Ditemukan 3 data
Terdakwa:
1.YUNUS RIZAL OHOITUR Alias ICAL
2.MUHAMAD IKBAL RUSBAL Alias CANO
152 — 52
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa YUNUS RIZAL OHOITUR ALIAS ICAL dan Terdakwa MUHAMAD IKBAL RUSBAL ALIAS CANO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa
Terdakwa:
1.YUNUS RIZAL OHOITUR Alias ICAL
2.MUHAMAD IKBAL RUSBAL Alias CANO
169 — 48
Negeri Tual, telah melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan ataupenganiayaan terhadap anak yakni Ahmad Rojali Baker yang mengakibatkan mati, perbuatantersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2014 sekira pukul 18.00 wit, bermula ketika saksiTri Fandi Tukloy bersama dengan korban Ahmad Rojali Baker (umur 17 tahun)sedang berada di SMAN 1 Tual Kota Tual, kemudian terdakwa Melkisedek Ohoiwuialias Meki bersama dengan saksi Gustaf Christofol Ohoitur
telah melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadapanak yakni Ahmad Rojali Baker yang mengakibatkan luka atau sakit, perbuatan tersebutdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2014 sekira pukul 18.00 wit, bermula ketika saksiTri Fandi Tukloy bersama dengan korban Ahmad Rojali Baker (umur 17 tahun)sedang berada di SMAN 1 Tual Kota Tual, kemudian terdakwa Melkisedek Ohoiwuialias Meki bersama dengan saksi Gustaf Christofol Ohoitur
GUSTAF CHRISTOFOL OHOITUR, Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan terkait denganperbuatan terdakwa Melkisedek Ohoiwui yang dilakukan terhadap korban AhmadRojali Baker; Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2014 sekitar pukul 17.30 wit, saksi danterdakwa bersama beberapa teman pergi ke SMAN I Tual untuk menontonpertandingan voli di sekolah tersebut, setelah pertandingan voli selesai, saksi danterdakwa bersama beberapa teman berjalan pulang lalu bertemu dengan saksi TriFandi
tidak sah, misalnyamemukul dengan tangan atau dengan alat;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, pada tanggal 06 Agustustahun 2014 sekitar pukul 17.30 wit, saksi Tri Fandi Tukloy dan korban Ahmad Rojali Bakerpergi ke SMAN I Tual untuk menonton pertandingan bola voli dan setelah pertandinganselesai, saksi Tri Fandi Tukloy dan korban berjalan pulang, sementara berjalan pulang,mereka bertemu dengan terdakwa Melkisedek Ohoiwui dan beberapa teman terdakwa yaknisaksi Gustaf Christofol Ohoitur
144 — 49
Teko Ohoitur terhadap anak kamibernama Yuntiana Tangunubun, (sesuai denganaslinya);Undangan dari Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM)kepada Raja Maur Ohoiwut tanggal 11 November 2010,(sesuai dengan aslinya);Surat Kesatuan Masyarakat Adat Lor Siuw RatshapMaur Ohoiwut Rat Lor Maur kepada Camat Kei BesarUtara Timur Nomor: 01/I/2010/Lor Maur, tanggal 20Januari 2010, Perihal: Pemberitahuan, (sesuai denganaslinya);Surat dari D.E.