Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN SINTANG Nomor 110/Pid.B/LH/2021/PN Stg
Tanggal 26 Juli 2021 —
Terdakwa:
OLENSIUS Anak Dari MAMBANG
9415
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa OLENSIUS anak dari MAMBANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
    1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus

    Terdakwa:
    OLENSIUS Anak Dari MAMBANG
    PUTUSANNomor 110/Pid.B/LH/2021/PN StgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : OLENSIUS anak dari MAMBANG;Tempat lahir : Tanah Merah;Umur/tanggal lahir : 33 Tahun/15 Desember 1987;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Jemorin RT 2 Desa Tanah Merah KecamatanKayan Hulu Kabupaten Sintang
    Menyatakan Terdakwa OLENSIUS anak dari MAMBANG telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yangdengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayuyang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasilhutan sebagaimana diatur dalam dakwaan KEDUA Penuntut Umummelanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UndangUndangRepublik Indoneosa Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan danPemberantasan Perusakan Hutan;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa OLENSIUS anak dari MAMBANGdengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjaradikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara danmemerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sejumlahRp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilaTerdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesalliperbuatannya dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU :Bahwa Terdakwa OLENSIUS
    Menyatakan Terdakwa OLENSIUS anak dariMAMBANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutankayu tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasilhutan;2.
Register : 08-06-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 31-05-2024
Putusan PN SINTANG Nomor 110/Pid.B/LH/2021/PN Stg
Tanggal 26 Juli 2021 —
Terdakwa:
OLENSIUS Anak Dari MAMBANG
190
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa OLENSIUS anak dari MAMBANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
    1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus

    Terdakwa:
    OLENSIUS Anak Dari MAMBANG
Register : 04-06-2020 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 23-06-2020
Putusan PA SINTANG Nomor 106/Pdt.G/2020/PA.Stg
Tanggal 23 Juni 2020 — Penggugat melawan Tergugat
151
  • Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat(Topan Ependi bin Jaiyani) terhadap Penggugat (Kresta Nomia binti Olensius) ;

    4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp771.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);