Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 02-12-2021
Putusan PN TUAL Nomor 45/Pid.B/2021/PN Tul
Tanggal 1 Desember 2021 —
Terdakwa:
1.YUNUS RIZAL OHOITUR Alias ICAL
2.MUHAMAD IKBAL RUSBAL Alias CANO
15252
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa YUNUS RIZAL OHOITUR ALIAS ICAL dan Terdakwa MUHAMAD IKBAL RUSBAL ALIAS CANO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa

    Terdakwa:
    1.YUNUS RIZAL OHOITUR Alias ICAL
    2.MUHAMAD IKBAL RUSBAL Alias CANO
Register : 05-11-2014 — Putus : 28-01-2015 — Upload : 06-03-2017
Putusan PN TUAL Nomor 178/Pid.Sus-Anak/2014/PN Tul
Tanggal 28 Januari 2015 — MELKISEDEK OHOIWUI Alias MEKI
16948
  • Negeri Tual, telah melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan ataupenganiayaan terhadap anak yakni Ahmad Rojali Baker yang mengakibatkan mati, perbuatantersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2014 sekira pukul 18.00 wit, bermula ketika saksiTri Fandi Tukloy bersama dengan korban Ahmad Rojali Baker (umur 17 tahun)sedang berada di SMAN 1 Tual Kota Tual, kemudian terdakwa Melkisedek Ohoiwuialias Meki bersama dengan saksi Gustaf Christofol Ohoitur
    telah melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadapanak yakni Ahmad Rojali Baker yang mengakibatkan luka atau sakit, perbuatan tersebutdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2014 sekira pukul 18.00 wit, bermula ketika saksiTri Fandi Tukloy bersama dengan korban Ahmad Rojali Baker (umur 17 tahun)sedang berada di SMAN 1 Tual Kota Tual, kemudian terdakwa Melkisedek Ohoiwuialias Meki bersama dengan saksi Gustaf Christofol Ohoitur
    GUSTAF CHRISTOFOL OHOITUR, Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan terkait denganperbuatan terdakwa Melkisedek Ohoiwui yang dilakukan terhadap korban AhmadRojali Baker; Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2014 sekitar pukul 17.30 wit, saksi danterdakwa bersama beberapa teman pergi ke SMAN I Tual untuk menontonpertandingan voli di sekolah tersebut, setelah pertandingan voli selesai, saksi danterdakwa bersama beberapa teman berjalan pulang lalu bertemu dengan saksi TriFandi
    tidak sah, misalnyamemukul dengan tangan atau dengan alat;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, pada tanggal 06 Agustustahun 2014 sekitar pukul 17.30 wit, saksi Tri Fandi Tukloy dan korban Ahmad Rojali Bakerpergi ke SMAN I Tual untuk menonton pertandingan bola voli dan setelah pertandinganselesai, saksi Tri Fandi Tukloy dan korban berjalan pulang, sementara berjalan pulang,mereka bertemu dengan terdakwa Melkisedek Ohoiwui dan beberapa teman terdakwa yaknisaksi Gustaf Christofol Ohoitur
Register : 07-05-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PTUN AMBON Nomor 6/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 30 September 2019 — Nama : Drs. THEODORIUS RAHAIL, M.B.A.; Kewarganegaraan : Indonesia; Pekerjaan : Raja Maur/Kepolisian R.I.; Tempat tinggal : Belakang Kuda, RT.001/RW.03, Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku; Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; M E L A W A N: 1) Nama Jabatan : BUPATI MALUKU TENGGARA; Tempat Kedudukan : Jalan Jenderal Sudirman Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 180/3739/SETDA/2019, tanggal 20 Mei 2019, memberikan kuasa kepada: 1) DEBBIE PENINA JULIANA BUNGA, S.H., Jabatan Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Maluku Tenggara; 2) OCEN N.P. WALINTUKAN, S.H., Jabatan Kepala Seksi Penetapan Tanda Usaha Pariwisata Dinas Parawisata Kabupaten Maluku Tenggara; 3) NAZARIUS MATURBONGS, S.H., Jabatan Pelaksanakan Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Maluku Tenggara; Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat Pada Kantor Bupati Maluku Tenggara di Jalan Jenderal Sudirman-Langgur, Maluku Tenggara, Provinsi Maluku; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT 2) Nama : FENCI PEDRO RENMAUR; Kewarganegaraan : Indonesia; Pekerjaan : Perangkat Desa; Tempat tinggal : Ohoi Mun Ohoitadiun, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II INTERVENSI I; 3) Nama : DAING TEMARWUT; Kewarganegaraan : Indonesia; Pekerjaan : Perangkat Desa; Tempat tinggal : Ohoi Banda Efruan, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II INTERVENSI II;
14449
  • Teko Ohoitur terhadap anak kamibernama Yuntiana Tangunubun, (sesuai denganaslinya);Undangan dari Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM)kepada Raja Maur Ohoiwut tanggal 11 November 2010,(sesuai dengan aslinya);Surat Kesatuan Masyarakat Adat Lor Siuw RatshapMaur Ohoiwut Rat Lor Maur kepada Camat Kei BesarUtara Timur Nomor: 01/I/2010/Lor Maur, tanggal 20Januari 2010, Perihal: Pemberitahuan, (sesuai denganaslinya);Surat dari D.E.