Ditemukan 2 data
Terdakwa:
KOMANG OHSIAN DEWI
93 — 22
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Komang Ohsian Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Terdakwa:
KOMANG OHSIAN DEWI
1.Ketut Arya Mawan
2.Komang Ohsian Dewi
Tergugat:
Adi Putra Hardyanto
64 — 44
Penggugat:
1.Ketut Arya Mawan
2.Komang Ohsian Dewi
Tergugat:
Adi Putra Hardyanto