Ditemukan 3 data
90 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
BOI OLIFU ZENDRATO, tersebut;
29 — 7
Mendengar hal tersebut terdakwalangsung melarikan diri, dan tidak berapa lama kemudian datang saksiYulina Telaumbanua, saksi Yanuari Laoli dan suami saksi korban yaitusaksi Boi Olifu lalu saksi Yulina Telaumbanua berkata "Apa yangterjadi??" kemudian saski korban menjawab "Ada orang yang maumemperkosa aku" lalu saksi Yulina Telaumbanua bertanya "Siapa??"
tersebut terdakwa langsung melarikandiri, dan tidak berapa lama kemudian datang saksi yulina telaumbanua, saksiyanuari laoli dan suami saksi korban yaitu saksi boi olifu lalu saksi yulinateraumbanua berkata "apa rang terjadi??" kemudian saski korban menjawab "adaOrang rang mau memperkosa aku" lalu saksi yulina telaumbanua bertanya"siapa??"
Mendengar hal tersebut terdakwa langsung melarikan diri, dantidak berapa lama kemudian datang saksi Yulina Telaumbanua, saksi Yanuari Laolidan suami saksi korban yaitu saksi Boi Olifu lalu saksi Yulina Telaumbanua berkata"Apa yang terjadi??" kemudian saski korban menjawab "Ada orang yang maumemperkosa aku" lalu saksi Yulina Telaumbanua bertanya "Siapa??"
25 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I (Nehemia Waruhu bin Boiolifu Waruhu) dengan Pemohon II(Brinawati Sitompul binti M.Zanzibar Sitompul) terhadap anak bernama Zahra, lahir tanggal 09 Desember 2019 di RS Raden Mataher;
- Menghukum Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);