Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 21-08-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 209/Pid.C/2023/PN Sda
Tanggal 9 Agustus 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SILUH CHANDRAWATI, SH.MH
Terdakwa:
OLLIFIAN KUSUMA
104
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwaOLLIFIAN KUSUMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar Ketertiban Umum dan Masyarakat" ;
    2. Menjatuhkan pidana
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) lembar KTP An OLLIFIAN KUSUMA

    Dikembalikan kepada Terdakwa

    21/2 Botol Arak Bali

    Dirampas untuk dimusnahkan

    1. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000. (dua ribu rupiah ) ;

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SILUH CHANDRAWATI, SH.MH
    Terdakwa:
    OLLIFIAN KUSUMA
Register : 07-10-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 812/Pid.Sus/2019/PN SDA
Tanggal 4 Desember 2019 —
Terdakwa:
1.AHMAD KUSDIANTORO BIN ROKIM Alm
2.OLLIFIAN KUSUMA Als PIYUN Bin FAUZI
5618
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa I AHMAD KUSDIANTORO dan Terdakwa II OLLIFIAN KUSUMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana percobaan atau permufakatan untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima)

    Terdakwa:
    1.AHMAD KUSDIANTORO BIN ROKIM Alm
    2.OLLIFIAN KUSUMA Als PIYUN Bin FAUZI
    OLLIFIAN KUSUMA BIN FAUZI pada hari Rabu tanggal 17 Juli2019 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalamtahun 2019 bertempat di Warkop Arjos Kec.
    OLLIFIAN KUSUMA Als PIYUN ke rumahterdakwa I.AHMAD KUSDIANTORO BIN ROKIM kemudian sekira pukul 20.30 Wibterdakwa I. AHMAD KUSDIANTORO BIN ROKIM mengajak terdakwa II.OLLIFIAN KUSUMA Als PIYUN untuk ngopi di Warkop Arjos selanjutnyaterdakwa I.
    OLLIFIAN KUSUMA Als PIYUN kemudianterdakwa Il. OLLIFIAN KUSUMA Als PIYUN bungkus rokok gudanggaram yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu tersebut disimpan didasbord sebelah kiri sepeda motor namun tibatiba datang Saksi ANTONSETYOHADI dan Saksi BUDI HENDRA SETIAWAN selaku anggotasatresnarkoba Polresta Sidoarjo yang melakukan penangkapan terhadapterdakwa I.
    Terdakwa Anmad Kusdiantoro serta Saksi Yusril AzmiNurfiyani kemudian janjian untuk bertemu di warung kopi Arjos Gedangan,kemudian Terdakwa II Ollifian Kusuma datang ke rumah Terdakwa AhmadKusdiantoro dan pada pukul 20:30 WIB Terdakwa Ahmad Kusdiantoromengajak Terdakwa II Ollifian Kusuma untuk ke warung kopi Arjos di Gedangan,dan sesampainya di sana Terdakwa Ahmad Kusdiantoro bertemu denganHalaman 17 dari 24 Putusan Nomor 812/Pid.Sus/2019/PN SdaSaksi Yusril Azmi Nurfiyani, lalu.
Register : 25-09-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 768/Pid.Sus/2019/PN SDA
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
samsul huda
Terdakwa:
1.AHMAD AFFANDI alias BENDOT bin SUKIMAN
2.VIKTORIANUS RIBA alias SAM bin JERIMAS CAWA
5624
  • gram beserta bungkusnya dan 3(tiga) buah plastik klip dengan berat masingmasing 0,32 (nol koma tiga puluhdua) gram beserta bungkusnya atau berat shabu keseluruhannya 5,56 (limakoma lima puluh enam) gram beserta bungkusnya atau berat netto 0,835 (nolkoma delapan ratus tiga puluh lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan olehmereka terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal ketika Petugas dari Polresta Sidoarjo yakni saksi ANTONSETYOHADI dan saksi NICO EMILITIADE menangkap AHMADKUSDIANTO dan OLLIFIAN
    gram besertabungkusnya dan 3 (tiga) buah plastik klip dengan berat masingmasing 0,32(nol koma tiga puluh dua) gram beserta bungkusnya atau berat shabukeseluruhannya 5,56 (lima koma lima puluh enam) gram beserta bungkusnyaatau berat netto 0,835 (nol koma delapan ratus tiga puluh lima) gram,perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagaiberikut : Bahwa berawal ketika Petugas dari Polresta Sidoarjo yakni saksi ANTONSETYOHADI dan saksi NICO EMILITIADE menangkap AHMADKUSDIANTO dan OLLIFIAN