Ditemukan 2 data
HERLAMBANG ADHI NUGROHO SH
Terdakwa:
1.RADEN ABDULOH SAFEI
2.DEDI MUHSIN
3.OMANG
88 — 26
OMANG oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Denda sejumlah Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 20
RAKHMI IZHARTI, SH
Terdakwa:
ARIFIN als OMANG Bin TONGGENG
25 — 9
Omang bin Tonggeng ( alm) , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 ( tujuh ) tahun dan pidana denda