Ditemukan 1 data
OHIRUN NISAK
11 — 4
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon yang ada di akte kelahiran anak pemohon Nomor: 785/2008, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekalongan yaitu dari yang tertulis OHIRUN NISA diganti menjadi OHIRUN NISAK;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Pemohon:
OHIRUN NISAK