Ditemukan 1 data
DIDING WAHYUDI, S.H
Terdakwa:
TEMMY OETUNA
22 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa TEMMY OETUNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa izin menjual minuman beralkohol";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 (empat) hari;
- Menetapkan agar barang bukti berupa 2 (dua) botol kaca minuman
Penyidik Atas Kuasa PU:
DIDING WAHYUDI, S.H
Terdakwa:
TEMMY OETUNA