Ditemukan 10497 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : oditur
Register : 10-07-2013 — Putus : 08-10-2013 — Upload : 08-04-2015
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 37-K / PM.II-10 / AD / VII / 2013
Tanggal 8 Oktober 2013 — Eko Suliswiyono Serda NRP 21070416970886
4725
  • Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Semarang.
    Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkanSalinan Putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militerl10 Semarang. Demikian diputuskan pada hari ini Selasa tanggal 8 Oktober 2013 dalammusyawarah Majelis Hakim oleh Letnan Kolonel Chk Surjadi Sjamsir, S.H., M.H. NRP1930064880269 sebagai Hakim Ketua, serta Letnan Kolonel Chk Suwignyo HeriPrasetyo, S.H.
Register : 15-08-2013 — Putus : 03-09-2013 — Upload : 08-04-2015
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 45-K / PM.II-10 / AD / VIII / 2013
Tanggal 3 September 2013 —
15479
  • Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Semarang.
    Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer I10Semarang Nomor : Sdak/43/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013.3. Surat Penetapan dari :a. Kadilmil Il10 Semarang tentang Penunjukkan HakimNomor : Tapkim/48/PM.II10/AD/VIII/2013 tanggal 16 Agustus2013.b. Hakim Ketua Sidang tentang Hari Sidang NomorTapsid/48/PM.II10/AD/VIII/2013 tanggal 16 Agustus 2013.MendengarMenimbang4. Surat panggilan untuk menghadap sidang kepada Terdakwadan para Saksi.5. Suratsurat lain yang berhubungan dengan perkara ini.1.
    Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan SalinanPutusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II10Semarang.Demikian diputuskan pada hari ini Selasa tanggal 3 September 2013 dalammusyawarah Majelis Hakim oleh Letnan Kolonel Chk Surjadi Sjamsir, S.H.,M.H. NRP1930064880269 sebagai Hakim Ketua, serta Mayor Chk Suwignyo Heri Prasetyo, S.H. NRP1910014940863 dan Mayor Sus Niarti, S.H.
Putus : 05-04-2007 — Upload : 02-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 88K/MIL/2006
Tanggal 5 April 2007 — Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan ; SARDI
6133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan ; SARDI
Putus : 10-10-2007 — Upload : 01-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52K/MIL/2007
Tanggal 10 Oktober 2007 — Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan ; HENDRI
3315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan ; HENDRI
Putus : 30-08-2007 — Upload : 02-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31K/MIL/2007
Tanggal 30 Agustus 2007 — Oditur Militer pada Oditurat Militer II-09 Bandung ; ABDUL HASIM
2312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oditur Militer pada Oditurat Militer II-09 Bandung ; ABDUL HASIM
Register : 23-04-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PN MALANG Nomor 89/Pdt.G/2020/PN Mlg
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penggugat:
INDRA AZWAN
Tergugat:
5.JOKO SUMANTRI
6.KEPALA DETASEMEN POLISI MILITER V III MALANG
7.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR
8.KEPALA ODITURAT MILITER III XII SURABAYA
Turut Tergugat:
KEPALA ODITURAT MILITER TINGGI III SURABAYA
15244
  • Penggugat:
    INDRA AZWAN
    Tergugat:
    5.JOKO SUMANTRI
    6.KEPALA DETASEMEN POLISI MILITER V III MALANG
    7.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR
    8.KEPALA ODITURAT MILITER III XII SURABAYA
    Turut Tergugat:
    KEPALA ODITURAT MILITER TINGGI III SURABAYA
    (Pol) Joko Sumantri(TERGUGAT I) merupakan perkara tindak pidana militer yang telahdiproses sesuai hukum acara pidana militer yang berlaku, mulaidari penyidikan oleh Denpom V/3 Malang (TERGUGAT II), prosespenuntutan oleh Oditurat Militer IIl12 Surabaya (TERGUGAT IV)yang kemudian dilimpahkan oleh Oditurat Militer Tinggi IIISurabaya (TURUT TERGUGAT) ke Pengadilan Militer Tinggi IIISurabaya, bahkan sampai dengan proses Peninjauan Kembali(PK) Mahkamah Agung;G dalam proses hukum pidana militer dalam perkara
    MILITER V/3MALANG sebagai TERGUGAT II;3) KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIADAERAH JAWA TIMUR sebagai TERGUGAT III;Halaman 46 dari 70 Putusan Perdata Gugatan Nomor 89/Pdt.G/2020/PN.Mlg4) KEPALA ODITURAT MILITER III/12 SURABAYAsebagai TERGUGAT IV; dan5) KEPALA ODITURAT MILITER TINGGI III SURABAYAsebagai TURUT TERGUGAT.b.
    Bahwa dalam perkara ini terdapat pihakpihak lain yangseharusnya dijadikan sebagaipihak dalam perkara aquo,namuntidak dijadikan pihak dalam perkara ini, yakni Oditurat JenderalTNI.C.
    Dengan demikian tindakan apapunyang dilakukan oleh Oditurat yang ada di bawah jajaran OdituratJenderal TNI termasuk Oditurat Militer IIl11 Surabaya(TERGUGAT IV) maupun Oditurat Militer Tinggi Ill Surabaya(TURUT TERGUGAT) merupakan satu kesatuan dan beradadibawah Oditurat Jenderal TNI.d.
    Bahwa berdasarkan argumentasi hukum TERGUGAT IVDAN TURUT TERGUGAT diatas, maka PENGGUGAT dalam suratgugatannya seharusnya mengikutsertakan Oditurat Jenderal TNIsebagai pihak TERGUGAT. Oleh karena Oditurat Jenderal TNItidak dijadikan sebagai pihak dalam gugatan aquo, maka gugatanHalaman 47 dari 70 Putusan Perdata Gugatan Nomor 89/Pdt.G/2020/PN.MlgPENGGUGATsepatutnya dinyatakan kurang pihak (p/urium litisconsortium).j.
Putus : 12-04-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 K/MIL/2018
Tanggal 12 April 2018 — MUJIANTO
3621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer III-12 Surabaya (Sekarang Oditurat Militer III-11 Surabaya) tersebut;
    PUTUSANNomor 72 K/MIL/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer pada tingkat kasasi yang dimohonkanoleh Oditur Militer pada Oditurat Militer IIl12 Surabaya, telah memutusperkara Terdakwa:NamaPangkat/NRPJabatanKesatuanTempat/Tanggal LahirJenis KelaminKewarganegaraanAgamaTempat TinggalTerdakwa tidak ditahan;MUJIANTO;Pelda/21950205530174;Bati Permin Denbekang V4404;Bekangdam V/Brawijaya;Madiun/18 Januari 1974;Lakilaki;Indonesia;Islam;RT. 03 RW
    . 01 Desa Ental SewuKecamatan Buduran Sidoarjo;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Militer IIl12Surabaya karena didakwa dengan Dakwaan Tunggal yaitu perbuatanTerdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke1 KUHPidana;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer IIl12Surabaya tanggal 23 November 2017 sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidanaPenadahan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurutPasal
    Membebankan biaya perkara kepada Negara;Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor APK/172K/PM.III12/AD/XII/2017 yang dibuat oleh Panitera Pengganti pada Pengadilan MiliterIIl12 Surabaya, yang menerangkan bahwa pada tanggal 18 Desember 2017Oditur Militer pada Oditurat Militer IIl12 Surabaya, mengajukan permohonankasasi terhadap putusan Pengadilan Militer IIl12 Surabaya tersebut;Membaca Memori Kasasi tanggal 28 Desember 2017 dari OditurMiliter pada Oditurat Militer IIl11 Surabaya (dahulu Oditurat Militer
    IIl12Surabaya) sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Militer IIl12 Surabaya pada tanggal 28 Desember 2017;Membaca pula suratsurat lain yang bersangkutan;Menimbang bahwa putusan Pengadilan Militer IIl12 Surabayatersebut telah diberitahukan kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer IIl12Surabaya (Sekarang Oditurat Militer Ill11 Surabaya) pada tanggal 12Halaman 3 dari 6 halaman Putusan Nomor 72 K/MIL/2018Desember 2017 dan Oditur Militer tersebut mengajukan permohonan kasasipada
    1997 tentang Peradilan Militer, UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangHalaman 5 dari 6 halaman Putusan Nomor 72 K/MIL/2018Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur Militer padaOditurat Militer Ill12 Surabaya (Sekarang Oditurat
Putus : 08-08-2018 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 191 K/Mil/2018
Tanggal 8 Agustus 2018 — SUGENG PURWANTO
4717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin (dahulu Oditurat Militer I-06 Banjarmasin) tersebut;
    PUTUSANNomor 191 K/Mil/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehOditur Militer pada Oditurat Militer IIl15 Banjarmasin (dahulu Oditurat Militer I06Banjarmasin), telah memutus perkara Terdakwa:Nama : SUGENG PURWANTO;Pangkat/NRP : Pelda/21930079901271;Jabatan : Babinsa Koramil 100703/Banjarmasin Barat;Kesatuan : Kodim 1007/Bjm;Tempat/tanggal lahir =: Banjarmasin/18 Desember 1971;Jenis kelamin : Lakilaki
    : Indonesia;Agama : Islam;Tempat tinggal : Jalan AES Nasution Gang Binjai RT 2 RW 1Nomor 47 Kelurahan Gadang, KecamatanBanjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin,Provinsi Kalimantan Selatan;Terdakwa tersebut tidak ditahan;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Militer 106Banjarmasin karena didakwa melakukan tindak pidana yang diatur dan diancampidana dalam:Kesatu : Pasal 351 Ayat (1) KUHP;DanKedua : Pasal 406 Ayat (1) KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Oditur Militer pada Oditurat
    Militer IIl15Banjarmasin (dahulu Oditurat Militer O06 Banjarmasin), tanggal 23 Januari 2018sebagai berikut:1.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengirimkan SalinanPutusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer 106Banjarmasin;Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor: APK/30/PM 106/AD/V/2018yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer IO6 Banjarmasin, yangmenerangkan bahwa pada tanggal 2 Mei 2018 Oditur Militer pada Oditurat MiliterIIl15 Banjarmasin (dahulu Oditurat Militer I06 Banjarmasin) mengajukanpermohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan tersebut;Membaca
    Memori Kasasi tanggal 3 Mei 2018 dari Oditur Militer padaOditurat Militer IIl15 Banjarmasin (dahulu Oditurat Militer IO6 Banjarmasin)tersebut sebagai Pemohon Kasasi, yang diterima di Kepaniteraan PengadilanMiliter O6 Banjarmasin pada tanggal 3 Mei 2018;Membaca pula suratsurat lain yang bersangkutan;Menimbang bahwa putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan tersebuttelah diberitahukan kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer III15 Banjarmasin(dahulu Oditurat Militer O6 Banjarmasin) pada tanggal 26
Putus : 12-04-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 K/MIL/2018
Tanggal 12 April 2018 — ABDULLAH
5114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer III-16 Makassar (Sekarang Oditurat Militer IV-17 Makassar) tersebut;
    PUTUSANNomor 71 K/MIL/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer pada tingkat kasasi yang dimohonkanoleh Oditur Militer pada Oditurat Militer IIl16 Makassar, telah memutusperkara Terdakwa:Nama : ABDULLAH;Pangkat/NRP : Pelda / 21950166010873;Jabatan : Baminwat Tuud;Kesatuan : Pomdam VII/Wrb;Tempat/Tanggal Lahir : Barru, 8 Agustus 1973;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Islam;Tempat Tinggal : Asrama Pomdam Gatot Subroto
    JalanKalimantan Kota Makassar;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Militer IIl16Makassar karena didakwa dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:Pertama: Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal372 KUHPidana;Atau;Kedua : Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal378 KUHPidana;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer III16Makassar tanggal 8 Agustus 2017 sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa
    Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinanputusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III16 Makassar;Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor APK/26K/PM.III16/AD/XII/2017 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer IIIl16Makassar, yang menerangkan bahwa pada tanggal 29 Desember 2017Oditur Militer pada Oditurat Militer IIl16 Makassar, mengajukan permohonankasasi terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi II Surabaya tersebut;Membaca Memori Kasasi tanggal
    11 Januari 2018 dari Oditur Militerpada Oditurat Militer IV17 Makassar (Dahulu Oditurat Militer IlIIl16Makassar) sebagai Pemohon Kasasi, yang diterima di KepaniteraanPengadilan Militer IIl16 Makassar pada tanggal 11 Januari 2018;Membaca pula suratsurat lain yang bersangkutan;Menimbang bahwa putusan Pengadilan Militer Tinggi Ill Surabayatersebut telah diberitahukan kepada Oditur Militer pada Oditur Militer III16Makassar tanggal 19 Desember 2017 dan Oditur Militer tersebut mengajukanpermohonan kasasi
    1997 tentang Peradilan Militer, UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Halaman 7 dari 8 halaman Putusan Nomor 71 K/MIL/2018MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur Militer padaOditurat Militer IIl16 Makassar (Sekarang Oditurat
Putus : 08-08-2018 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 198 K/Mil/2018
Tanggal 8 Agustus 2018 — ISMAIL
5021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Yogyakarta (dahulu Oditurat Militer II-11 Yogyakarta) tersebut;
    PUTUSANNomor 198 K/Mil/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehOditur Militer pada Oditurat Militer Il10 Yogyakarta (dahulu Oditurat Militer I11Yogyakarta), telah memutus perkara Terdakwa:Nama : ISMAIL;Pangkat/NRP : Sertu/523289;Jabatan : Ba Musik;Kesatuan : Lanud Adi Sutjipto;Tempat/tanggal lahir = =: Bima/13 April 1976;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Islam;Tempat tinggal
    : Blok J Nomor 52 Komplek TNI AU Lanud AdiSutjipto Yogyakarta;Terdakwa tersebut berada dalam tahanan Rumah Tahanan Militer sejaktanggal 24 November 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2017;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Militer Il11Yogyakarta karena didakwa melakukan tindak pidana yang diatur dan diancampidana dalam Pasal 279 Ayat (1) Ke1 KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer II10Yogyakarta tanggal 7 Februari 2018 sebagai berikut
    2018Militer Il10 Yogyakarta mengajukan permohonan kasasi terhadap putusanPengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut;Membaca Memori Kasasi tanggal 14 Mei 2018 dari Oditur Militer padaOditurat Militer Il10 Yogyakarta tersebut sebagai Pemohon Kasasi, yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Militer Il11 Yogyakarta pada tanggal 14 Mei 2018;Membaca pula suratsurat lain yang bersangkutan;Menimbang bahwa putusan Pengadilan Militer Tinggi Il Jakarta tersebuttelah diberitahukan kepada Oditur Militer pada Oditurat
    Pasal 279 Ayat (1) Ke1 KUHP, UndangUndang Nomor31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur Militer padaOditurat Militer IIl10 Yogyakarta (dahulu Oditurat
Putus : 11-04-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 94 K/MIL/2018
Tanggal 11 April 2018 — JORDAN BATLOLONA
7621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer III-18 Ambon (Sekarang Oditurat Militer IV-19 Ambon) tersebut;
    PUTUSANNomor 94 K/MIL/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer pada tingkat kasasi yang dimohonkanoleh Oditur Militer pada Oditurat Militer IIl18 Ambon, telah memutusperkara Terdakwa:Nama : JORDAN BATLOLONA;Pangkat/NRP : Praka, 31050968321285;Jabatan : Ta Yonif Raider 733/Masariku;Kesatuan : Yonif Raider 733/Masariku;Tempat/tanggal lahir +: Ambon, 22 Desember 1985;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Kristen Protestan
    Pembebasan Penahanan Nomor Kep/533/V1/2017 tanggal 15Juni 2017;Halaman 1 dari 7 halaman Putusan Nomor 94 K/MIL/2018Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Militer IIl18Ambon karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Pertama: Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal372 Kitab UndangUndang Hukum Pidana;Atau;Kedua : Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal378 Kitab UndangUndang Hukum Pidana;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Oditur Militer pada Oditurat
    Militer IV19Ambon (dahulu Oditurat Militer IIl18 Ambon) tanggal 21 November 2017sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengankualifikasi Penggelapan sebagaimana diatur sesuai ketentuan Pasal372 Kitab UndangUndang Hukum Pidana; Mohon agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Mohon Terdakwa tidak ditahan; Menetapkan barang bukti berupa:1.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinanputusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III18 Ambon;Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor APK/102K/PM.III18/AD/II/2018 yang dibuat oleh Panitera Pengganti pada Pengadilan MiliterIIl18 Ambon, yang menerangkan bahwa pada tanggal 21 Februari 2018Oditur Militer pada Oditurat Militer IIl18 Ambon (sekarang Oditurat Militer IV19 Ambon) mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PengadilanMiliter Tinggi IIl Surabaya
    tersebut;Membaca Memori Kasasi tanggal 23 Februari 2018 dari Oditur Militerpada Oditurat Militer IV19 Ambon (dahulu Oditurat Militer IIl18 Ambon)sebagai Pemohon Kasasi, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan MiliterIIl18 Ambon pada tanggal 26 Februari 2018;Membaca pula suratsurat lain yang bersangkutan;Menimbang bahwa putusan Pengadilan Militer Tinggi Ill Surabayatersebut telah diberitahukan kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer III18Ambon (sekarang Oditurat Militer IV19 Ambon) pada tanggal
Register : 07-04-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 25-08-2022
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 33-K/PM.I-03/AD/IV/2022
Tanggal 12 April 2022 — Oditur:
Teteg Budhi, W., S.H.
Terdakwa:
Yunaldo
285
  • M E N E T A P K A N

    1. Menyatakan penuntutan Oditur Militer pada Oditurat Militer I-03 Pekanbaru atas diri Terdakwa Yunaldo, Sertu NRP 31990355630780 tidak dapat diterima.
    2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer I-03 Pekanbaru agar melimpahkan berkas perkara Terdakwa ke Oditurat Militer I-01 Banda Aceh, untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.
Register : 21-09-2022 — Putus : 25-10-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 71-K/PM.I-03/AD/IX/2022
Tanggal 25 Oktober 2022 — Oditur:
MISWARDI, SH
Terdakwa:
Laguas Naibaho
12221
  • M E N E T A P K A N:

    1. Menyatakan penuntutan Oditur Militer pada Oditurat Militer I-03 Pekanbaru atas diri Terdakwa Laguas Naibaho, Sersan Dua NRP 21210040440601, tidak dapat diterima.
    2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer I-03 Pekanbaru agar melimpahkan berkas perkara Terdakwa ke Oditurat Militer I-02 Medan, untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Register : 09-02-2012 — Putus : 27-02-2012 — Upload : 26-03-2012
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 17-K / PM.II-10 / AD / II / 2012
Tanggal 27 Februari 2012 — Koptu Fahrurrozi
2616
  • Menetapkan Penuntutan Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Semarang terhadap Terdakwa Fahrurrozi Koptu NRP 31940533060475, tidak dapat diterima. 2.Membebankan biaya perkara kepada Negara. 3.Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Putusan ini kepada Kepala Oditurat Militer II-10 Semarang.
Register : 19-11-2020 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 30-03-2021
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 17-K/PMT-I/AD/XI/2020
Tanggal 25 Maret 2021 — Terdakwa : Mayor Ctp Wahyu Eko Hapsoro, S.Si. Oditur : Kolonel Chk M. Ali Ridho, S.H., M.Hum
299250
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengirimkan Salinan Putusan ini kepada Oditurat Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi I Medan.
    ini.Penjelasan Oditur Militer Tinggi banwa berdasarkan SuratDirektur Topografi TNI AD Nomor B/324/IIl/2021 tanggal 23Maret 2021 tentang Laporan kematian personel Dittopadmenerangkan Letnan Kolonel Ctp Wahyu Eko Hapsoro, S.SiNRP 11990012960573, Jabatan KabagtasrahSunditbinbantop Dittopad telah meninggal dunia pada tanggal20 Maret 2021 karena sakit di RSPAD Gatot Subroto JakartaPusat.Bahwa oleh karena Terdakwa sudah meninggal dunia dandemi penyelesaian perkara ini, maka penuntutan Oditur MiliterTinggi pada Oditurat
    Membebankan biaya perkara kepada negara.Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untukmengirimkan Salinan Putusan ini kepada Oditurat MiliterTinggi pada Oditurat Militer Tinggi Medan.Hal.2 dari 3 hal. Putusan Nomor 17K/PMTI/AD/X1/2020Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 dalammusyawarah Majelis Hakim oleh Asep R. Hasyim, S.H., M.Si., M.H. Kolonel Laut(KH) NRP 12360/P selaku Hakim Ketua, serta M.P. Lumban Radja, S.H. KolonelChk NRP 34167 dan Immanuel P.
Register : 17-11-2014 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 15-10-2015
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 169 – K / PM.III-12 / AD / XI / 2014
Tanggal 26 Februari 2015 — Budiono Serka Nrp 21990127621278
9718
  • Penuntutan Oditur Militer pada Oditurat Militer III-12 Surabaya atas nama Terdakwa Budiono Serka Nrp 21990127621278, tidak dapat diterima karena Oditur tidak dapat menghadirkan Terdakwa di persidangan.2. Memerintahkan kepada Oditur Militer Pada Oditurat Militer III-12 Surabaya untuk tetap mencari dan apabila Terdakwa sudah ditemukan perkara ini dapat disidangkan kembali.3.
    Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Oditur Militer III-12 Surabaya melalui Oditurat Militer III-12 Surabaya.
    ditemukanOditur Militer akan melimpahkan perkaranya untuk diperiksa dandiadili kKembali.Bahwa guna proses penyelesaian perkara ini tetap berjalan dandengan memperhatikan Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 12 K/Kr/1980 tanggal 23 Desember 1980 atauSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 1 tahun 1981 tanggal 22Januari 1981 maka karena Terdakwa sejak semula tidak hadir dantidak ada jaminan bahwa Terdakwa dapat dihadapkan dipersidanganoleh Oditur Militer maka tuntutan Oditur Militer pada Oditurat
    Penuntutan Oditur Militer pada Oditurat Militer IIl12 Surabayaatas nama Terdakwa Budiono Serka Nrp 21990127621278, tidakdapat diterima karena Oditur tidak dapat menghadirkan Terdakwa dipersidangan.2. Memerintahkan kepada Oditur Militer Pada Oditurat MiliterIIl12 Surabaya untuk tetap mencari dan apabila Terdakwa sudahditemukan perkara ini dapat disidangkan kembali.3.
Register : 25-03-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 29-09-2022
Putusan Dilmil LATIHAN Nomor 25-K/PMT.II/AD/III/2022
Tanggal 26 April 2022 — Terdakwa : Guntur Eko Saputro Oditur Militer : Wirdel Boy, S.H.M.H
24532
  • Penuntutan Oditur Militer pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta terhadap perkara Pidana atas nama Terdakwa tersebut di atas yaitu Guntur Eko Saputro Kolonel Arm NRP 11950052670973, tidak dapat diterima. 2. Membebankan biaya perkara kepada Negara. 3.
    Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Putusan bersama berkas perkara Terdakwa kepada Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Register : 20-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 13-02-2020
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 112-K/PM.I-04/AL/XI/2019
Tanggal 17 Desember 2019 — Oditur:
Mukholid, S.H.,M.H
Terdakwa:
Bio Fibrianto
13942
  • Memerintahkan kepada Panitera untuk melimpahkan berkas perkara kepadaPengadilan Militer II-08 Jakarta melalui Oditurat Militer pada Oditurat Militer I-05 Palembang .

    Memerintahkan kepada Panitera untuk melimpahkan berkasperkara kepadaPengadilan Militer IIlO8 Jakarta melalui Oditurat Militerpada Oditurat Militer 05 Palembang.Demikian diputuskan pada hari ini Selasa tanggal 17 Desember 2019 dalammusyawarah Majelis Hakim oleh Koerniawaty Sjarif, S.H.,M.H. Letkol Laut (KH/W) NRP13712/P sebagai Hakim Ketua, serta Much Arif Zaki Ibrahim, S.H. Letkol Sus NRP 524420dan Muhamad Khazim, S.H.
Register : 21-09-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 05-01-2022
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 36-K/PM.III-17/AD/IX/2021
Tanggal 2 Desember 2021 — Oditur:
ANDI HERMANTO, S.H.
Terdakwa:
JOVI SOEDA
10536
  • Penuntutan Oditur Militer pada Oditurat Militer IV-18 Manado terhadap perkara pidana atas nama Terdakwa tersebut diatas yaitu JOVI SOEDA, Prada NRP 31200466300100, tidak dapat diterima.
2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengirimkan kembali berkas Perkara kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer IV-18 Manado
Keputusan Penyerahan Perkara dari PangdamXIll/Mdk selaku Papera Nomor Kep/791/VIII/2021tanggal 16 Agustus 2021.Hal. 1 dari 4 halaman Putusan Nomor 36K/PM.III17/AD/IX/2021MendengarDakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer IV18Manado Nomor Sdak/32/IX/2021 tanggal 13September 2021.Penetapan Kepala Pengadilan Militer IIl17 ManadoNomor Tap/36/PM.III17/AD/IX/2021 tanggal 21September 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim.Penetapan Panitera Nomor Tap/36/PM.III17/AD/IX/2021 tanggal 21 September 2021 tentangPenunjukan
=Penuntutan Oditur Militer pada Oditurat Militer IV18Manado terhadap perkara pidana atas namaTerdakwa tersebut diatas yaitu JOVI SOEDA, PradaNRP 31200466300100, tidak dapat diterima.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.3.
Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untukmengirimkan kembali berkas Perkara kepada OditurMiliter pada Oditurat Militer IV18 Manado.Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 didalam musyawarah Majelis Hakim olen Bagus Partha Wijaya, S.H., M.H., MayorLaut (KH) NRP 16762/P sebagai Hakim Ketua, serta Aulisa Dandel, S.H., MayorSus NRP 533192 dan Prana Kurnia Wibowo, S.H., Mayor Laut (KH) NRP18883/P masingmasing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari yangsama oleh Hakim Ketua