III-18/AD/II/2011
Tanggal 24 Maret 2011 — Oditur
4018
  • Oditur
    Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat MiliterI11 18 Ambon Nomor : Sdak / 16 / / 20llI tanggal25 Januari 2011.. Relaas penerimaan surat panggilan unuk menghadapsidang kepada Terdakwa dan para Saksi serta suratsurat lain yang berhubungan dengan perkara ini.. Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/ 16 / / 2oiil tanggal 25 Januari 2011 didepansidang yang dijadikan dasar pemeriksaan perkaraini..
    Tuntutan Pidana ( Requisitoir ) Oditur Militeryang diajukan kepada Majelis Hakim, yang padapokoknya Oditur Militer menyatakan bahwa:a. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah telah melakukan tindak pidana :Setiap orang mengemudikan kendaraanbermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkankecelakaan lalulintas sehingga orang lainmengalami luka ringan dan meninggal dunia.sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanadalam Pasal : 310 ayat (2) dan ayat (4) UU.
    Oleh karena Oditur Militer mohon = agarTerdakwa di jatuhi pidana:Pidana penjara =: selama 7(tujuh) bulan.Dikurangi dengan penahanansementara yang telah dijalani olehTerdakwa.Pidana denda: sebesar Rp. 200.000, (Dua ratusribu rupiah).Subsidair kurungan pengganti selama2 (dua) bulan.c. Memohon agar barang bukti berupa :Surat surat 1 (satu) lembar Visum Et Repertum dari RumahSakit Umum Daerah Dr. M.
    Bahwa pada saat Saksi datang ditempat kejadianSaksi tidak mengetahui posisi jatuhnya korbankecelakaan maupun jatuhnya sepeda motor karenasudah diamankan Polisi Lalulintas untuk dibawakekantornya sedangkan korban kecelakaan sudahdibawa ke RS Ottoquik Passo.Atas keterangan Saksi tersebut, pada pokoknya Terdakwamembenarkan seluruhnya.Bahwa para Saksi telah dipanggil oleh Oditur Militersecara sah menurut Undangundang namun tidak bisahadir karena bertempat tinggal yang jauh sehinggaketerangannya dibacakan
    Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2011 didalamMusyawarah Majelis Hakim oleh Ventje Bulo, SH Mayor Laut (KH) Nrp.12481/P sebagai Hakim Ketua serta Untung WHudiyono, SH Mayor Chk Nrp.581744 dan Gede Made Suryawan, SH Mayor Chk Nrp. 636364 masing masingsebagai Hakim Anggota dan Hakim Anggota II serta diucapkan pada hariyang sama oleh Hakim Ketua didalam sidang yang terbuka untuk umum,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, Oditur
Register : 11-08-2010 — Putus : 25-03-2011 — Upload : 30-05-2011
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 74-K/PM.III-18/AD/VIII/2010
Tanggal 25 Maret 2011 — Oditur
4227
  • Oditur
    Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat MiliterI1l 18 Nomor : Sdak / 85 / VIII / 2010tanggal O09 Agustus 2010.3. Relaas penerimaan surat panggilan untuk menghadapsidang kepada Terdakwa dan para Saksi serta suratsurat lain yang berhubungan dengan perkara ini.Mendengar : 1. Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor : Dak/ 85 / VIII / 2010 tanggal 09 Agustus 2010 depansidang yang dijadikan dasar pemeriksaan perkaraini.2.
    Tuntutan Pidana ( Requisitor ) Oditur Militer yangdiajukanOditura. Terdakwabersalahkepada MajelisMiliter menyatakan bahwa:terbukti secara sah dantelah melakukan tindak pidana :Hakim yang pada pokoknyameyakinkandari dinas MiliterMenimbang2Desersi Dalam Waktu Damai Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanadalam pasal : 87 ayat (1) ke 2 Jo Ayat (2)KUHPM.b.
    baikTerdakwa maupun kesatuan sedang tidak sedangmelaksanakan atau dipersiapkan untuk melaksanakantugas operasi militer dan Negara KesatuanRepublik Indonesia dalam keadaan aman dan damai.Bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akanmenanggapi beberapa hal yang dikemukakan olehOditur Militer dalam tuntutannya dengan mengemukakanpendapatnya sebagai berikutBahwa pada prinsipnya Majelis Hakim sependapat denganOditur Militer tentang terbuktinya unsur unsurtindak pidana yang didakwakan sebagaimana yangdituangkan Oditur
    perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000, (Lima belas ribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2011 di dalammusyawarah Majelis Hakim oleh Mayor Laut (KH) Ventje Bulo, SH Nrp.12481/P sebagai Hakim Ketua, serta Mayor Chk Untung WHudiyono, SH Nrp.581744 dan Mayor Chk Gede Made Suryawan, SH Nrp. 636364 sebagai WHakimhakim anggota dan diucapkan pada hari yang sama oleh Hakim Ketua didalamsidang yang terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggotatersebut di atas, Oditur
Register : 15-04-2021 — Putus : 28-05-2021 — Upload : 11-06-2021
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 82-K/PM.III-19/AD/IV/2021
Tanggal 28 Mei 2021 — Terdakwa Oditur
23096
  • TerdakwaOditur
    Pembacaan Surat Dakwaan Oditur MiliterNomor: Sdak/35/III/2021 tanggal 17 Maret 2021 didepan persidangan yang dijadikan dasarpemeriksaan perkara ini.2. Halhal yang diterangkan oleh Terdakwa disidang serta keteranganketerangan para Saksidibawah sumpah.1. Tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militeryang diajukan kepada Majelis Hakim yang padapokoknya Oditur Militer berpoendapat bahwa :a.
    Bahwa Terdakwa menyesal telah lalai dalammelaksanakan tugas sehingga mengakibatkanhilangnya 1 pucuk senjata SS1 V1 beserta 1 buahmagasen berisi 20 (dua puluh) butir munisi danberjanji akan menjalankan tugas lebih baik lagi.Bahwa barang bukti yang diajukan oleh Oditur Militerkepada Majelis Hakim berupa surat : 1 (satu) lembar Fhoto lokasi/tempatperampasan senjata milik Serda Judistira MarcoBoham.Telah di diperlihatkan dan dibacakan kepadaTerdakwa oleh Oditur Militer dan diterangkansebagai barang bukti
    Bahwa Majelis Hakim berpendapat keteranganyang disampaikan oleh para Saksi tersebut setelahditeliti dan dinilai telah bersesuaian antara satudengan yang lainnya dan bersesuaian denganbarang bukti yang diajukan oleh Oditur Militer, olehkarena itu Majelis Hakim berpendapat bahwaketerangan para Saksi dapat dijadikan sebagai alatbukti.2.
    Bahwa benar Terdakwa menyesali kejadianatas kelalaian dan kelengahannya sehingga telahmenyebabkan hilangnya senjata, serta berjanjikedepan akan berdinas lebih baik lagi.Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapibeberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militerdalam tuntutannya dengan mengemukakanpendapat sebagai berikut:1.
    Bahwa mengenai keterbuktian unsurunsurtindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militerdalam dakwaannya, Majelis Hakim akanmembuktikan dan mempertimbangkan sendiri unsurunsur tindak pidana yang sesuai faktafakta hukumdi persidangan.2.
Register : 09-03-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 09-03-2021
Putusan Dilmil LATIHAN Nomor 20K/PID.SUS/2021/Dilmil/Denpasar
Tanggal 4 Maret 2021 — Oditur,Saksi,
22057
  • Oditur,Saksi,
Register : 10-08-2011 — Putus : 19-10-2011 — Upload : 07-12-2011
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 66-K/PM III-18/AD/VIII/2011
Tanggal 19 Oktober 2011 — - Pidana : Oditur
5827
  • - Pidana : Oditur
    Pembacaan Surat Dakwaan Oditur MiliterNomor : Sdak / 70/ VIII / 2011 Tanggal 08 Agustus 2011didepan sidang yang dijadikan dasar pemeriksaanperkara ini.Hal hal yang diterangkan oleh Terdakwa dipersidanganserta keterangan para Saksi dibawah sumpah.1. Tuntutan Pidana ( Requisitoir ) Oditur Militeryang diajukan kepada Majelis Hakim, yang pada pokoknyaOditur Militer menyatakan bahwa :a.
    Surat permohonan keringanan hukuman terhadapTerdakwa dari kepadaKadilmi IIl 18 Ambon Nomor =: B/394/X/2011tanggal 18 Oktober 2011.Jawaban Oditur Militer (Replik) atas pledooi dariPenasihat Hukum yang dibacakan di persidangan, padapokoknya disampaikan sebagai berikutMenurut Oditur Militer Penasihat Hukum tidaksependapat dengan pembuktian unsur kedua : Setiaporang dilarang menelantarkan orang lain dalam lingkuprumah tangganya sesuai fakta hukumnya, karena dalamnota pembelaannya Penasihat Hukum tidak
    Bahwa fakta hukum pada No.3 dari Penasihat NHukum,Oditur Militer menilai Terdakwa tidak ada upayauntuk melakukan koordinasi dengan satuan yaitudengan juru bayar agarmengirimkan gajinya kepada Saksi 1 untukdigunakan sebagai biaya hidup.b. Bahwa pada No.5 dari fakta hukum yang disampaikanPenasihat Hukum, Oditur Militer tidak sependapatdengan Penasihat Hukum selama Terdakwa dan Saksi1 berada di Ambon dengan tidak mengupas pemberiannaflah lahir bathin saat Saksi 1 berada di Parepare.c.
    Bahwa benar Terdakwa pernah mengirim uang kepadaSaksi 1, tetapi Saksi 1 hanya menerima bulan Mei,Juni dan Juli 2011 masing masing sebesar Rp.250.000, (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidaksesual dengan resi penyetoran yang dikirimTerdakwa dan tiap bulannya tidak mencukupihidupnya sehingga Saksi 1 bekerja sebagai GuruHonorer.Oleh karena itu Oditur Militer berpendapat bahwafakta fakta dan = alat bukti yang diuraikan dalamtuntutan tidak tergoyahkan, dan Oditur tetap padatuntutannya.4.
    Sedangkan mengenai beratringan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Majelis akanmempertimbangkan sesuai perbuatan Terdakwa sebagaimanayang terungkap di persidangan.MenimbangMenimbangMenimbang17Bahwa selanjutnya Majelis hakim akan menanggapi beberapahal yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum dalam pledoinyadan Oditur Militer dalam Repliknya serta Duplik secaralisan dari Penasehat Hukum sekaligus dengan mengemukakanpendapatnya sebagai berikutBahwa terhadap Pledoi, Replik dantanggapan atas Replik Oditur
Register : 08-10-2010 — Putus : 16-02-2011 — Upload : 27-09-2011
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 86-K/PM.III-18/AU/X/2010
Tanggal 16 Februari 2011 — * Pidana - Oditur
4715
  • * Pidana - Oditur
    Surat Dakwaan Oditur Militer pada OdituratMiliter IIl 18 Nomor : Sdak / 101 /xX / 2010 tanggal O7 Oktober 2010.3. Relaas penerimaan surat panggilan untuk menghadapsidang kepada Terdakwa dan para Saksi sertasurat surat lain yang berhubungan dengan perkaraini.Mendengar : 1. Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor :Sdak / 101 / X / 2010 tanggal O7 Oktober 2010depan sidang yang dijadikan dasar pemeriksaanperkara ini.2.
    Tuntutan Pidana ( Requisitor ) Oditur Militeryang diajukan kepada Majelis Hakim yang padapokoknya Oditur Militer menyatakan bahwa:a. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah telah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damaisebagaimana diatur dan diancam dengan pidanadalam pasal : 87 ayat (1) ke 2 yo ayat (2)KUHPM.b. Oleh karenanya OditurMiliter mohon agar Terdakwa dijatuhipidana :Pidana Pokok : 12(Dua belas) bulan.Pidana tambahanDipecat dari dinas MiliterCc.
    Bahwa saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpaijin yang sah dari Komandan satuannya, saat itukondisi NKRI dalam keadaan damaikesatuan maupun diri Terdakwadipersiapkan untuk melaksanakandan aman sertatidak sedangtugas tugasoperasi militer dalam keadaan perang.Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwatersebut telahcukup memenuhi unsur unsur tindak pidana sebagaimanadirumuskan dan diancam dengan pidanaPasal 87 Ayat (1) ke2 Jo Ayat (2) KUHPM.Bahwa para Saksi' telah dipanggiloleh Oditur Militer secara sah
    Militer dalam tuntutannya.Namun dalam pembuktian unsur unsurnya dan mengenaiberat ringan pidana yang dimohonkan, Majelis Hakimakan membuktikan sendiri dan mempertimbangkansebagaimana diuraikan lebih lanjut dibawah ini.Bahwa tindak pidana yang didakwakanoleh Oditur Militer dalam dakwaan tunggalmengandung unsur unsur sebagai berikutUnsur kesatu : MiliterUnsur kedua : Yang karena salahnya atau dengansengaja melakukan ketidakhadiran tanpaijinUnsur ketiga : Dalam waktu damaiUnsur keempat : Lebih lama
    Membebankan biaya perkara kepada Terdakwasebesar Rp 15.000, (lima belas ribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 16 Pebruari 2011didalam musyawarah Majelis Hakim oleh Mayor Laut (KH) V.B, SH Nrp.81/P sebagai Hakim Ketua, serta Mayor Chk U.H, SH Nrp. ...744 danMayor Chk G.M.S, SH Nrp. ...364 sebagai Hakimhakim anggota dandiucapkan pada hari yang sama oleh Hakim Ketua didalam sidang yangterobuka untuk umum, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, Oditur Militer Mayor
Upload : 05-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 153 K/MIL/2010
Oditur; Basiran
2414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oditur; Basiran
    Suraedin tidak lulus tespenerimaan prajurit TNI AD.Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukupmemenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancampidana Pasal 11 UndangUndang No. 20 Tahun 2001.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer Tinggi pada Oditurat MiliterTinggi Medan tanggal 24 Februari 2008 sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa Mayor Caj Basiran Nrp. 522884 bersalah melakukantindak pidana :Pegawai Negeri yang menerima hadiah padahal patut
    Selanjutnya pada Point di atas Pemohon Kasasi katakan perkaraPemohon Kasasi ini dinaikkan ke Pengadilan sepertinya dipaksakan danitu dapat dilihat dari urutan hukum proses perkara di bawah ini: Bahwa Saksisaksi dalam perkara Terdakwa dimintai keterangan olehPenyidik Polisi Militer pada bulan September 2006 dan November2006 ; Selanjutnya Berita Acara Pemeriksaan Penyidik pada tanggal 03Januari 2007, Pemohon Kasasi tanda tangani ; Pembacaan Surat Dakwaan di Sidang Pengadilan oleh Oditur Militertanggal
    Gani tidak dapatdikatakan sebagai suatu hadiah seperti dimaksud dalam unsur Pasal 11UndangUndang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah denganUndangUndang No. 20 Tahun 2001 ;Berdasarkan alasan pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa unsurmenerima hadiah atau janji tidak terpenuhi ;Bahwa sesuai fakta di persidangan bahwa Terdakwa tidak terbuktimelakukan perbuatan sesuai dakwaan Oditur Militer Tinggi ;Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan yang diuraikan di atasMahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan
    Panitera Pengganti dantidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa dan Oditur Militer Tinggi.HakimHakim Anggota : Ketua:ttd./Prof. Dr. Surya Jaya, S.H.,M.Hum. ttd./Timur P. Manurung, S.H.,M.M.ttd./H. Achmad Yamanie, S.H.,M.H.Panitera Pengganti :ttd./Dwi Tomo, S.H.,M.Hum.Untuk salinan:MAHKAMAH AGUNG R11.a.n. PaniteraPanitera Muda Pidana MiliterSITIRAFEAH, S.H.Hal. 12 dari 12 hal. Put. No. 153 K/MIL/2010
Register : 08-10-2010 — Putus : 16-02-2011 — Upload : 27-09-2011
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 98-K/PM.III-18/AD/X/2010
Tanggal 16 Februari 2011 — * Pidana - Oditur
5225
  • * Pidana - Oditur
    Surat Dakwaan Oditur Militer pada OdituratMiliter IIl 18 Nomor : Sdak /97/X/2010tanggal O7 Oktober 2010.3. Relaas penerimaan surat panggilan untuk menghadapsidang kepada Terdakwa dan para Saksi sertasurat surat lain yang berhubungan dengan perkaraini.Mendengar : 1. Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor :Sdak /97/X/ 2010 tanggal O07 Oktober 2010 depansidang yang dijadikan dasar pemeriksaan perkaraini.2.
    Tuntutan Pidana ( MRequisitor ) Oditur Militeryang diajukan kepada Majelis Hakim yang padapokoknya Oditur Militer menyatakan bahwa:a. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah telah melakukan tindak pidana :Desersi Dalam Waktu Damai 2sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanadalam pasal : 87 ayat (1) ke 2 yo ayat (2)KUHPM.b.
    Oleh karenanya Oditur Militer mohon agarTerdakwa = dijatuhi pidana :Pidana PokokPenjara selama 12 (dua belas) bulan.Pidana tambahan : Dipecatdari dinas MiliterCc. Memohon agar barang bukti berupa surat surat 3 (tiga) lembar Absensi Terdakwa atas namaSerka A.P Nrp 3900320430568 Ba JasdamXVI/Pattimura dari bulan November 2009sampai dengan bulan Januari 2010.Mohon agar tetap dilekatkan dalam berkasperkara.d.
    Militer dalam tuntutannya.Namun dalam pembuktian unsur unsurnya dan mengenaiberat ringan pidana yang dimohonkan, Majelis Hakimakan membuktikan sendiri dan mempertimbangkansebagaimana diuraikan lebih lanjut dibawah ini.Bahwa tindak pidana yang didakwakanoleh Oditur dalam dakwaan tunggal mengandungunsur unsur sebagai berikutUnsur kesatu : MiliterUnsur kedua : Yang karena salahnya atau dengansengaja melakukan ketidakhadirantanpa ijinUnsur ketiga : Dalam waktu damaiUnsur keempat : Lebih lama dari tiga
    Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesarRp 15.000, (lima belas ribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2011didalam musyawarah Majelis Hakim oleh Mayor Laut (KH) V.B, SH Nrp.81/P sebagai Hakim Ketua, serta Mayor Chk U.H, SH Nrp. ...744 dan.Mayor Chk G.M.S, SH Nrp....364 sebagai Hakimhakim anggota dandiucapkan pada hari yang sama oleh Hakim Ketua didalam sidang yangterobuka untuk umum, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, Oditur Militer Mayor
Register : 28-10-2010 — Putus : 11-02-2011 — Upload : 27-09-2011
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 103-K/PM.III-18/AD/X/2010
Tanggal 11 Februari 2011 — * Pidana - Oditur
4915
  • * Pidana - Oditur
    Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat MiliterIII 18 Nomor : Sdak / 113 / X / 2010tanggal 26 Oktober 2010.3. Relaas penerimaan surat panggilan untuk menghadapsidang kepada Terdakwa dan para Saksi serta suratsurat lain yang berhubungan dengan perkara ini.Mendengar e I.
    Pembacaan Surat Dakwaan Oditur MiliterNomor : Sdak /113 / X/ 2010tanggal 26 Oktober 2010 didepan sidang yangdijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.Dee Hal hal yang diterangkan oleh Terdakwa dan paraSaksi dibawah sumpah dipersidangan.Memperhatikan : 1. Tuntutan Pidana ( Requisitor ) Oditur Militerberkas perkara.Menimbangyang diajukan kepada Majelis Hakim yang padapokoknya Oditur Militer menyatakan bahwaa.
    Olehkarenanya Oditur Militer mohon agar Terdakwadijatuhi pidanaPidana penjara selama 3(tiga)bulan.@. Memohon agar barang bukti berupasurat surat 3 (tiga) lembar Daftar Absensi dari KesatuanYonif 731/Kabaresi A.n. Terdakwa Kopda H.TNrp. 31960260940976 yang ditandatangani olehLettu Heru Wahyunto, S.E selaku PerwiraSeksi 3/Personel Yonif 731/Kabaresi.Mohon agar tetap dilekatkan dalamd. Membebankan Terdakwa untuk membayar biayaperkara sebesar Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah).2.
    Bahwa benar Terdakwa pada saat pergi meninggalkandinas tanpa ijin dari Komandan Satuan, NKRI dalamkeadaan damai dan baik Kesatuan maupun Terdakwatidak sedang dipersiapkan dalam tugas tugasoperasi militer.Bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akanmenanggapi beberapa hal yangdikemukakan oleh Oditur Militer dalamtuntutannya dengan mengemukakanpendapatnya sebagai berikutBahwa pada prinsipnya Majelis Hakim sependapat denganOditur Militer tentang terbuktinya unsur unsur tindakpidana yang didakwakan sebagaimana
    biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000, (Sepuluh ribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari Jumat tanggal 11 Pebruari 2011didalam musyawarah Majelis Hakim oleh MAYOR LAUT (KH) Ventje Bulo,SH NRP 12481/P sebagai Hakim Ketua, serta MAYOR CHK Untung Hudiyono,SH NRP 581744 dan MAYOR CHK I G.Made Suryawan, SH NRP 636364 sebagaiHakimhakim anggota dan diucapkan pada hari yang sama oleh HakimKetua didalam sidang yang terbuka untuk umum, dengan dihadiri olehpara Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur
Register : 16-04-2010 — Putus : 13-01-2011 — Upload : 22-09-2011
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 25-K/PM.III-18/AD/IV/2010
Tanggal 13 Januari 2011 — * Pidana - Oditur
4819
  • * Pidana - Oditur
    . : Bahwa menurut Surat Dakwaan dari Oditur Militer Nomor :Sdak/28/1V/2010 tanggal 15 April 2010 ~=tersebut,Terdakwa pada pokoknya didakwa sebagai berikutBahwa Terdakwa pada waktu waktu) dan tempat tempatsebagaimana tersebut dibawah ini yaitu sejak tanggaltiga bulan September tahun dua ribu Sembilan sampaidengan perkaranya dilaporkan ke Pomdam XVI/PattimuraOOONTO0TO0 TX OSberikutpada tanggal sepuluh bulan Nopember tahun dua ribuSembilan setidak tidaknya dalam tahun 2009 dan tahun2010 di Ma Ajendam
Upload : 05-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161 K/MIL/2010
Oditur; Sulardi
109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oditur; Sulardi
    Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Oditur Militer.3. Memulihkan hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkatserta martabatnya.4.
    Membebankan biaya perkara kepada Negara.Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi No.APK/17K/PM IIO8/AD/II/2010 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer IlO8 Jakartayang menerangkan, bahwa pada tanggal 17 Maret 2010 Oditur Militer padaOditurat Militer IlO8 Jakarta mengajukan permohonan kasasi terhadap putusanPengadilan Militer tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 30 Maret 2010 dari Oditur Militersebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Militer Il08Jakarta
    pada tanggal 30 Maret 2010 ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Militer tersebut telah dijatunkandengan hadirnya Oditur Militer pada Oditurat Militer Il08 Jakarta pada tanggal17 Maret 2010 dan Oditur Militer pada Oditurat Militer IlO8 Jakarta mengajukanpermohonan kasasi pada tanggal 17 Maret 2010 serta memori kasasinya telahditerima di Kepaniteraan Pengadilan Militer IlO8 Jakarta pada tanggal 30 Maret2010 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasanalasannyatelah
    diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut UndangUndang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Baik pada alternatif kKesatu maupunpada alternatif kedua telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkanmaka para Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Oditur Militer.2.
Register : 20-10-2016 — Putus : 27-02-2017 — Upload : 15-08-2017
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 140-K/PM.III-19/AD/X/2016
Tanggal 27 Februari 2017 — - Oditur - Terdakwa
11527
  • - Oditur- Terdakwa
    Bahwa di dalam persidangan Oditur Militer menyatakan tidakbisa memastikan untuk dapat menghadapkan Terdakwa kepersidangan, oleh karenanya Oditur mohon agar sidangdilanjutkan tanpa dihadiri Terdakwa.6.
    Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor :Sdak/130/X/2016 tanggal 11 Oktober 2016 didepan sidang yangdijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.2. Keteranganketerangan para Saksi dibawah sumpah yangdibacakan dipersidangan.1. Tuntutan Pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukanMenimbangkepada Majelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militermenyatakan bahwa :a.
    Oleh karenanya Oditur Militer mohon agar Terdakwadijatuhi dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (Satu) tahun.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militerC. Alatalat bukti berupa1) S uratSurat :18 (delapan belas) lembar daftar absensi dariKesatuan Yonif 751/R dari bulan J anuari 2016Sampai dengan bulan Mei 2016.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara2) Barangbarang : Nihil.d.
    Bahwa benar selama Terdakwa meningglakan Kesatuantanpa ijin, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaandamai atau tidak dinyatakan dalam keadaan darurat perang olehPejabat yang berwenang dan Terdakwa maupun KesatuanTerdakwa Yonif 751/R tidak sedang dipersiapkan tugas OperasiMiliter.Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapahal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannyadengan mengemukakan pendapat sebagai berikut :1.
    Mengenai hukuman yang telah dijalani oleh Terdakwanamun tidak dikurangkan oleh Oditur Militer dalam tuntutannya,majelis akan mengurangkannya sebagaimana dalampertimbangan dan amar putusan ini.Bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militer dalamdakwaannya yang disusun secara tunggal mengandung unsurunsur sebagai berikut :Unsur kesatu. : MiliterUnsur kedua : Yang karena salahnya atau dengan sengajamelakukan ketidakhadiran tanpa ijin~Unsur ketiga : Dalam waktu damaiUnsur keempat : Lebih lama
Upload : 05-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 164 K/MIL/2010
Oditur; Suryono
1712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oditur; Suryono
    Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinanresmi putusan ini, beserta berkas perkaranya kepada KepalaPengadilan Militer 03 Padang.Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi No.APK/42/PM F03/AU/V1V2010 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer 103 Padangyang menerangkan, bahwa pada tanggal 15 Juli 2010 Oditur Militer padaOditurat Militer L083 Padang mengajukan permohonan kasasi terhadap putusanPengadilan Militer Tinggi tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 26 Juli 2010
    dari Oditur Militersebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Militer +03Padang pada tanggal 27 Juli 2010 ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Militer Tinggi tersebut telahdiberitahukan kepada Oditur Militer pada tanggal 01 Juli 2010 dan Oditur Militermengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Juli 2010 serta memorikasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Militer /O3 Padang padatanggal 27 Juli 2010 dengan demikian permohonan
    kasasi beserta denganalasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan caramenurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formaldapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada pokoknya sebagai berikut :1.
    No. 31K/PM03/AU/II2010 tanggal 15 April 2010 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena ituharus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkaratersebut, yang amarnya sebagaimana tertera di bawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena itu pertimbangan dan putusanPengadilan Militer sudah tepat dan benar, maka terhadap pertimbangan danputusan Pengadilan Militer diambil alin sebagai pertimbangan dan putusanMahkamah Agung sendiri ;Menimbang, oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur
    Panitera Pengganti dan tidak dihadiri olehPemohon Kasasi/Oditur Militer dan Terdakwa.HakimHakim Anggota : Ketua:tid./H. Achmad Yamanie, SH.,MH H. ttd./Timur P. Manurung, SH.,MM.ttd./Suwardi, SH.,MH.Panitera Pengganti :ttd./Dwi Tomo, SH.M.Hum.Untuk salinan :MAHKAMAH AGUNG R11.a.n. PaniteraPanitera Muda Pidana MiliterSIT RAFEAH, SH.Hal. 12 dari 12 hal. Put. No. 164 K/MIL/2010
Register : 06-08-2010 — Putus : 11-01-2011 — Upload : 01-07-2011
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 67-K/PM.III-18/AD/VIII/2010
Tanggal 11 Januari 2011 — Oditur Militer
5929
  • Oditur Militer
    Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat MiliterI1l 18 Nomor :Sdak / 75/ VIII / 2010 tanggal 04Agustus 2010.3. Relaas penerimaan surat panggilan untuk menghadapsidang kepada Terdakwa dan para Saksi' serta suratsurat lain yang berhubungan dengan perkara ini.Mendengar : 1. Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor :Sdak /75 / WII / 2010 tanggal 04 Agustus 2010 didepansidang yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.2.
    Tuntutan Pidana ( Requisitor ) Oditur Militer yangdiajukan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknyaOditur Militer menyatakan bahwa :a. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahtelah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damaiSebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalampasal : 87 ayat (1) ke 2 yo ayat (2) KUHPM.b.
    Oleh karenanya Oditur Militer mohon = agarMenimbangTerdakwa dijatuhi pidana :Pidana pokok :Penjara selama 12 (dua belas)bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari militer.c. Memohon agar barang bukti berupa surat surat 10 (sepuluh) lembarabsensi Terdakwa atasnama Abdul Malik Nrp.3104080969082 JabatanTabak So Ton 1 Kiserdari bulan Agustus2009 sampai denganbulan Oktober 2009.Mohon agar tetap dilekatkan dalam berkas perkara.d.
    Membebankan Terdakwa untuk membayar' perkarasebesar Rp 10.000, (Sepuluh ribu rupiah).Bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Dakwaan Oditur Militerpada Oditurat Militer Ill 18 Ambon Nomor:: Serda/2105027091284.Jabatan : Baton 1 Kompi Panser.Kesatuan : Denkav/BLC.Tempat tanggal lahir : Bone, 12 Desember 1984.Jenis kelamin > Laki lakiKewarganegaraan : IndonesiaAgama : Kristen Protestan.Alamat : Asmil Denkav 5/BLC.Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut1.Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Pratu Abdul Malikpada
    Januari 2011didalam musyawarah Majelis Hakim oleh Mayor Laut (KH) Ventje Bulo, SHNrp. 12481/P sebagai Hakim Ketua, serta Mayor Chk Untung Hudiyono, SHNrp.5817444 dan Mayor Chk .Gede Made Suryawan, SH Nrp. 636364 sebagaiHakimhakim anggota dan diucapkan pada hari yang sama oleh Hakim Ketuadidalam sidang yang terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh para HakimAnggota tersebut di atas, Oditur Militer Kapten Chk R. Ach.