Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-12-2013 — Upload : 20-01-2014
Putusan PN MASOHI Nomor 80/Pid.B/2012/PN.Msh
Tanggal 21 Desember 2013 — Jaksa Penuntut: ACHMAD AKIL MAHULAUW Terdakwa: LA OLUDIN alias LA OLU
4920
  • Menyatakan Terdakwa LA OLUDIN alias LA OLU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan ;3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa sebelum lewat waktu 5 (Lima) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ;4.
    Jaksa Penuntut:ACHMAD AKIL MAHULAUWTerdakwa:LA OLUDIN alias LA OLU
    Msh DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Negeri Masohi yang mengadili perkaraperkarapidana dalam Pengadilan tingkat pertama yang diperiksa denganacara pemeriksaan biasa dan disidangkan oleh Hakim Majelismenjatuhkan Putusan sebagaimana diuraikan dibawah ini dalamperkara atas nama Terdakwa : Nama Lengkap :LA OLUDIN alias LA OLUTempat lahir : TomiaUmur / Tanggal lahir :37 Tahun / 20 September 1975Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : RT 09 Kel.
    Tuntutan Pidana penuntut Umum, Nomor Register PerkaraPDM53/Msh/09/2012 tertanggal 10 Desember 2012, yang padapokoknya meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan :e Menyatakan Terdakwa LA OLUDIN alias LA OLU terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana"Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1)KUHP ;e Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LA OLUDIN alias LAOLU dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan, dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintahTerdakwa
    tetap berada dalam tahanan ;e Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp.1000, (seribu rupiah).Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan olehPenuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam suratdakwaan Nomor Register Perkara : PDM53/Msh/09/2012 tertanggal 05September 2012, sebagai berikut :Bahwa la Terdakwa LA OLUDIN alias LA OLU pada hari Jumattanggal 10 Juni 2012 sekitar pukul 09:20 Wit atau setidaktidaknyapada suatu waktu di bulan Juni 2012, bertempat di
    Hal itu15dilakukan Terdakwa dilakukan dengan sengaja terlihat dari perbuatanTerdakwa yang sebelumnya beradu mulut dengan saksi korban danlangsung memukulnya dengan kepalan tangan kanannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,maka unsur melakukan penganiayaan terhadap seseorang telahterpenuhii ;Menimbang, bahwa karena semua unsur dari tindak pidana yangdidakwakan telah dipenuhi, maka Terdakwa LA OLUDIN alias LAOLU dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telahbersalah
    Menyatakan Terdakwa LA OLUDIN alias LA OLU,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan ;3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perludijalani, kecuali jika dikemudian hari denganputusan hakim diberikan perintah lain atas alasanbahwa sebelum lewat waktu 5 (Lima) bulanberakhir telah bersalah melakukan suatu tindakpidana ;4.