Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2022 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 09-03-2023
Putusan PN GIANYAR Nomor 119/Pid.B/2022/PN Gin
Tanggal 31 Januari 2023 —
Terdakwa:
KOMANG OHSIAN DEWI
9322
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Komang Ohsian Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Terdakwa:
      KOMANG OHSIAN DEWI
Register : 05-04-2022 — Putus : 21-11-2022 — Upload : 23-11-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 348/Pdt.G/2022/PN Dps
Tanggal 21 Nopember 2022 — Penggugat:
1.Ketut Arya Mawan
2.Komang Ohsian Dewi
Tergugat:
Adi Putra Hardyanto
6444
  • Penggugat:
    1.Ketut Arya Mawan
    2.Komang Ohsian Dewi
    Tergugat:
    Adi Putra Hardyanto