Ditemukan 2 data
Terdakwa:
ODIWAN Alias ODI Bin Alm. ISAM.
56 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Odiwan Alias Odi Bin Alm.
Terdakwa:
ODIWAN Alias ODI Bin Alm. ISAM.
Terdakwa:
ODIWAN als ODI Bin ISAM Alm.
133 — 2
- Menyatakan Terdakwa Odiwan Als Odi Bin Isam (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa
Terdakwa:
ODIWAN als ODI Bin ISAM Alm.