Ditemukan 1 data
14 — 2
Menyatakan Terdakwa OKTORADO MARPAUNG alias RADO bin TUA MARPAUNG (alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGRUSAKAN;-----------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa OKTORADO MARPAUNG alias RADO bin TUA MARPAUNG (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; -------------------------------------------------------------------3.
OKTORADO MARPAUNG alias RADO bin TUA MARPAUNG (alm)
PUTUSANNomor : 247/Pid.B/2017/PN.RgtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rengat Kelas Il yang bersidang di Teluk Kuantanmemeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertamadengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatunkan Putusan sebagai berikut,dalam perkara Terdakwa: 22222 22222 22 eae nee ne nnnNama : OKTORADO MARPAUNG alias RADO bin TUAMARPAUNG (alm); ==Tempat Lahir : Sipolhan Siantar; Umur/ Tanggal Lahir : 33 Tahun / 26 Oktober 1983; Jenis Kelamin