Ditemukan 1 data
12 — 0
- Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ishaq bin Muhtar) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Omamiyah binti P. Darto) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp920.000,00 (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);