Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2013 — Putus : 16-07-2013 — Upload : 23-05-2014
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 218/Pid.B/2013/PN-Sim
Tanggal 16 Juli 2013 — DAHLAN OFNER PURBA ALIAS HOTNER
2615
  • Menyatakan terdakwa DAHLAN OFNER PURBA ALIAS HOTNER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana tehadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan kepada terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    DAHLAN OFNER PURBA ALIAS HOTNER
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : DAHLAN OFNER PURBA ALIAS HOTNER.Tempat lahir : Pematang Siantar.Umur/ Tanggal lahir : 47 tahun/ 18 Januari 1966.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Tambun Marisi, Nagori Dolok Huluan, Kecamatan Raya
    2013sampai dengan sekarang;Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT Setelah membaca suratsurat dan berkas perkara yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umumdipersidangan;Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknyaberpendapat supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan:1 Menyatakan terdakwa DAHLAN OFNER
    PURBA ALIAS HOTNERterbukti bersalah melakukan tindak pidana: Penganiayaan sebagaimanadiatur dalam Dakwaan Tunggal pasal 351 ayat (1) KUHPidana;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DAHLAN OFNER PURBA ALIASHOTNER berupa pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan penjaradikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah terdakwa tetap ditahan;3 Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) batang kayu alat doubel stik;Agar dirampas untuk dimusnahkan.4 Menetapkan agar terdakwa
    membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,(seribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan dipersidangan yang padapokoknya mohon keringanan hukuman dan atas pembelaan terdakwa tersebut JaksaPenuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya ;Menimbang bahwa terdakwa telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengandakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa DAHLAN OFNER PURBA ALIAS HOTNER pada hariMinggu tanggal 10 Pebruari 2013 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidaktidaknya padasuatu
    Selanjutnya terdakwa memukul punggung badan sebelah kiri sebanyak 4 (empat)kali dan kaki saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu double stik.Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi korban.Akibat perbuatan terdakwa DAHLAN OFNER PURBA ALIAS HOTNER, korbanJALASMEN PURBA terhalang melakukan pekerjaan terdakwa seharihari karenamengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 870/VER/046/RSUD/TU/11/2013 tanggal 12 Februari 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.