Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 265/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 6 Mei 2021 — Pemohon:
NILAM NAPITUPULU, SH
323
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberi izin kepada Pemohon NILAM NAPITUPULU, SH, dalam kedudukannya sebagai wali yang sah untuk menjalankan kekuasaannya orang tua atas anak kandung yang masih belum dewasa yang bernama bernama GUSTOGALELAN BARTIMUS SIRAIT lahir dimedan pada tanggal 23 Agustus 2014 tersebut masih berumur 7 (tujuh) tahun dan anak kedua pemohon bernama GRACIO OGESTAN SIRAIT, lahir di Medan tanggal 25 Agustus 2016 tersebut masih berumur 5 (lima) Tahun
    dewasa tersebut, terhadap : Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang ada, terdapat, tumbuh dan berdiri di atasnya seluas lebih kurang 85 M2 (depalapn puluh lima meter persegi), yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Amplas, Kelurahan Harjsoari I, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 03681, Tgl. 16 Maret 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, terdaftar atas nama NILAM NAPITUPULU, GUSTOGALELAN BARTIMUS SIRAIT, dan GRACIO OGESTAN
    Anak pertama lakilaki bernama : GUSTOGALELANBARTIMUS SIRAIT, lahir di Medan tanggal 23 Agustus 2014,sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 1271LT281220150173, dikeluarkan oleh Kepala Kepala Pejabat Pencatatan SipilKota Medan tanggal 28 Desember 2015;Anak kedua lakilaki bernama : GRACIO OGESTAN SIRAIT,lahir di Medan tanggal 25 Agustus 2016, sesuai denganKutipan Akta Kelahiran No. 1271LU031020160032,dikeluarkan oleh Kepala Kepala Pejabat Pencatatan Sipil KotaMedan tanggal 4 Oktober 2016;Bahwa suami
    (Delapan Puluh Lima meter persegi), yang terletak di PropinsiSumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Amplas,Kelurahan Harjosari 1, SeSuai dengan Sertipikat Hak Milik No.03681, Tgl. 16 Maret 2015, yang dikeluarkan oleh KepalaKantor Pertanahan Kota Medan, terdaftar atas nama NILAMNAPITUPULU, GUSTOGALELAN BARTIMUS SIRAIT, danGRACIO OGESTAN SIRAIT;Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 6Agustus 2018 yang diketahui Camat bernama Khoiruddin danpada tanggal 3 Agustus 2018 yang dketahui
    GRACIO OGESTAN SIRAIT (Anak Kandung); Bahwa oleh karena anakanak Pemohon yang bernamaGUSTOGALELAN BARTIMUS SIRAIT lahir dimedan padatanggal 23 Agustus 2014 tersebut masih berumur 7 (tujuh)tahun dan anak kedua pemohon bernama GRACIO OGESTANSIRAIT, lahir di Medan tanggal 25 Agustus 2016 tersebut masihberumur 5 (lima) Tahun , masih dibawah umur dan masihdalam pendidikan sehingga membutuhkan biaya sedangkanPemohon tidak memiliki penghasilan yang tetap, makaPemohon bermaksud untuk menjual / mengalihkan
    * (depalapn puluh lima meter persegi), yangterletak di Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan, KecamatanMedan Amplas, Kelurahan Harjsoari , Sesuai dengan SertipikatHak Milik No. 03681, Tgl. 16 Maret 2015, yang dikeluarkan olehKepala Kantor Pertanahan Kota Medan, terdaftar atas namaNILAM NAPITUPULU, GUSTOGALELAN BARTIMUS SIRAIT, danGRACIO OGESTAN SIRAIT;3.
    (depalapn puluh lima meter persegi), yangterletak di Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan, KecamatanMedan Amplas, Kelurahan Harjsoari , Sesuai dengan SertipikatHak Milik No. 03681, Tgl. 16 Maret 2015, yang dikeluarkan olehKepala Kantor Pertanahan Kota Medan, terdaftar atas namaNILAM NAPITUPULU, GUSTOGALELAN BARTIMUS SIRAIT,dan GRACIO OGESTAN SIRAIT;3.