Ditemukan 1 data
BANIARA M SINAGA, S.H., M.H
Terdakwa:
Dolfinus Uyai alias Dopi
65 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa DOLFINUS UYAI Alias DOPI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I"
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DOLFINUS UYAI Alias DOPI dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00