Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2014 — Putus : 04-12-2014 — Upload : 12-03-2015
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 187/Pid.B/2014/PNGst
Tanggal 4 Desember 2014 — OMENIUS NDURURU alias AMA RISTA alias SIBAYA NISI
6011
  • Menyatakan terdakwa OMENIUS NDURURU alias AMA RISTA alias SIBAYA NISI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain;----------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OMENIUS NDURURU alias AMA RISTA alias SIBAYA NISI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan;-------------------------------------------------------3.
    OMENIUS NDURURU alias AMA RISTA alias SIBAYA NISI
    22222 n nnn nnn n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nena neNama lengkap : OMENIUS NDURURU alias AMA RISTA aliasSIBAYANISI; Tempat lahir : Hilinakhe; Umur / Tanggal Lahir : 28 Tahun/18 Agustus 1985;Jenis Kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Togizita Kec. Hilimegai Kab.
    hitam dengan merk Italy, (satu) potongbaju kaos warna dasar putih dengan bergambar calon bupati dan wakil bupati PadangLawas, (satu) potong celana jeans pendek warna biru dengan merk Levis masingmasingdirampas untuk dimusnahkan;4 Menetapkan agar terdakwa OMENIUS NDURURU alias AMARISTA alias SIBAYA NISI membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.
    Perk : PDM22/TDL01/08/2014 tertanggal 17 September 2014 yang pada pokoknya sebagaiberikut: 227222 n2n nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnPRIMAIR 3 2 noon nnn nnn nn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnBahwa terdakwa OMENIUS NDRURU alias AMA RISTA alias SIBAYA NISI padahari Rabu tanggal 02 Juli 2014 sekira pukul 13.00 Wib atau setidaktidaknya dalam bulan Juli2014 bertempat di dalam rumah terdakwa di Desa Togizita Kec. Hilimegai Kab.
    ROY SUDYANTO OBahwa terdakwa OMENIUS NDRURU alias AMA RISTA alias SIBAYA NISI padahari Rabu tanggal 02 Juli 2014 sekira pukul 13.00 Wib atau setidaktidaknya dalam bulan Juli2014 bertempat di dalam rumah terdakwa di Desa Togizita Kec. Hilimegai Kab.
    Nias Selatan tepatnyadidalam rumah terdakwa sendiri;e Bahwa yang menjadi korban adalah seorang lakilaki yang bernama Tafaogo Ndururualias Ama Ari;e Bahwa yang menjadi pelaku adalah Omenius Ndururu alias Ama Rasti alias Sibayae Bahwa pada saat itu saksi sedang berada didalam rumah dan mendengar ada suarateriakan masyarakat dari jalan umum dengan mengatakan ada orang berkelahi darijalan sana.