Ditemukan 1 data
37 — 14
Menyatakan terdakwa Edwin Tomson Harison Ogobue, bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;2.
Menjatuhkan Pidana Terhadap terdakwa Edwin Tomson Harison Ogobue, berupa Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Edwin Tomson Harison Ogobue
Menyatakan terdakwa EDWIN TOMSON HARISON OGOBUE, bersalahmelakukan Tindak Pidana Tanpa hak dan melawan hukum menanam,memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakanNarkotika Golongan dalam bentuk tanaman. sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam dakwaan yaitu Kedua Pasal 111 ayat (1) UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam DakwaanPenuntut Umum2.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa keDirektorat ResNarkoba Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut.Bahwa berdasarkan hasil interogasi yang saksi lakukan bahwa terdakwaEDWIN TOMSON HARISON OGOBUE mendapatkan Narkotika jenisGanja tersebut dari KAHAR.Bahwa berdasarkan interogasi yang saksi lakukan, saksi mendapatkanketerangan bahwa terdakwa EDWIN TOMSON HARISON OGOBUEhanya membantu menyimpan Narkotika jenis Ganja milik Sdr.
Dan dalam perkara iniyang menjadi subyek hukum adalah Edwin Tomson Harison Ogobue dimanadari hasil pemeriksaan dipersidangan berdasarkan keterangan saksisaksi danpengakuan Terdakwa sendiri dalam pemeriksaan identitas Terdakwa, tidakterdapat kekeliruan tentang orang yang diajukan (error in persona)dipersidangan. Bahwa Terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah benarorang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Menyatakan terdakwa Edwin Tomson Harison Ogobue, bersalahmelakukan Tindak Pidana Tanpa hak dan melawan hukum menanam,memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakanHalaman 15 dari 16 Putusan Nomor 163/Pid.Sus/2021/PN JapNarkotika Golongan dalam bentuk tanaman. sebagaimana DakwaanPenuntut Umum;2.
Menjatuhkan Pidana Terhadap terdakwa Edwin Tomson Harison Ogobue,berupa Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), apabila denda tidak dibayardiganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.