Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2023 — Putus : 05-06-2023 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 498/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 5 Juni 2023 — Pemohon:
Olnes Yosefa Hutajulu, M.Eng
43
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran anak Pemohon Nomor: 1271-LT-22022019-0147 tanggal 4 Maret 2019 yang semula tertulis nama Angel Lakeisha Hutajulu, tempat tanggal lahir Tangerang, 18 Agustus 2018, anak ke satu laki-laki dari suami istri Olnes Yosefa Hutajulu dangan Risnawati Daeli, menjadi nama Angel Lakeisha Hutajulu, tempat tanggal lahir Tangerang
    , 18 Agustus 2018, anak ke satu perempuan dari suami istri Olnes Yosefa Hutajulu dangan Risnawati Daeli
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan jenis kelamin anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  • Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar mencatatkan perbaikan jenis kelamin anak Pemohon tersebut dalam
    Pemohon:
    Olnes Yosefa Hutajulu, M.Eng