Ditemukan 3 data
RINA APISKA
97 — 7
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama dalam Akta Kelahiran dari semula OFEZA NUR KHORIFAH diganti FEZA KHOFIFAH ISHAK;
- Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudkan dan Catatan sipil Kabupaten Mukomuko untuk mencatat tentang pengubahan nama Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran No.1706-LT-22042016-0032 tanggal 22 April 2016 dari semula bernama
OFEZA NUR KHORIFAH diganti menjadi FEZA KHOFIFAH ISHAK;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
22 — 13
berupa emas seberat 2 gram sesuai dengan kesepakatan tersebut;Halaman 18 dari21 halaman Putusan Nomor 588/Pdt.G/2016/PA.AGMMenimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan FirmanAllah dalam surat Al Ahzab ayat 49 yang berbunyi:(4: 5aY) Dee Lalas GA ga any ye getladArtinya: Maka benkanlah mereka mutah , dan lepaskanlah (ceraikanlah)mereka itu. dengancara yang sebaikbaiknya.Tentang Nafkah Anak:Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat Rekonvensi mengenainafkah 1 (satu) orang anak yang bernam Ofeza
19 — 12
yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah madhiyah/terhutang selama 3 bulan sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah selama iddah (3 bulan) sejumlah Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Nafkah untuk seorang anak yang bernama Ofeza
Majelis Hakim menetapkan mutah yang bharusdibayar Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat rekonvensi berupa emas seberat2 gram sesuai dengan kesepakatan tersebut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan Firman Allahdalam surat Al Ahzab ayat 49 yang berbunyi:Artinya: Maka berikanlah mereka mutah , dan lepaskanlah (ceraikan/ah) merekaitu dengan cara yang sebaikbaiknya.Tentang Nafkah Anak:Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat Rekonvensi mengenainafkah 1 (satu) orang anak yang bernam Ofeza
Dalam Rekonvensi: