Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MALANG Nomor 869/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 30 Juli 2019 — OEGIK BW
182
  • ------------------------------------------------ MENETAPKAN--------------------------------------------

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Perkawinan No 20-1964 tanggal 26 Pebruari 1964 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota/Kotapradja Blitar disitu tertulis OEGIK BINTAWAR Franciscus Xaverius dengan MIJATSIH Elisabeth diubah/diganti menjadi
    OEGIK BW. dengan MIJATSIH Elisabeth;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu ;
  • Membebankan biaya dalam
    OEGIK BW
    OEGIK BW. Tempat Tanggal Lahir : Banyuwangi, 09 Januari 1939,Pekerjaan Pensiunan, Jenis Kelamin Lakilaki, Agama Katholik, beralamat diJI.
    OEGIK. B.W dan MIJATSIH, diberi tanda P4;5. Foto copy Ijazah Universitas Katolik Indonesia ATMA JAYANo.030/ABAKD/28/II/69 atas nama F.X. OEGIK BW, diberi tanda P5;6. Foto copy Surat Permandian Keuskupan Surabaya Paroki Katolik SANTOYUSUP atas nama Franciscus Xaverius Oegik Warsan, diberi tanda P6;7.
    OEGIK BW;Bahwa benar saksi mengetahul, KTP, Kartu Keluarga milik Pemohon saat inibernama Drs. FX. OEGIK BW;Bahwa benar Pemohon mengajukan perubahan nama di Akta PerkawinanPemohon untuk menyesuaikan dengan nama Pemohon yang tercatat di KTP,Kartu Keluarga Pemohon; Bahwa benar nama Pemohon yang tercatat di Akta Perkawinan yangbernama Oegik Bintawar Franciscus Xaverius dengan nama Pemohon yangtercatat di KTP dan Kartu Keluarga yang bernama Drs. FX.
    OEGIK BW adalahsatu orang yang samaAtas keterangan saksi tersebut, Pemohon menyatakan benar dan tidakkeberatan;Saksi 2. Ir.
    OEGIK BW. dengan MIJATSIHElisabeth;Menimbang, bahwa dari bukti surat bertanda P3 berupa foto copy AktePerkawinan No. 2C1964 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Blitar atasnama Oegik Bintawar Franciskus Xaverius dengan Mijatsih Elisabeth;Menimbang, bahwa dari bukti surat bertanda P4 berupa foto copy Kutipan AkteKelahiran anak Pemohon atas nama Budi Primandaru Agustinus anak lakilaki dari Ssuamiistri EX. Oegik.
Register : 16-07-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MALANG Nomor 869/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 30 Juli 2019 — OEGIK BW
32
  • ------------------------------------------------ MENETAPKAN--------------------------------------------

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Perkawinan No 20-1964 tanggal 26 Pebruari 1964 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota/Kotapradja Blitar disitu tertulis OEGIK BINTAWAR Franciscus Xaverius dengan MIJATSIH Elisabeth diubah/diganti menjadi
    OEGIK BW. dengan MIJATSIH Elisabeth;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu ;
  • Membebankan biaya dalam
    OEGIK BW
Register : 06-06-2024 — Putus : 25-07-2024 — Upload : 25-07-2024
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 1290/Pdt.G/2024/PA.Bjn
Tanggal 25 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
159
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Oegik Prasetya bin Soeparlan) terhadap Penggugat (Tutut Andjarwani binti Mualim);
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);