Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2024 — Putus : 14-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 1070/Pdt.G/2024/PA.Krs
Tanggal 14 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
120
    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Ishaq bin Muhtar) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Omamiyah binti P. Darto) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp920.000,00 (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);