Ditemukan 4 data
7 — 0
Ali Nurdin Bin Tatang) terhadap Penggugat (Imas Omi Binti Agus );
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Garut untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk
MULKAN BALYA, SH
Terdakwa:
1.SOLEHUDIN Als SOLEH Bin AEP
2.KADARISMAN Als TEMON Bin EYE
3.DEDI Als BRENGOS Bin OMI
50 — 9
diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan dan turut melakukan tanpa hak membawa senjata tajamsebagaimana dalam dakwaan gabungan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Solehudin Alias Soleh Bin Aep, Terdakwa II Kadarisman Alias Temon Bin Eye oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan Terdakwa III Dedi Alias Brengos Bin Omi
17 — 11
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan Teguh Tura bin Apek Omi (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 11 Juli 2021 karena sakit;
- Menetapkan Ahli waris yang sah dari almarhum Teguh Tura bin Apek Omi adalah
63 — 57
- Barat : Tanah Wakaf Makam
6.8 1 (satu) bidang tanah berupa kebun yang terletak di Blok Kandang Sapi, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, dengan luas 2650 M2 (dua ribu enam ratus lima puluh meter persegi) atas nama Mochammad Saleh Soegiri, berdasarkan AJB No. 251/PPAT/1984, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Objek Nomor 9
- Timur : Tanah Abah Omi