Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN AMBON Nomor 265/Pid.B/2018/PN Amb
Tanggal 19 Juli 2018 — RELMASIRA, SH
4.KAREL SAMPE, SH
Terdakwa:
1.OKSIMEL BEHUKU Alias XIMEL
2.RIAN NURLATU Alias ONYONG
2114
  • OKSIMEL BEHUKU, dan Terdakwa II. RIAN NURLATU alias ONYONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang; -
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. OKSIMEL BEHUKU, dan Terdakwa II.
    RELMASIRA, SH
    4.KAREL SAMPE, SH
    Terdakwa:
    1.OKSIMEL BEHUKU Alias XIMEL
    2.RIAN NURLATU Alias ONYONG
    PERK : PDM 02/Ambon/07/2018 yang pada pokoknya menuntut SupayaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;1.Menyatakan Terdakwa OKSIMEL BEHUKU Alias XIMEL dan Terdakwa IIRIAN NURLATU Alias ONYONG terbukti secara sah danmeyakinkanbersalah melakukan tindak pidana secara terangterangan dengan tenagabersama menggunakan kekerasan 2222222 ooo2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa OKSIMEL BEHUKU AliasXIMEL Terdakwa II RIAN NURLATU Alias ONYONG masing masing denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa OKSIMEL BEHUKU Alias XIMEL dan Terdakwa II RIAN NURLATU AliasONYONG berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwatetap ditahan; 22222 nnn n nn nnn nnn nnna. 1 (Satu) unit mopbil tangky minyak tanah jenis HINO, BernomorPolisi DE 9549, cirriciri mobil berwarna merah dan pada bagiantangky bertuliskan
    Serta akibatperbuatan para terdakwa membuat keadaan disekitar menjadi terganggu.Akibat perbuatan terdakwa Oksimel Behuku Alias Ximel dan terdakwa IlRian Nurlatu Alias Onyong terhadap saksi korban Sumahdin S. MahteluAlias Mahdin, berdasarkan Surat Visum Et Repertum No.05/IKFM/III/2018tanggal 20 Maret 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
    Buru Selatan.Dijelaskan bahwa yang menjadi korban Pengeroyokan adalah saksisendiri sedangkan pelaku pengeroyokan, saksi tidak ketahui namanyaakan tetapi saksi mengenali wajah para Terdakwa dan pada saatpemeriksaan di Kepolisian barulah saksi mengetahu bahwa yangmelakukan pengeroyokan terhadap saksi adalah para TerdakwaTerdakwa Oksimel Behuku dan Terdakwa Rian Nurlatu; Bahwa Terdakwa Oksimel Behuku melakukan pemukulan terhadapsaksi dengan cara menggunakan kepalan tangan kanan meninju saksidari arah
    MAHTELU sedangkan melakukan pengeroyokan adalahTerdakwa Oksimel Behuku dan Terdakwa Rian Nurlatu;Halaman 9 dari 21 Putusan Nomor :265/Pid.B/2018/PNAmbBahwa pada saat kejadian tersebut saksi berada di tempat kejadiandam melihat secara langsung para Terdakwa memukul korban; Bahwa Terdakwa Oksimel Behuku melakukan pemukulan terhadapsaksi dengan cara menggunakan kepalan tangan kanan meninju saksidari arah samping Kanan belakang saksi dan mengena pada bagiankepala tepatnya antara leher dan pipi sebelah