Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2020 — Putus : 04-08-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 88/Pid.C/2020/PN Mad
Tanggal 4 Agustus 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DIDING WAHYUDI, S.H
Terdakwa:
TEMMY OETUNA
226
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa TEMMY OETUNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa izin menjual minuman beralkohol";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 (empat) hari;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa 2 (dua) botol kaca minuman
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    DIDING WAHYUDI, S.H
    Terdakwa:
    TEMMY OETUNA