Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 13/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG
Tanggal 13 Agustus 2018 — OFINANG MANU
9632
  • Memerintahkan agar Terdakwa OFINANG MANU tetap ditahan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa OFINANG MANU tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Membebani Terdakwa untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
    OFINANG MANU
    Slip prenyetoran untuk pembelian bahanlokal pembangunan perumahan tanggal Ofinang manu20 desember 2016 sebesar 100.000.000; 6. Slip penyetoran untuk pembuatan jalandesa dan Pusiu di Desa Nunleu tanggal20 januari 2016 sebesar 130.000.000;Ofinang manu 7.
    tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayaruang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa OFINANG MANU,dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;Memerintahkan agar Terdakwa OFINANG MANU tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1.
    No. 33 Tanggal 24 September 2016;13.Satu (1) buku catatan Bendahara pembayaran uang kepada Ofinang Manu;14. Satu (1) map kwitansi asli sebagai berikut : NO. Uraian Penerima1. Kwitansi panjar pengadaan bahan nonlokal di Desa Nunleu tanggal 30agustus 2016 sebesar Rp.10.000.0000;2. Kwitansi panjar untuk alat permainananak PAUD tanggal 22 september Ofinang manu2016 sebesar 10.000.000;3. Slip penyetoran Bank BRI tanggal 08November 2016 sebesar Rp. Ofinang manu6.000.000;4.
    Slip penyetoran untuk pembuatanjalan desa dan Pustu di Desa Nunleu Ofinang manutanggal 20 januari 2016 sebesar130.000.000;7.
    Slip penyetoran untuk pembelianbahan non lokal pembangunan danrehap gedung Pustu serta saluran di Ofinang Manu Ofinang manu Ofinang manu Ofinang manu Halaman 32 dari 48 halaman Putusan Perkara Nomor 13/PID.SUSTPK/2018/PT KPG Desa Nunleu tanggal 06 desember2016; Kwitansi pembayaran uangpembangunan jaringan perpipaan danRehap gedung Pusiu serta saluran diDesa Nunleu tanggal oktober 2016;Absalom Neonufa Kwitansi pembayaran uang angkutanpasir 5 ret tanggal 24 januari 207;Eben tamonob 10.Kwitansi pembayaran
Putus : 16-01-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3137 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 16 Januari 2019 — OFINANG MANU
3030 Berkekuatan Hukum Tetap
  • OFINANG MANU
    3 (tiga) bulan kurungan, dengan perintahTerdakwa tetap ditahan;Menyatakan terhadap Terdakwa OFINANG MANU untuk membayar uangpengganti kepada negara sebesar Rp281.407.589,77 (dua ratus delapanHal. 2 dari 19 hal.
    No. 31 Tanggal 22/12/2016;Satu (1) Kwitansi pembayaran kepada Ofinang Manu sejumlahRp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pekerjaanpembangunan jaringan perpipaan dan rehap gedung PUSTU sertasaluran drainase;Satu (1) jepitan foto copy SK Kepala Desa Nunleu tentangpengangkatan Bendahara dalam wilayah Desa Nunleu Kec.Amanatun Selatan Nomor : PEM..16.02.53.55.1002/93/2016., ;Hal. 3 dari 19 hal. Put.
    Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa OFINANGMANU, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;Memerintahkan agar Terdakwa OFINANG MANU tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 49, selengkapnyasebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum, dikembalikan kepadaYohanis Missa;7.
    Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kupang Nomor 3/Pid.SusTPK/2018/PNKpg tanggal 24 Mei 2018yang dimintakan banding tersebut;Memerintahkan agar Terdakwa OFINANG MANU tetap ditahan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa OFINANGMANU tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5.
    Menyatakan Terdakwa OFINANG MANU telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "KORUPSI SECARABERLANJUT;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesarRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanakurungan selama 6 (enam) bulan;3.
Register : 31-01-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN KUPANG Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg
Tanggal 24 Mei 2018 — Penuntut Umum:
PATRIK GETRUDA NEONBENI SH
Terdakwa:
OFINANG MANU
9748
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa OFINANG MANU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga ;

    1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa OFINANG MANU, dengan pidana penjara selama 3 (Tiga ) tahun , dan denda sebesar Rp

      Kwitansi panjar pengadaan bahan non lokal di Desa Nunleu tanggal 30 agustus 2016 sebesar Rp. 10.000.0000;

      Ofinang Manu

      2.

      Kwitansi panjar untuk alat permainan anak PAUD tanggal 22 september 2016 sebesar 10.000.000;

      Ofinang manu

      3.

      Slip penyetoran Bank BRI tanggal 08 November 2016 sebesar Rp. 6.000.000;

      Ofinang manu

      4.

      Kwitansi bayar bahan non lokal bantuan rumah untuk masyarakat miskin tanggal 22 november 2016 sebesar 80.000.000;

      Ofinang manu

      5.

      Slip prenyetoran untuk pembelian bahan lokal pembangunan perumahan tanggal 20 desember 2016 sebesar 100.000.000;

      Ofinang manu

      6.

      Slip penyetoran untuk pembuatan jalan desa dan Pustu di Desa Nunleu tanggal 20 januari 2016 sebesar 130.000.000;

      Ofinang manu

      7.

      Slip penyetoran untuk pembelian bahan non lokal pembangunan dan rehap gedung Pustu serta saluran di Desa Nunleu tanggal 06 desember 2016;

      Ofinang manu

      8.

      Penuntut Umum:
      PATRIK GETRUDA NEONBENI SH
      Terdakwa:
      OFINANG MANU