Ditemukan 1 data
DONNY GIYANTORO,SH
Terdakwa:
OMBARIH Als OM Bin Alm KARSAN
97 — 22
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa OMBARIH Als OM Bin (Alm) KARSAN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
DONNY GIYANTORO,SH
Terdakwa:
OMBARIH Als OM Bin Alm KARSAN