Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 10-03-2020
Putusan PN Oelamasi Nomor 85/Pid.B/2019/PN Olm
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
NELSON A. TAHIK, S.H
Terdakwa:
ADIYANTO TAKAIN
14568
  • diajukan olehPenasehat Hukum terdakwa tersebut, Jaksa/Penuntut Umum secara lisanmenanggapinya dengan menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum berdasarkan surat dakwaan tertanggal 16 September 2019, ,No.Reg.Perk : PDM 27 OLMS / Eoh.2 / 08 / 2019, dengan dakwaansebagai berikut:KESATUBahwa terdakwa ADIYANTO TAKAIN alias YANTO pada hari Minggutanggal 23 Juni 2019, sekitar jam 14.30 wita, bertempat di halaman rumahsaudara Meynar Aruan kampung Oemoro
    dunia sebagaimanaVisum et repertum Nomor : R/01/VeR/VI/2019/Biddokkes dengan kesimpulansebab kematian korban karena luka tusuk pada dada kanan yangmengakibatkan perdarahan pada rongga dada dan kantung jantung sertamerusak paru kanan dan pembuluh darah utama;Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalampasal 338 KUHP;ATAUKEDUABahwa terdakwaADIYANTO TAKAIN alias YANTO pada hari Minggutanggal 23 Juni 2019, sekitar jam 14.30 wita, bertempat di halaman rumahsaudara Meynar Aruan kampung Oemoro
    Saksi YASIN KAESNUBE:Bahwa, saksi dihadirkan di persidangan ini sehubungan denganmasalah Pembunuhan;Bahwa, yang menjadi korban dari masalah pembunuhan tersebutadalah Gunawan Kaesnube sedangkan pelakunya adalah TerdakwaAdiyanto Takain;Bahwa, kejadian Pembunuhan tersebut terjadi pada hari Minggutanggal 23 Juni 2019, sekitar pukul 14.30 WITA, bertempat di halamanrumah saudara Meynar Aruan yang, beralamat di Kampung Oemoro,RT.06, RW.03, Dusun II, Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur,Kabupaten Kupang
    Bahwa, korban mengalami Iluka tusukan pada dada korban sehinggakorban meninggal dunia; Bahwa, kronologis kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 23Juni 2019, sekitar pukul 14.30 WITA, bertempat di halaman rumahsaudara Meynar Aruan yang beralamat di Kampung Oemoro, RT.06,RW.03, Dusun Il, Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur,Kabupaten Kupang, saksi sedang duduk di dalam tenda pestabersama dengan korban, saksi Aplonius Runesi,dan saksi RonaldoDairo dan tibatiba Terdakwa langsung mendekati korban
    TutikPurwanti, SoF dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal Pada Rumah SakitBhayangkara Kediri Jawa Timur, maka dapat diperoleh faktafakta sebagaiberikut : Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23Juni 2019, sekitar pukul 14.30 WITA, bertempat di halaman rumahsaudara Meynar Aruan yang beralamat di Kampung Oemoro, RT.06/RW.03, Dusun Il, Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur,Kabupaten Kupang; Bahwa,benar terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan caraterdakwa menikam korban
Register : 01-02-2016 — Putus : 15-03-2016 — Upload : 26-05-2016
Putusan PN SOE Nomor -12/PID.B/2016/PN SOE
Tanggal 15 Maret 2016 — -YEKRI SELAN (TERDAKWA)
6812
  • Perbutan tersebut dilakukan olehTerdakwa dengan caracara antara lain sebagai berikut:Berawal ketika Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZRBernomor Polisi DH 4641 Cl dengan membonceng Saudari Netti Yusmina Selanbersama anaknya atas nama Juwayni Lopo dari arah Bena menuju Kolbano untukmenghadiri pesta keluarga, ketika membelok ke kanan hendak masuk ke arahcabang Oemoro, saat itu sepeda motor yang dikendarai Terdakwa melaju dengankecepatan tinggi, sesampainya di pertigaan jalan kemudian Terdakwa
    Perbutan tersebutdilakukan oleh Terdakwa dengan caracara antara lain sebagai berikut:Berawal ketika Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZRdengan membonceng korban bersama anak korban atas nama Juwayni Lopo dariarah Bena menuju Kolbano untuk menghadiri pesta keluarga, ketika membelok kekanan hendak masuk ke arah cabang Oemoro, saat itu sepeda motor yangdikendarai Terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi, sesampainya di pertigaanjalan kemudian Terdakwa langsung membelok ke kanan karena kelalaiannya
    sepeda motor Yamaha Vega ZR hendak keKolobano untuk mengahadiri pesta keluarga;Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi ketika SPM Yamaha Vega ZRyang Saksi tumpangi bersama anak Saksi Juwayni Lopo yang dikendarai olehTerdakwa yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Bena menujuKolbano ketika berada di tempat kejadian Terdakwa mengira arah ke kananpertigaan tersebut adalah menuju Kolbano padahal arah Kolbano harus jalanlurus namun Terdakwa langsung membelok ke kanan hendak masuk ke arahcabang Oemoro
    untukmengikuti pesta keluarga sedangkan SPM Honda Revo saat itu melaju dari arahKualin menuju Bena;Bahwa kecepatan SPM Yamaha Vega ZR yang Terdakwa kendarai + 60 Km/Jamdan posisi perseneleng 3 (tiga);Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi ketika SPM Yamaha Vega ZR yangTerdakwa kendarai melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Bena menujuKolobano ketika berada di tempat kejadian Terdakwa mengira arah ke kananpertigaan tersebut adalah menuju Kolbano sehingga Terdakwa langsungmembelok ke arah cabang Oemoro
    mengendarai sebuah Sepeda Motor YamahaVega ZR DH 4641 Cl berangkat dari Soe hendak ke Kolbano untuk menghadariacara pesta keluarga dengan memboncengi Saksi Netti Yusmina Selan serta anakSaksi Netti Yusmina Selan bernama Juwayni Lopo, bahwa saat itu melaju dengankecepatan tinggi + 60 Km/Jam dan posisi perseneleng 3 (tiga) dan ketika berada ditempat kejadian Terdakwa mengira arah ke kanan pertigaan tersebut adalah menujuKolobano sehingga Terdakwa langsung membelok ke kanan hendak masuk ke arahcabang Oemoro
Register : 16-09-2014 — Putus : 02-04-2015 — Upload : 13-05-2015
Putusan PN SOE Nomor -29/PDT.G/2014/PN.SOE
Tanggal 2 April 2015 — -YAVED NUBATONIS (PENGGUGAT) -AGUSTINUS TONI, DKK (TERGUGAT)
6214
  • atas nama Simon Petrus Tusi;Bahwa kemudian Simon Petrus Tusi secara diamdiam memanfaatkankesempatan itu dan menggadaikan sertifikat tanah milik Eliaser Koenkepada Yafed Nubotis dengan uang sejumlah Rp. 1.900.00, (satu jutasembilan ratus ribu rupiah) yang diberikan secara bertahap yaitupertama Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan tahapkedua Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah);Bahwa setelah rumah Eliaser Koen Terbakar, dan kemudian EliaserKoen pindah tempat tinggal di Desa Rabeka Oemoro