Ditemukan 1 data
40 — 3
Desember 2019 (dua puluh tujuh desember dua ribu sembilan belas), kutipan ini dikeluarkan di Kabupaten Gianyar pada tanggal 24 Oktober 2022 (dua puluh empat Oktober dua ribu dua puluh dua) adalah adalah sah dan putus karena perceraian;
- Menyataka hukum bahwa 1 (satu) Anak yang dihasilkan dari perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang bernama:
- NI PUTU PRADNYA MAS OKANDARI
Oktober 2022
(dua puluh empat Oktober dua ribu dua puluh dua;
- NI PUTU PRADNYA MAS OKANDARI
- Menyatakan hukum bahwa 1 (satu) anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang bernama:
- NI PUTU PRADNYA MAS OKANDARI
Adalah ANAK YANG SAH DARI HASIL PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT;