Ditemukan 8 data
Terdakwa:
Oknasius Alias Ook anak Alex Lukas
33 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Oknasius Alias Ook Anak Alex Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan
Terdakwa:
Oknasius Alias Ook anak Alex Lukas
Terdakwa:
1.RIZAL RENGEN
2.RAMADAN WORETMA
3.OKNASIUS MEAK
4.JOIS MEAK
5.KURSIA RENGEN
28 — 20
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa 1 RIZAL RENGEN, Terdakwa 2 OKNASIUS MEAK, Terdakwa 3 RAMADAN WORETMA, Terdakwa 4 JOIS MEAK, dan Terdakwa 5 KURSIA RENGEN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia atau barang yang menyebabkan luka atau rusaknya barang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
li>
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 RIZAL RENGEN, Terdakwa 2 OKNASIUS MEAK, dan Terdakwa 3 RAMADAN WORETMA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan Terdakwa 4 JOIS MEAK, dan Terdakwa 5 KURSIA RENGEN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa
Terdakwa:
1.RIZAL RENGEN
2.RAMADAN WORETMA
3.OKNASIUS MEAK
4.JOIS MEAK
5.KURSIA RENGEN
25 — 6
Okik denganmenggunakan handphone miliknya menghubungi terdakwa melalui smsmemberitahukan bahwa saksi, Sdr Oknasius Joni dan Sdr Oki telah selesaimengambil batere, kemudian terdakwa langsung datang dengan mengendaraimobil Toyota Agya, kemudian Sdr Iknasius Joni, dan Sdr Okik mengangkat 6batere sebelumnya telah dikumpulkan di pinggir jalan dan memasukkannya kedalam mobil Toyota Agya;Bahwa saksi membawa batere tersebut langsung pergi menuju ke arah Kobapulang ke rumah masingmasing, kemudian barang tersebut
19 — 7
Okik denganmenggunakan handphone miliknya menghubungi terdakwa melalui smsmemberitahukan bahwa saksi, Sdr Oknasius Joni dan Sdr Oki telah selesaimengambil batere, kemudian terdakwa langsung datang dengan mengendaraimobil Toyota Agya, kemudian Sdr Iknasius Joni, dan Sdr Okik mengangkat 6batere sebelumnya telah dikumpulkan di pinggir jalan dan memasukkannya kedalam mobil Toyota Agya;Bahwa saksi membawa batere tersebut langsung pergi menuju ke arah Kobapulang ke rumah masingmasing, kemudian barang tersebut
Terbanding/Terdakwa I : RIZAL RENGEN
Terbanding/Terdakwa II : RAMADAN WORETMA
Terbanding/Terdakwa III : OKNASIUS MEAK
Terbanding/Terdakwa IV : JOIS MEAK
Terbanding/Terdakwa V : KURSIA RENGEN
13 — 0
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 35/Pid.B/2022/PN Ffk, Tanggal 25 September 2023, yang dimintakan banding sepanjang mengenai kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap diri Para Terdakwa yang selengkapnya sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa I RIZAL RENGEN, Terdakwa II OKNASIUS
MEAK, Terdakwa III RAMADAN WORETMA, Terdakwa IV JOIS MEAK dan Terdakwa V KURSIA RENGEN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RIZAL RENGEN, Terdakwa II OKNASIUS MEAK, Terdakwa III RAMADAN WORETMA oleh karena itu dengan pidana
Terbanding/Terdakwa I : RIZAL RENGEN
Terbanding/Terdakwa II : RAMADAN WORETMA
Terbanding/Terdakwa III : OKNASIUS MEAK
Terbanding/Terdakwa IV : JOIS MEAK
Terbanding/Terdakwa V : KURSIA RENGEN
32 — 21
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 35/Pid.B/2022/PN Ffk, Tanggal 25 September 2023, yang dimintakan banding sepanjang mengenai kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap diri Para Terdakwa yang selengkapnya sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa I RIZAL RENGEN, Terdakwa II OKNASIUS
MEAK, Terdakwa III RAMADAN WORETMA, Terdakwa IV JOIS MEAK dan Terdakwa V KURSIA RENGEN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RIZAL RENGEN, Terdakwa II OKNASIUS MEAK, Terdakwa III RAMADAN WORETMA oleh karena itu dengan pidana
Terbanding/Terdakwa I : RIZAL RENGEN
Terbanding/Terdakwa II : RAMADAN WORETMA
Terbanding/Terdakwa III : OKNASIUS MEAK
Terbanding/Terdakwa IV : JOIS MEAK
Terbanding/Terdakwa V : KURSIA RENGEN
31 — 19
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 35/Pid.B/2022/PN Ffk, Tanggal 25 September 2023, yang dimintakan banding sepanjang mengenai kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap diri Para Terdakwa yang selengkapnya sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa I RIZAL RENGEN, Terdakwa II OKNASIUS
MEAK, Terdakwa III RAMADAN WORETMA, Terdakwa IV JOIS MEAK dan Terdakwa V KURSIA RENGEN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RIZAL RENGEN, Terdakwa II OKNASIUS MEAK, Terdakwa III RAMADAN WORETMA oleh karena itu dengan pidana
Terbanding/Terdakwa I : RIZAL RENGEN
Terbanding/Terdakwa II : RAMADAN WORETMA
Terbanding/Terdakwa III : OKNASIUS MEAK
Terbanding/Terdakwa IV : JOIS MEAK
Terbanding/Terdakwa V : KURSIA RENGEN
Terbanding/Terdakwa I : RIZAL RENGEN
Terbanding/Terdakwa II : RAMADAN WORETMA
Terbanding/Terdakwa III : OKNASIUS MEAK
Terbanding/Terdakwa IV : JOIS MEAK
Terbanding/Terdakwa V : KURSIA RENGEN
26 — 20
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 35/Pid.B/2022/PN Ffk, Tanggal 25 September 2023, yang dimintakan banding sepanjang mengenai kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap diri Para Terdakwa yang selengkapnya sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa I RIZAL RENGEN, Terdakwa II OKNASIUS
MEAK, Terdakwa III RAMADAN WORETMA, Terdakwa IV JOIS MEAK dan Terdakwa V KURSIA RENGEN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RIZAL RENGEN, Terdakwa II OKNASIUS MEAK, Terdakwa III RAMADAN WORETMA oleh karena itu dengan pidana
Terbanding/Terdakwa I : RIZAL RENGEN
Terbanding/Terdakwa II : RAMADAN WORETMA
Terbanding/Terdakwa III : OKNASIUS MEAK
Terbanding/Terdakwa IV : JOIS MEAK
Terbanding/Terdakwa V : KURSIA RENGEN