Ditemukan 944 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-12-2007 — Upload : 02-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239PK/PDT/2007
Tanggal 13 Desember 2007 — Contech Marina Development; Otorita Pengembangan Daerah Industri Batam
500 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Contech Marina Development; Otorita Pengembangan Daerah Industri Batam
Register : 25-01-2022 — Putus : 10-03-2022 — Upload : 20-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 PK/TUN/2022
Tanggal 10 Maret 2022 — BADAN PELAKSANA OTORITA DANAU TOBA;
11544 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PELAKSANA OTORITA DANAU TOBA;
Register : 20-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 584 K/TUN/2020
Tanggal 14 Desember 2020 — BADAN PELAKSANA OTORITA TOBA;
13479 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PELAKSANA OTORITA TOBA;
    BADAN PELAKSANA OTORITA DANAU TOBA, tempatkedudukan di Jalan Kapten Pattimura Nomor 125,Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan,yang diwakili oleh Arie Prasetyo, S.T., MAUD, IAI., jabatanDirektur Utama;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dra. DessyRuhati, M.
    (satu juta lima puluh ribu delapan ratus tigapuluh enam meter persegi), atas nama Pemilik Hak BadanPelaksana Otorita Danau Toba;Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 02, tanggal 20 Desember 2018,Surat Ukur Nomor 24/Toba Samosir/2018, tanggal 13 November2018, luas 1.739.092 m? (satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilanribu sembilan puluh dua meter persegi), atas nama Pemilik HakBadan Pelaksana Otorita Danau Toba;Halaman 2 dari 8 halaman.
    (satu juta lima puluh ribu delapan ratus tigapuluh enam meter persegi), atas nama Pemilik Hak BadanPelaksana Otorita Danau Toba;b. Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 02, tanggal 20 Desember 2018,Surat Ukur Nomor 24/Toba Samosir/2018, tanggal 13 November2018, luas 1.739.092 m? (satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilanribu sembilan puluh dua meter persegi), atas nama Pemilik HakBadan Pelaksana Otorita Danau Toba;yang diterbitkan oleh Tergugat selaku Kepala Kantor Pertanahan TobaSamosir;4.
    Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 01 tanggal 20 Desember 2018,atas nama Pemegang Hak Badan Pelaksana Otorita Danau Toba,berkedudukan di Medan, Nomor Sertipikat 02.19.00.0000001, SuratUkur tanggal 13 November 2018 Nomor 23/Toba Samosir/2018, luas1.050.836 m? (satu juta lima puluh ribu delapan ratus tiga puluhenam meter persegi), Peta Pendaftaran Nomor 47.155.25255251,NIB 02.19.0000.00046, terletak dalam Provinsi Sumatera UtaraKabupaten Toba Samosir;b.
    Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 02 tanggal 20 Desember 2018,atas nama Pemegang Hak Badan Pelaksana Otorita Danau Toba,Halaman 4 dari 8 halaman. Putusan Nomor 584 K/TUN/2020berkedudukan di Medan, Nomor Sertipikat 02.19.00.00.00002, SuratUkur tanggal 13 November 2018 Nomor 24/Toba Samosir/2018, luas1.739.092 m?
Putus : 13-12-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1739 K/Pdt/2011
Tanggal 13 Desember 2011 — PT.ANUGERAH REALINDO PERMATA vs KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM (OTORITA BATAM),
6854 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT.ANUGERAH REALINDO PERMATA vs KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM (OTORITA BATAM),
    KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRIPULAU BATAM (OTORITA BATAM), yang sekarangberubah nama menjadi Badan Pengusahaan KawasanBatam,2. Ir.
    Anugerah Realindo Permata (Penggugat),untuk selanjutnya dalam perkara ini tanah tersebut disebut tanah sengketa ;Atas Pengalokasian lahan dari Otorita Batam seluas + 24.252 m? sesuaiSurat Perjanjian No. 1501/SPJ/KDAT/VIIV2005 tanggal 08 Agustus 2005 olehPT. Anugerah Realilndo Permata telah dibayar lunas seluruh Uang WajibTahunan Otorita (UWTO) sebagaimana tercantum dalam Faktur Tagihansebagai berikut :a.
    Surat Keputusan No.2588/KPTS/KAAT//VIIV2005 tanggal 15 Agustus 2005.Maka alokasi dari Otorita Batam seluas 24.252 M2 telah lengkap dan sahsecara hukum milik PT.
    yang telah menjadimilik Penggugat yang diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Otorita BatamNo.2588/KPTS/KAAT/L/VIIV2005 tanggal 15 Agustus 2005 vide jjin PrinsipNo.373/IP/KA/L.
    B/362/K.OPS/L/XIV/2005 adalah jelasPerbuatan Melawan Hukum dan bertentangan dengan struktur organisasidan hirarkhi Otorita Batam karena Pemohon Kasasi telah mendapatkanSurat Keputusan Otorita Batam (SKEP) No. 2588/KPTS/KAAT/L/VIIV2005yang langsung ditandatangani oleh Ketua Otorita Batam dalam hal ini Ir.MUSTOFA WIDJAYA, sedangkan Surat Pembatalan hanya ditandatanganioleh seorang Deputi Operasional yang tidak mempunyai kompetensi dankewenangan ;Bahwa tindakan Termohon Kasasi dalam hal ini Deputi Operasional
Putus : 18-07-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1705 K/Pdt/2012
Tanggal 18 Juli 2013 — BADAN OTORITA BATAM (BOB) Cq. KEPALA DIREKTORAT PENGAMANAN OTORITA BATAM (DITPAM OB), DK
6651 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN OTORITA BATAM (BOB) Cq. KEPALA DIREKTORAT PENGAMANAN OTORITA BATAM (DITPAM OB), DK
    selama 23tahun lebih dan 9 tahun lebih di lokasi perkampungan Nias belakangbandara Hang Nadim Nongsa Kota Batam, yang telah dibongkar paksa dandiporakporandakan secara tidak adil, tidak manusiawi, keji dan tidakmemiliki hati nurani yang dilakukan oleh Para Tergugat baik terhadaprumah, kebun, maupun kandang ternak tanpa mempertimbangkanperaturan perundangundangan yang berlaku yakni UndangUndang PokokAgraria Nomor 5 Tahun 1960;Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 74 Tahun 1971, dimanaBadan Otorita
    Mendagri RI Nomor 43 Tahun 1974 dimanapengelolaan dan pembangunan tanah di daerah industri Pulau Batamdikelola oleh Badan Otorita Batam;Bahwa berdasarkan SK Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN) RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 1993, dimana pengelolaan pengurusan tanah didaerah industri pulau Batam, Rempang dan Galang serta pulaupulausekitarnya dikelola oleh Badan Otorita Batam;19.20.ZlBahwa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 55 Tahun 1993 Pasal 2ayat (3) menyatakan:Demi terlaksananya pembangunan
Register : 01-02-2011 — Putus : 23-04-2011 — Upload : 14-08-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 63/PDT/2011/PT.MDN
Tanggal 23 April 2011 —
4421
  • OTORITA PROYEK ASAHAN X PT , KULA GUNUNG
Putus : 16-09-2013 — Upload : 12-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1578 K/Pdt/2012
Tanggal 16 September 2013 — PT KWALA GUNUNG, vs OTORITA PENGEMBANGAN PROYEK ASAHAN,dk
4027 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT KWALA GUNUNG, vs OTORITA PENGEMBANGAN PROYEK ASAHAN,dk
    OTORITA PENGEMBANGAN PROYEK ASAHAN,berkantor Pusat di Jakarta cq. KEPALA PERWAKILANOTORITA ASAHAN MEDAN, berkedudukan di JalanKapiten Pattimura No.125 Medan,2.
    Rp37.500 per Ha untuk biaya survey, pengukuran dan pembuatanserta pengurusan suratsurat tanah;selesai pembangunan transmission line tanah jalur transmission yangmenyangkut kepentingan perkebunan hams dipelihara dengan baikoleh Otorita Pengembangan Proyek Asahan;Hal. 2 dari 17 hal. Put. No.1578 K/Pdt/2012.
Putus : 30-01-2008 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 51/G/2007/PTUN-PBR
Tanggal 30 Januari 2008 — PRADANA SIMBOLON VS KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DKK
6723
  • Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat I (Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam) yaitu Surat Keputusan No.1187/KPTS/KD-AT/L/VI/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang Pengalokasian Dan Penggunaan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Dari Tanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atas nama JONSON A.R NAPITUPULU ;b. Surat
    PRADANA SIMBOLON VS KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DKK
    Surat Keputusan Ketua Otorita Pengembangan DaerahIndustri Pulau Batam No.1187/KPTS/KD AT/L/V1/2007tanggal 25. Juni 2007 ~=itentang Pengalokasian DanPenggunaan Tanah Atas Bagian Bagian Tertentu DariTanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan DaerahIndustri Pulau Batam atas nama JONSON A.R NAPITUPULU ;2. Surat Direktur Pengamanan Otorita Pengembangan DaerahIndustri Pulau Batam No. 020/DP/X/2007 tanggal 25Oktober 2007 Perihal Peringatan keIII ;DASAR DAN ALASAN GUGATAN :1.
    PengembanganDaerah Industri Pulau Batam) dan Tergugat II (DirekturPengamanan Otorita Pengembangan Daerah Industri PulauBatam) untuk menangguhkan atau menunda tidak lanjut1.
    Menyatakan Penetapan Penangguhan/Penundaan terhadap1.Surat Keputusan Ketua Otorita PengembanganDaerah Industri Pulau Batam No.1187/KPTS/KDAT/L/VI/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentangPengalokasian Dan Penggunaan Tanah AtasBagian Bagian Tertentu Dari Tanah HakPengelolaan Otorita Pengembangan DaerahIndustri Pulau) Batam atas nama JONSON A.RNAPITUPULU ;172.
    Surat Keputusan Ketua Otorita Pengembangan DaerahIndustri Pulau Batam No.1187/KPTS/KD AT/L/V1/2007tanggal 25 Juni 2007 tentang Pengalokasian danPenggunaan Tanah Atas Bagian Bagian Tertentu Dari TanahHak Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah IndustriPulau Batam atas nama JONSON A.R. NAPITUPULU ;2.
    Surat Keputusan Tata Usaha Negarakepadayang diterbitkan oleh Tergugat I(Ketua Otorita Pengembangan DaerahIndustri Pulau Batam) yaitu SuratKeputusan No.1187/KPTS/KDAT/L/VI/2007 tanggal 25 Juni 2007tentang Pengalokasian DanPenggunaan Tanah Atas BagianBagian Tertentu Dari Tanah HakPengelolaan Otorita PengembanganDaerah Industri Pulau Batam atasnama JONSON A.R NAPITUPULU ;b.
Putus : 29-09-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2719 K/PDT/2015
Tanggal 29 September 2016 — BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM (dahulu dikenal dengan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam/Otorita Batam) VS RUGAI SUGIANTO
6031 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGANBEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM (dahulu dikenaldengan Otorita Pengembangan Daerah Industri PulauBatam/Otorita Batam) VS RUGAI SUGIANTO
    PUTUSANNomor 2719 K/Pdt/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara:BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGANBEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM (dahulu dikenaldengan Otorita Pengembangan Daerah Industri PulauBatam/Otorita Batam), berkedudukan di Gedung Bida, BatamCentre, Kepulauan Riau, Pulau Batam, yang diwakili olehMustafa Wijaya, selaku Kepala Badan Pengusahaan KawasanPerdagangan Bebas Dan
    Surat Keputusan Kepala Badan Pelaksana Otorita PengembanganDaerah Industri Pulau Batam (SKEP) Nomor 464/SKEP/KA/XII/1986pada halaman 3, point 5, menyebutkan: Tanah kaveling tersebut diatastak dapat dipindahkan/dialihkan secara keseluruhan atau sebagiansebagian kepada pihak lain kecuali pada Otorita Batam (Turut Tergugat II(dua)).
    Apa yang terjadi disini adalah peralihan/jual belilahan/tanah objek pekara yang illegal, yang berkedok Jual BeliBangunan, tidak sesuai dengan syaratsyarat dalam Surat KeputusanKepala Badan Pelaksana Otorita Pengembangan Daerah Industri PulauBatam (SKEP) Nomor 464/SKEP/KA/XII/1986 yang mana menyatakantanah kaveling tidak dapat dialinkan kecuali Kembali ke Otorita Batam,sehingga Akta Perikatan Jual Beli Nomor 92 tanggal 15 Nopember 1989Ria Adji Hendarto, S.H. harus dinyatakan batal demi hukum karena
    Pembangunan Batamutamaadalah selaku pemegang hak yang sah dan sita jaminan dapatdilaksanakan;Terhadap semua suratsurat kepemilikan yaitu gambar Penetapan Lokasi,Surat Keputusan Kepala Badan Pelaksana Otorita Pengembangan DaerahIndustri Pulau Batam (SKEP) (atau yang sekarang disebut sebagai SuratKeputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam(tentang Pengalokasian dan Penggunaan Tanah atas BagianbagianTertentu dari Tanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan DaerahIndustri Pulau Batam
    )), Surat Perjanjian (tentang Pengelokasian,Penggunaan dan Pengurusan Tanah atas Bagianbagian Tertentu dari PadaTanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri PulauBatam), Surat Persetujuan Peralihan (kepada pihak ketiga), SuratPengantar berkas permohonan Hak Atas Bagianbagian Tanah HakPengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam danpersetujuan pensertifikatannya untuk Kantor Pertanahan Kota Batam yangditerbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas DanPelabuhan
Putus : 18-06-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 174 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 18 Juni 2013 — KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM, dk ; Komisi Pengawas Persaingan Usaha
210144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM, dk ; Komisi Pengawas Persaingan Usaha
    KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRIPULAU BATAM, yang diwakili oleh Ketua OtoritaPengembangan Daerah Industri Pulau Batam, Ir.
    Otorita Batam), dan Badan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batampada masa itu adalah sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Pulau Batam,sehingga kebijakan yang diambilnya adalah kebijakan Pemerintah, dan dengan demikianperbuatan yang dilakukan PT.
    Dalam surattersebut BP Batam mewajibkan semua Biro Perjalanan Umum/Cabang yang beroperasidi wilayah otorita Batam untuk memberikan jaminan asuransi kecelakaan diri bagiwisatawan.12.
    Berdasarkan ketentuan tersebut maka dibuatlah Perjanjian Kerjasama Untuk Membangun,Mengelola dan Memelihara Terminal Ferry Internasional Sekupang antara Otorita Batam denganPemohon yang pada salah satu pasal dalam Perjanjian tersebut mewajibkan Pemohon untukmengasuransikan Penumpang/Wisatawan.Bahwa sedangkan mengenai ketentuan besarnya premi asuransi Pemohon berpedoman pada SuratKasatlak Otorita Batam No.
    Selain itu terdapat pula Putusan Mahkamah Agung yangmenyatakan bahwa Otorita Batam bukanlah pelaku Usaha.
Register : 27-07-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 399 K/TUN/2017
Tanggal 14 September 2017 — OTORITA ASAHAN VS TEKARDJO ANGKASA;
126675 Berkekuatan Hukum Tetap
  • OTORITA ASAHAN VS TEKARDJO ANGKASA;
    DARWIN PASARIBU, Kepala Sub Seksi PerkaraPertanahan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 529/14.600/V1/2017,tanggal 6 Juni 2017;OTORITA ASAHAN, tempat kedudukan di Jalan Jend. GatotSubroto Kav. 8 Nomor 67, Kelurahan Karet Semanggi, SetiaBudi Jakarta Selatan;Selanjutnya memberi kuasa kepada: DR. (H.C.)
    Objek Sengketa;Adapun yang menjadi Objek Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara iniadalah Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 5/Desa Kuala Tanjung, terbittanggal 04 11 2011, Surat Ukur Nomor 07/Kuala Tanjung/2011 tanggal 11082011, luas 277,8 Ha atas nama Otorita Asahan berkedudukan di Jakarta;Il. Dasar Dan Alasan Gugatan;Halaman 2 dari 104 halaman. Putusan Nomor 399 K/TUN/2017A.
    Bahwa selanjutnya Kepala Desa Persiapan Kuala Indah tersebut diatas juga memberitahukan kepada Kepala Otorita Asahan untukPenyaksian sebagai pihak yang bersempadan tertanggal 06 Juni 1996dan kedua surat tersebut baik yang diajukan kepada Camat KepalaPerwakilan Sei Suka maupun Kepala Otorita Asahan didasarkan ataspermohonan masyarakat setempat tertanggal 07 November 1995 danpada akhirnya tanggal 10 Januari 1996 ditandatangani oleh pihakOtorita Asahan sebagai pihak sempadan batas tanah sebelah selatan
    Bahwa selama 20 (dua puluh) tahun lebih terhitung sejak tahun 1996tidak ada keberatan dari pihak manapun baik Pemerintahan DesaKuala Indah, masyarakat setempat dan atau masyarakat hukum adatmaupun dari Otorita Asahan sendiri kepada Penggugat atas tanahPenggugat seluas + 26 Ha tersebut, akan tetapi Tergugat menerbitkanobjek sengketa pada tahun 2011 di atas tanah Penggugat tersebut;.
    dilakukan pembukuan dan penerbitanSertifikat/Objek Sengketa tanggal 04 November 2011yang dilakukan oleh Tergugat; Bahwa keadaan tanah merupakan sebidang tanahyang dipergunakan untuk kepentingan Otorita Asahan,sesuai data rinci proposal Hak Pengelolaan tanahproyek Asahan tanggal 30 Januari 2006 Nomor032/PMOA/SHPL/I/2006 yang dibuat oleh KepalaPerwakilan Otorita Asahan Medan; Bahwa penunjukan dan penetapan batas ditunjuk olehA.G.
Putus : 02-06-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1469 K/Pdt/2022
Tanggal 2 Juni 2022 — BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM (BP BATAM) DAHULU BERNAMA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM/OTORITA BATAM (OB), VS PT ANUGERAH REALINDO PERMATA
8037 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGANBEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM (BP BATAM)DAHULU BERNAMA OTORITA PENGEMBANGANDAERAH INDUSTRI PULAU BATAM/OTORITA BATAM(OB), VS PT ANUGERAH REALINDO PERMATA
Putus : 10-08-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 551 PK/Pdt/2018
Tanggal 10 Agustus 2018 — TOSSY IMAM SANTOSO dan KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM (OTORITA BATAM) sekarang menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Batam
6730 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOSSY IMAM SANTOSOdanKETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM (OTORITA BATAM) sekarang menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Batam
    TOSSY IMAM SANTOSO, baik secara pribadi maupun selakuDirektur PT Cipta Puri Inti Selaras, beralamat di Komplek WindsorCentral Blok B, Nomor 34 Nagoya Kota Batam;Termohon Peninjauan Kembali;Dan ;KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRIPULAU BATAM (OTORITA BATAM) sekarang menjadi BadanPengusahaan Kawasan Batam, berkedudukan di Gedung OtoritaBatam, Batam Centre Pulau Batam, dalam hal ini memberi kuasakepada Stefanus Haryanto, S.H., LL.M., dan kawankawan, ParaAdvokat pada Firma Hukum Adnan Kelana Haryanto
    Agustus 2005 PLNomor 25 25040042.Cl adalah sah milik Penggugat;Menyatakan pembatalan alokasi lahan oleh Tergugat seperti diuraikandalam Surat Nomor B/362/KOPS/L/XII/2005 tanggal 28 Desember 2005,adalah perbuatan melanggar hukum;Menyatakan pembatalan alokasi lahan Nomor B/362/K.OPS/L/XII/2005tanggai 28 Desember 2005, adalah tidak sah dan tidak mempunyaikekuatan hukum;Menyatakan pembangunan Ruko yang dilakukan Tergugat II di ataslokasi milik Penggugat, yang diperoleh berdasarkan Surat KeputusanKetua Otorita
Putus : 19-05-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 87 K/TUN/2011
Tanggal 19 Mei 2011 — BATAM SENTRALINDO vs KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSRI PULAU BATAM
4830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BATAM SENTRALINDO vs KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSRI PULAU BATAM
    Bahwa atas pemberian Izin Prinsip tersebut, Penggugat telah membayarkepada Tergugat Uang Muka Uang Wajib Tahunan Otorita ("UWTO")sebesar Rp. 124.200.000, (seratus dua puluh empat juta dua ratus ribuRupiah), dan Uang Jaminan Pelaksanaan Pembangunan AtasPengalokasian Tanah Diatas HPL Otorita Batam sebesar Rp.20.700.000, (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah)Hal. 2 dari17 hal. Put. No. 87 K/TUN/20112.
    Tarif dan Ketentuan pembayaran UWTO berdasarkan KeputusanKetua Otorita Batam. Nomor 20/KPTS/KA/L/VIV2007 tanggal 16 Juli2007.2. Pembayaran dianggap telah lunas, apabila telah ada cap lunas padafaktur tagihan asli UWTO dari Bank Penerima.Hal. 3 dari17 hal. Put. No. 87 K/TUN/20113. Copy Faktur tagihan yang sudah dibayar lunas, harus diserahkankepada Direktur Pengolahan Lahan cq petugas loket LayananPertanahan Otorita, Batam, di Kantor Otorita Batam di Batam Centre.4.
    Pembayaran melalui kliring atau transfer sah setelah diterima direkening Otorita Batam, sebelum jatun tempo padatanggalsebagaimana ditetapkan, pada faktur tagihan yang telah disampaikankepada Saudara.5.
    Memerintahkan kepada Ketua Otorita Pengembangan Daerah IndustriPulau Batam untuk mencabut/membatalkan surat No. B/705/KAOP/10/2009 tanggal 8 Oktober 2009 perihal. Pembatalan Alokasi Lahan ;4.
    Bukit Indah Raya Ill No. 25 SukajadiTelp. 0778 332669 Fax 332533DiBatamBahwa alamat diatas adalah alamat yang dipakai Penggugat pada saatPenggugat mengajukan Permohonan Lahan ke Otorita Batam, menerima jjinPrinsip dan alamat yang sama juga pada saat Penggugat menerima Suratsurat Peringatan. Antara lain Surat No.
Putus : 03-04-2007 — Upload : 27-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13K/TUN/2007
Tanggal 3 April 2007 — KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM ; PT. ANUGERAH REALINDO PERMATA,
2631 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRIPULAU BATAM ; PT. ANUGERAH REALINDO PERMATA,
Putus : 31-08-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1048 K/Pdt/2015
Tanggal 31 Agustus 2015 — ., ; OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM, dkk
6026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., ; OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM, dkk
    Bertentangan dengan asasasas kepatutan, ketelitian dan sikap hatihatiyang seharusnya dimiliki seseorang dalam hubungan dengan sesamawarga masyrarakat atau terhadap harta benda orang lain.Bahwa Terguagat I/Otorita Batam yang dipimpin oleh Ismeth Abdullah yangbertindak sebagai Ketua Otorita Pembangunan Daerah Industri PulauBatam yang pada waktu itu tanggal 15 Februari 2002 menandatanganii jinprinsip dan penerbitan penetapan lokasi (PL) atas nama PT Dwi MitraSukses di atas tanah milik Penggugat yang
    Ismeth Abdullah selaku Ketua Otorita Batam harustunduk dan taat kepada Undang Undang Dasar 1945 sebagai mana yangterdapat dalam Pasal 28 Ayat 4 yang menyebutkan:Bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milikpribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenangwenangoleh siapapun.Bahwa Sadr. Ismet Abdullah selaku Ketua Otorita Batam telah melanggarUndang Undang Dasar 1945 Pasal 28 Ayat 4, juga melanggar:1.
    Putusan Nomor 1048 K/Pdt/2015rupiah) diluar pembayaran UWTO, yang akan dibayar langsung olehPembeli kepada Otorita Batam atau BP Kawasan.Il.
    Membatalkan ljin Prinsip dan Penetapan Lokasi (PL) Nomor 22040114tanggal 15 Februari 2002 atas nama PT Dwi Mitra Sukses yang dikeluarkanoleh Otorita Batam/yang ditandatangani oleh Sdr. Ismeth Abdullah.4.
    Secara hukum, tanah yang merupakan HakPengelolaan Otorita Batam/sekarang BP Kawasan Batam tidakdibenarkan untuk dialinkan oleh ahli waris Almarhum Tijo kepadaPenggugat.3.
Putus : 29-07-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 16/G/2010/PTUN-PBR
Tanggal 29 Juli 2010 — BATAM SENTRALINDO VS KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
6629
  • BATAM SENTRALINDO VS KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
    Bahwa atas pemberian Izin Prinsip tersebut, Penggugattelah membayar kepada Tergugat Uang Muka Uang WajibTahunan Otorita ("UWTO) sebesar Rp. 124.200.000,(seratus dua puluh empat juta dua ratus ribu Rupiah),dan Uang Jaminan Pelaksanaan Pembangunan AtasPengalokasian Tanah Diatas HPL Otorita Batam sebesarRp. 20.700.000, (dua puluh juta tujuh ratus~ riburupiah) ;2.
    Klausul dimaksudmenyatakan sebagai berikutKetentuan ...............000.Ketentuan dan Sanksi1.Tarif dan Ketentuan pembayaran UWIO berdasarkanKeputusan Ketua Otorita Batam Nomor20/KPTS/KA/L/VII/2007 tanggal 16 Juli 2007Pembayaran dianggap telah lunas, apabila telahada cap lunas pada faktur tagihan asli UWIO dariBank Penerima.Copy Faktur tagihan yang sudah dibayar lunas,harus diserahkan kepada Direktur Pengolahan Lahancq petugas loket Layanan Pertanahan Otorita Batamdi Kantor Otorita Batam di Batam
    DALAM EKSEPSIGUGATAN MELAMPAUI BATAS WAKTU SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL55 UNDANGUNDANG NO 5 TAHUN 1986Bahwa apabila Surat Keputusan Ketua Otorita PengembanganDaerah Industri Pulau Batam No.
    Batam membatalkanpengalokasian lahan kepada saudara sesuai dengan IjinPrinsip No. 05/IP/KA/L/I/2006 tanggal 6 Januari 2006 ;Bahwa kalimat Otorita Batam membatalkan pengalokasian lahankepada saudara sesuai dengan Ijin Prinsip No.05/IP/KA/L/1I/2006 tanggal 6 Januari 2006 seharusnya tidakperlu) diartikan menjadi sedemikian rumit sebagaimana dalildalil Penggugat ;Kalimat tersebut jelas jelas menyatakan bahwa Otorita Batammembatalkan lahan yang diberikan kepada Penggugatberdasarkan Ijin Prinsip No. 05
    Industri Pulau Batam No.B/455/DEOPSLA/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 PerihalPeringatan ;Bukti P5 : Surat Ketua Otorita Pengembangan DaerahIndustri Pulau) Batam No.B/182/KA OP/4/2009tanggal 23 April 2009 Perihal PeringatanII ;Bukti P6 ............ 2Bukti P6 : Surat Ketua Otorita Pengembangan DaerahBukti P7Bukti P8Bukti P9Bukti P10Bukti P11Bukti P12Jawabannya,yang24Industri Pulau) Batam No.B/500/KA OP/7/2009tanggal 23 April 2009 Perihal Peringatan IIISurat Ketua Otorita Pengembangan DaerahIndustri
Putus : 15-06-2006 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 34/G/2005/PTUN-PBR
Tanggal 15 Juni 2006 — TRIPUTRA SENAMUSTIKA VS KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DKK
7026
  • TRIPUTRA SENAMUSTIKA VS KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DKK
    KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAMberkedudukan di Gedung Bida Batam CentrePulau Batam PO. BOX. 151, dalam halini diwakili oleh Kuasanya1. STEFANUS HARYANTO, SH. LL.M.2. JOHANES BAGUS DHARMAWAN, SH.3.
    Bahwa dengan telah dibayarnyaTagihan Uang Muka oleh Penggugatpada tanggal 07 Mei 2003tersebut diatas, Tergugatmenerbitkan IZIN PRINSIP No.158/TP/KA/L/V/2003 tanggal07 Mei 2003 yang ditanda tanganioleh Ketua Otorita Batam IsmethAbdullah ;.
    Bahwa kemudian Tergugat telahmenerbitkan Surat Keputusanberupa Gambar Penetapan LokasiNo. 24030849 tertanggal31 Desember 2004 atas nama PT.CRYSTAL UTAMA MOBILINDOberdasarkan Surat Perjanjian No.220/SPJ/KD AT/L/IV/2005tertanggal 29 April 2005 tentangPengalokasian, Penggunaan danPengurusan Tanah atas Bagianbagian tertentu dari pada TanahHak Pengelolaan Otorita Batamdan Keputusan Ketua Otorita BatamNo. 1288/KPTS/KD AT/L/1V/200516.17.16tentang Pengalokasian danPenggunaan Tanah atas Bagianbagian tertentu
    dari Tanah HakPengelolaan Otorita Batamtertanggal 29 April 2005 mengenaipengalihan tanah atas nama PT.CRYSTAL UTAMA MOBILINDO yangmerupakan sebagian dari hak ataslahan Penggugat ;Bahwa dengan dialihkannyasebagian tanah milik Penggugatkepada PT.
    CRYSTAL UTAMA MOBILINDO ;b) Surat Ketua Otorita Batam No. 1288/KPTS/KDAT/L/IV/2005 tentang Pengalokasian dan PenggunaanTanah atas Bagian Bagian Tertentu) dari Tanah HakPengelolaan Otorita Batam tertanggal 29 April 2005atas nama PT. CRYSTAL UTAMA MOBILINDO khususterhadap sebagian dari hak atas lahan Penggugat ;4. Memerintahkan .................4.
Putus : 29-10-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1869 K/Pdt/2013
Tanggal 29 Oktober 2013 — KADIMAN VS BADAN OTORITA BATAM/BADAN PENGUSAHAAN (BP) BATAM, DKK
3317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KADIMANVSBADAN OTORITA BATAM/BADAN PENGUSAHAAN (BP) BATAM, DKK
    ., Advokat, beralamat di Jalan Daan Mogot Nomor 28 Jakarta Barat, berdasarkan surat kuasa khusus 03Desember 2012;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat / Pembanding;1.melawan:BADAN OTORITA BATAM/BADAN PENGUSAHAAN(BP) BATAM, beralamat di Jalan Engku Puteri, BatamCentre;PT. INDOSAT, beralamat di Jalan PrintisKemerdekaan Nomor 39 Medan c/q. PT. IndosatBatam, beralamat di DR. SOETOMO Nomor 1,Sekupang, Kota Batam;. PT. TELKOM BATAM, beralamat di Jalan JaksaAgung R.
    Telkom / Tergugat IIl dengan Badan Otorita Batam / BadanPengusahaan Batam / Tergugat akan tetapi pembayaran ganti rugi tersebutbatal dan ditolak Penggugat, hal ini diakibatkan Tergugat meminta uang gantirugi tersebut dibagi 2 (dua) sebagai fee dari kegiatan memfasilitasi kesepakatanantara Penggugat selaku pemilik tanah dengan Tergugat Ill / PT.
    Telkom danpenolakan Penggugat sangat beralasan karena fee ganti rugi untuk dibagi 2yang dimintakan pihak Tergugat / Otorita Batam tidak pernah dibicarakandalam rapat koordinasi sebelumnya sehingga sangat merugikan Penggugat;Bahwa oleh Tergugat III pembangunan BMH SKKL BSCS PT.
    Bahwa sebagaimana diketahui Badan Otorita Batam (Termohon Kasasi1) status keberadaannya di Batam baru terbentuk dan ada pada tahun 1973berdasarkan Kepres Nomor 41 Tahun 1973, sementara tanah objek sengketasudah ditempati, dikuasai dan digarap oleh Penggugat/Pembading/PemohonKasasi secara turun menurun sejak tahun 1920 (sejak zaman kolonial Belanda)jauh sebelum keberadaan Termohon Kasasi .
    Oleh karena itu apabila pihak Otorita Batam(Termohon Kasasi I) hendak mengambil alih hak pengelolaan atas tanah objeksengketa maha haruslah membayar ganti rugi tanahnya kepada PemohonKasasi dan tidak hanya ganti rugi tanaman dan bangunan diatasnya;Dengan demikian sudah jelas bahwa tindakan Termohon Kasasi yang mengambil alih hak atas tanah obejek sengketa dengan tanpamemberikan ganti rugi tanah kepada Pemohon Kasasi dan pemberianijin pengelolaannya kepada Termohon Kasasi II dan Termohon KasasiIll
Register : 25-11-2009 — Putus : 14-06-2010 — Upload : 13-05-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 524/PDT.G/2009/PN.MDN
Tanggal 14 Juni 2010 — KWALA GUNUNG LAWAN KEPALA PERWAKILAN OTORITA ASAHAN MEDAN PT. INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM (INALUM)
9350
  • KWALA GUNUNGLAWANKEPALA PERWAKILAN OTORITA ASAHAN MEDANPT. INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM (INALUM)
    OTORITA PENGEMBANGAN PROYEK ASAHAN berkantor Pusat diJakarta cq. KEPALA PERWAKILAN OTORITA ASAHAN MEDAN ,beralamat di Jalan Kapiten Pattimura No.125 Medan, selanjutnya disebutTERGUGAT ;2. PT.
    Kepala Kantor Otorita Asahan Paritohan tertanggal 17Juli 2006, diberi tanda P.5;Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat dari Otorita Asahan ParitohanNo.95/PROA/Umum/VIII/2006 ditujukan kepada Nazaruddin Hasibuan,sekretaris PT.Kwala Gunung tertanggal 04 Agustus 2006, diberi tandaP.6;Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat dari PT.Kwala GunungNo.42/KG/ VIII/2006 ditujukan kepada Ir.Sakkeus Tambun,KepalaOtorita Asahan Paritohan, tertanggal 22 Agustus 2006, diberi tanda P.7;Foto Copy sesuai dengan aslinya
    dari Kantor Otorita Asahan ParitohanNo.108/PROA/Umum/IX/2006 ditujukan kepada Nazaruddin Hasibuan,Sekretaris PT.Kwala Gunung, tertanggal 08 September 2006, diberitanda P.8;Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat PT.Kwala Gunung No.59/KG/XI1/2006 ditujukan kepada Kepala Kantor Otorita Asahan Paritohan,tertanggal 13 Nopember 2006, diberi tanda P.9;10.Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat PT.Kwala Gunung11.12.13.No.15/KG/III/2007 ditujukan kepada Kepala Kantor Otorita AsahanParitohan, tertanggal 22 Maret
    2007, diberi tanda P.10;Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Kepala Kantor Otorita AsahanParitohan No.57/PROA/Umum/IV/2007 kepada Nazaruddin Hasibuan,Sekretaris PT.Kwala Gunung tertanggal 09 April 2007, diberi tanda P.11Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat PT.Kwala Gunung No.22/KG/IV/2007 ditujukan kepada Kepala Kantor Otorita Asahan Paritohan,tertanggal 12 April 2007, diberi tanda P.12;Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Kepala Kantor Otorita AsahanParitohan No.67/PROA/Umum/IV/2007 kepada Nazaruddin
    Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat PT.Kwala Gunung No.39/KG/IV/2007 ditujukan kepada Kepala Kantor Otorita Asahan Paritohan,tertanggal 21 Juni 2007, diberi tanda P.14;15. Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Kepala Kantor Otorita AsahanParitohan No.136/PROA/Umum/VII/2007 kepada Sekretaris PT.KwalaGunung tertanggal 08 Agustus 2006, diberi tanda P.1516.