Ditemukan 1 data
22 — 2
Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama (Ikhsan Ananda Pratama bin Ollisman) untuk melangsungkan pernikahandengan anak Pemohon III yang bernama (Krisna Dewi Putri binti Syahril);
3. Membebankankepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp540.000,00(lima ratus empat puluhribu rupiah);