Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2021 — Putus : 30-03-2022 — Upload : 21-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 879/Pdt.G/2021/PN Mdn
Tanggal 30 Maret 2022 — Penggugat:
Ola Rita
Tergugat:
Hendro Wijaya
4018
  • Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wan Prestasi) dengan tidak melakukan pembayaran ganti rugi kepada Ahli Waris Kho Kie Ling yaitu Ola Rita, Komala Dewi Olarita, Kotilia Olarita,Komala Janti Olarita, Korianto Olarita sebagaimana dalam Surat Peryataan tanggal 20 Januari 2020.
  • Menyatakan Ola Rita, Komala Dewi Olarita, Kotilia Olarita, Komala Janti Olarita, Korianto Olarita adalah merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Kho Kie Ling.
  • Menyatakan Akte Wasiat Nomor : 33 tanggal 10 Juli 2001.- yang dibuat dihadapan Notaris Hj. Jasmi Rivais.
    ,SH Notaris/PPAT di Medan baru dapat dijalankan apabila Tergugat telah memberikan ganti rugi sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) kepada Ahli Waris Kho Kie Ling yaitu Ola Rita, Komala Dewi Olarita, Kotilia Olarita, Komala Janti Olarita, Korianto Olarita sesuai Surat Pernyataan tanggal 20 Januari 2020.
  • Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan atas nama Hendro Wijaya tanggal 20 Januari 2020.
  • Menolak gugatan selebihnya.