Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2019 — Putus : 15-04-2019 — Upload : 16-04-2019
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 136/Pid.Sus/2019/PN Kag
Tanggal 15 April 2019 — Penuntut Umum:
Inda Putri Manurung, SH
Terdakwa:
DIDID OKUTRA Bin LUKMAN HAKIM
153
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Didid Okutra Bin Lukman Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dalam bentuk bukan tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    Penuntut Umum:
    Inda Putri Manurung, SH
    Terdakwa:
    DIDID OKUTRA Bin LUKMAN HAKIM
    Nama lengkap : Didid Okutra Bin Lukman Hakim2. Tempat lahir : Kayuagung (Kab. OKI)3. Umur/Tanggal lahir : 28 tahun /14 Oktober 19904. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun II RT.0O3 Kelurahan Tanjung Raja SelatanKecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir7. Agama : Islam8.
    Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa ditangkap pada tanggal 19 Desember 2018 berdasarkansurat perintah penangkapan Nomor SpKap/110/XII/2018/Res Narkoba tanggal19 Desember 2018 ;Terdakwa Didid Okutra Bin Lukman Hakim ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 22 Desember 2018 sampai dengan tanggal 10Januari 2019Terdakwa Didid Okutra Bin Lukman Hakim ditahan dalam tahanan rutan oleh:2.
    Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2019sampai dengan tanggal 19 Februari 2019Terdakwa Didid Okutra Bin Lukman Hakim ditahan dalam tahanan rutan oleh:3. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Februari 2019 sampai dengan tanggal 10Maret 2019Terdakwa Didid Okutra Bin Lukman Hakim ditahan dalam tahanan rutan oleh:4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Maret 2019 sampai dengantanggal 3 April 2019Terdakwa Didid Okutra Bin Lukman Hakim ditahan dalam tahanan rutan oleh:5.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIDID OKUTRA BinLUKMAN HAKIM dengan pidana penjara masingmasing selama 1 (Satu)tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.3.
    TerdakwaDIDID OKUTRA Bin LUKMAN HAKIM positif metamfetamina yang terdaftarsebagai Golongan (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan MenteriKesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang PerubahanPenggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATA UKEDUABahwa Terdakwa DIDID OKUTRA Bin LUKMAN HAKIM pada hariRabu tanggal 19 Desember