Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 15-06-2016
Putusan PT MEDAN Nomor 231/PID/2016/PT-MDN
OTENIUS ZILIWI ALS. KAOTE
127
  • OTENIUS ZILIWI ALS. KAOTE
    PUTUSANNomor : 231/PID/2016/PTMDN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap :OTODO ZILIWU Alias OTENIUS ZILIWU AliasKAOTE;Tempat lahir : Sigiringgiring;Umur/ Tgl. lahir :21 Tahun/ 19 April 1994;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Lorong Ill Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka,Kabupaten
    Reg Perk : PDM03/SIBOL/Ep.2/01/2016 sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU:Bahwa Terdakwa OTODO ZILIWU ALS OTENIUS ZILIWU ALS KAOTE,pada hari Sabtu tanggal 07 November 2015, sekira pukul 17.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2015, bertempat di Lorong IllKelurahan Sipange Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum PengadilanNegeri Sibolga, setiap orang dilarang menempatka, membiarkan, melakukan, atauturut
    Perkara : PDM03/SIBOL/Ep.2/01/2016, tertanggal 29 Maret 2016, yang menuntut Terdakwa sebagaiberikut :1.Menyatakan Terdakwa OTODO ZILIWU Als OTENIUS ZILIWU Als KAOTEbersalah melakukan tindak pidana Melarikan perempuan yang belumdewasa tidak dengan kemauan orang tuanya dengan maksud akanmempunyai perempuan itu baik dengan nikah maupun tidak nikahsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1)KUHPidana dalam surat dakwaan atau kedua;.
    Menyatakan agar Terdakwa OTODO ZILIWU Als OTENIUS ZILIWU AlsKAOTE , membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000, (dua ribu rupiah);lll.
    Putusan Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 5 April 2016, Nomor : 31/1.Pid.Sus/2016/PN.Rap yang amarnya berbunyi sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa OTODO ZILIWU Alias OTENIUS ZILIWU Alias KAOTE,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaHalaman 5 dari hal 8Putusan Nomor : 231/PID/2016/PTMDNMelarikan perempuan yang belum dewasa sebagaimana dalam dakwaanalternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan;3.
Register : 02-12-2022 — Putus : 20-02-2023 — Upload : 22-02-2023
Putusan PN BENGKALIS Nomor 683/Pid.B/2022/PN Bls
Tanggal 20 Februari 2023 — Penuntut Umum:
RADIAH HASNI D
Terdakwa:
OTENIUS WARUHU Alias AMA AYU WARUWU
6410
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaOtenius Waruhu Alias Ama Ayu Waruwutelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap OrangYang Mengakibatkan Luka-luka sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    RADIAH HASNI D
    Terdakwa:
    OTENIUS WARUHU Alias AMA AYU WARUWU
Register : 24-03-2023 — Putus : 03-05-2023 — Upload : 03-05-2023
Putusan PT PEKANBARU Nomor 116/PID.B/2023/PT PBR
Tanggal 3 Mei 2023 — Pembanding/Terdakwa : OTENIUS WARUHU Alias AMA AYU WARUWU Diwakili Oleh : Ir. Togar Manihuruk, S.H., M.H, Dkk
Terbanding/Penuntut Umum : RADIAH HASNI D
6717
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permintaan banding dari terdakwa OTENIUS WARUHU alias AMA AYU WARUWU melalui Penasihat Hukumnya tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 683/Pid.B/2022/PN Bls tanggal 20 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1. Menyatakan terdakwa OTENIUS WARUHU alias AMA AYU WARUWU
    Pembanding/Terdakwa : OTENIUS WARUHU Alias AMA AYU WARUWU Diwakili Oleh : Ir. Togar Manihuruk, S.H., M.H, Dkk
    Terbanding/Penuntut Umum : RADIAH HASNI D
Register : 16-06-2023 — Putus : 20-02-2023 — Upload : 24-06-2023
Putusan PN BENGKALIS Nomor TINGKAT KASASI 683/Pid.B/2022/PN Bls
Tanggal 20 Februari 2023 — Nama lengkap : Otenius Waruhu Alias Ama Ayu Waruwu 2. Tempat lahir : Nias 3. Umur/Tanggal lahir : 33/1 Mei 1989 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Mandar Lopon PT.KAPARINDO Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis 7. Agama : Kristen 8. Pekerjaan : Kristen
9757
  • Menyatakan Terdakwa Otenius Waruhu Alias Ama Ayu Waruwu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka-luka sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3.
    Nama lengkap : Otenius Waruhu Alias Ama Ayu Waruwu2. Tempat lahir : Nias3. Umur/Tanggal lahir : 33/1 Mei 19894. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Mandar Lopon PT.KAPARINDO Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis7. Agama : Kristen8. Pekerjaan : Kristen
Register : 16-06-2023 — Putus : 23-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 58/Pdt.P/2023/PN Gst
Tanggal 23 Juni 2023 — Pemohon:
Martinus Gulo
211
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari kelima anak Pemohon, yang masing-masing bernama:

    1. Otenius Gulo, laki-laki, lahir di Lewuoguru pada tanggal 27 Oktober 2002

    2. Lestari Gulo, perempuan, lahir di Pekanbaru pada tanggal 13 Mei 2004

    3. Metarman Gulo, laki-laki, lahir di Duria pada tanggal 26 Maret 2007

    4. Seliman Alfin Gulo, laki-laki,

Register : 15-02-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 17-04-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 115/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal 27 Maret 2024 — Penuntut Umum:
AGUNG YUNUS S.H.
Terdakwa:
WIRANTO IMMANUEL HALAWA Alias ANDRE Alias RANTO Alias ANTO Anak Dari MASYUR HALAWA
310
  • Pemilik OTENIUS HALAWA
    • Dikembalikan kepada yang berhak atas nama Saksi Disman Oktavianus Halawa ;
  • 1 (Satu) Buah Pakaian Kaos Warna Hitam bertuliskan KURT COBAIN
    • Dirampas untuk di musnahkan

5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);