Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2020 — Putus : 01-04-2020 — Upload : 02-04-2020
Putusan PA PADANG Nomor 115/Pdt.P/2020/PA.Pdg
Tanggal 1 April 2020 — Pemohon melawan Termohon
249
  • M E N E T A P K A N
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan pewaris almarhumah NILA KUSUMA binti YUSUFtelah meningggal duniapada tanggal 03 November 2015;
    3. Menetapkan Ahli Waris Pengganti dari Almarhumah NILA KUSUMA binti YUSUF adalah:
      1. SACHRIL UYUN bin OEJOEN BGD SULAIMAN (Pemohon I)
        >sebagai anak kandung(ahli waris pengganti) dari DJAMILAH binti YUSUF;
      2. SUKMA JAYA bin OEJOEN BGD SULAIMANsebagai anak kandung(ahli waris pengganti) dari DJAMILAH binti YUSUF;
    4. Menetapkan ahli waris pengganti SUKMA JAYA bin OEJOEN BGD SULAIMANtelah meninggal dunia pada tanggal 07 Juli 2018;
    5. Menetapkan ahli waris dari
    AlmarhumSUKMA JAYA bin OEJOEN BGD SULAIMANkedua anak kandungnya yang bernama:
    1. Calista Gianinabinti Sukma Jaya;
    2. GenggamArsumaUyunbin S
Putus : 27-10-2005 — Upload : 05-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2777K/PDT/2002
Tanggal 27 Oktober 2005 — Rasyidin Rasyid; Nurbainis (Pr); H. Zulkarnain; H. Asnimar; Darwis Hasyim gelar Rajo Sampono; Abdullah Hasyim gelar Sutan Bareno; Badan Pertanahan Nasional
2413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bainar YunusSuku Tanjung, yang mengatakan obyek perkara sebelah Utaranyaberbatas dengan tanah kaum saksi yaitu Oejoen BagindoSulaiman, yang warisnya sekarang adalah saksi, dan begitu jugasaksi 2. Ali Umar Glr.Malin Marajo, menerangkan bahwa obyekperkara sebelah Utara berbatas dengan kaum orang Tanjung(maksudnya dengan kaum Tanjung yaitu kaum Oejoen BagindoSulaiman) dan begitu juga saksi 3.
    M.Yatim, dimana saksi iniadalah saksi satusatunya orang yang memindahkan kuburankaum Pembantah yang ada di Kompleks Kampus IKIP Padangyang dipindahkan ke atas obyek perkara sekarang, dimana saksiini juga menerangkan bahwa obyek perkara sebelah Utaraberbatas dengan tanah Oejoen Bagindo Sulaiman, apalagi keterangan saksisaksi ini dihubungkan dengan alat bukti P.I, P.