Ditemukan 6 data
12 — 7
OTENIUS ZILIWI ALS. KAOTE
PUTUSANNomor : 231/PID/2016/PTMDN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap :OTODO ZILIWU Alias OTENIUS ZILIWU AliasKAOTE;Tempat lahir : Sigiringgiring;Umur/ Tgl. lahir :21 Tahun/ 19 April 1994;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Lorong Ill Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka,Kabupaten
Reg Perk : PDM03/SIBOL/Ep.2/01/2016 sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU:Bahwa Terdakwa OTODO ZILIWU ALS OTENIUS ZILIWU ALS KAOTE,pada hari Sabtu tanggal 07 November 2015, sekira pukul 17.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2015, bertempat di Lorong IllKelurahan Sipange Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum PengadilanNegeri Sibolga, setiap orang dilarang menempatka, membiarkan, melakukan, atauturut
Perkara : PDM03/SIBOL/Ep.2/01/2016, tertanggal 29 Maret 2016, yang menuntut Terdakwa sebagaiberikut :1.Menyatakan Terdakwa OTODO ZILIWU Als OTENIUS ZILIWU Als KAOTEbersalah melakukan tindak pidana Melarikan perempuan yang belumdewasa tidak dengan kemauan orang tuanya dengan maksud akanmempunyai perempuan itu baik dengan nikah maupun tidak nikahsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1)KUHPidana dalam surat dakwaan atau kedua;.
Menyatakan agar Terdakwa OTODO ZILIWU Als OTENIUS ZILIWU AlsKAOTE , membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000, (dua ribu rupiah);lll.
Putusan Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 5 April 2016, Nomor : 31/1.Pid.Sus/2016/PN.Rap yang amarnya berbunyi sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa OTODO ZILIWU Alias OTENIUS ZILIWU Alias KAOTE,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaHalaman 5 dari hal 8Putusan Nomor : 231/PID/2016/PTMDNMelarikan perempuan yang belum dewasa sebagaimana dalam dakwaanalternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan;3.
RADIAH HASNI D
Terdakwa:
OTENIUS WARUHU Alias AMA AYU WARUWU
64 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan TerdakwaOtenius Waruhu Alias Ama Ayu Waruwutelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap OrangYang Mengakibatkan Luka-luka sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
RADIAH HASNI D
Terdakwa:
OTENIUS WARUHU Alias AMA AYU WARUWU
Terbanding/Penuntut Umum : RADIAH HASNI D
67 — 17
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari terdakwa OTENIUS WARUHU alias AMA AYU WARUWU melalui Penasihat Hukumnya tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 683/Pid.B/2022/PN Bls tanggal 20 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa OTENIUS WARUHU alias AMA AYU WARUWU
Pembanding/Terdakwa : OTENIUS WARUHU Alias AMA AYU WARUWU Diwakili Oleh : Ir. Togar Manihuruk, S.H., M.H, Dkk
Terbanding/Penuntut Umum : RADIAH HASNI D
97 — 57
Menyatakan Terdakwa Otenius Waruhu Alias Ama Ayu Waruwu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka-luka sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3.
Nama lengkap : Otenius Waruhu Alias Ama Ayu Waruwu2. Tempat lahir : Nias3. Umur/Tanggal lahir : 33/1 Mei 19894. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Mandar Lopon PT.KAPARINDO Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis7. Agama : Kristen8. Pekerjaan : Kristen
Martinus Gulo
21 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari kelima anak Pemohon, yang masing-masing bernama:
1. Otenius Gulo, laki-laki, lahir di Lewuoguru pada tanggal 27 Oktober 2002
2. Lestari Gulo, perempuan, lahir di Pekanbaru pada tanggal 13 Mei 2004
3. Metarman Gulo, laki-laki, lahir di Duria pada tanggal 26 Maret 2007
4. Seliman Alfin Gulo, laki-laki,
AGUNG YUNUS S.H.
Terdakwa:
WIRANTO IMMANUEL HALAWA Alias ANDRE Alias RANTO Alias ANTO Anak Dari MASYUR HALAWA
31 — 0
Pemilik OTENIUS HALAWA
- Dikembalikan kepada yang berhak atas nama Saksi Disman Oktavianus Halawa ;
- 1 (Satu) Buah Pakaian Kaos Warna Hitam bertuliskan KURT COBAIN
- Dirampas untuk di musnahkan
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);