Ditemukan 3 data
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
MUHARAR ADRIAN Alias OMLOH
19 — 10
ENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Muharar Adrian alias Omloh tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
MUHARAR ADRIAN Alias OMLOH
1.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
2.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
LUKMANUL YAKIN ALIAS LUKMAN
71 — 29
plastik warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan; 1 (satu) buah gunting; 2 (dua) buah korek api gas; 2 (dua) buah HP merk Samsung warna hitam; 3 (tiga) buah buku catatan dengan rincian : 2 (dua) buah buku besar dan 1 (satu) buah buku kecil; 1 (satu) buah dompet warna hitam; 1 (satu) buah tas selempang warna hitam; Uang tunai sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Amuharar Andrian Alias Omloh
1.IMAN FIRMANSYAH. SH
2.LALU JULIANTO,SH.
3.NI MADE SAPTINI
Terdakwa:
WIWIK MALASARI Alias DEWI
79 — 34
terhubung dengan pipet plastik;
- 1 (satu) pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan;
- 1 (satu) gunting;
- 2 (dua) korek api gas;
- 2 (dua) handphone merk Samsung warna hitam;
- 3 (tiga) buku catatan;
- 1 (satu) dompet warna hitam;
- 1 (satu) tas slempang warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);
Dipergunakan dalam perkara atas nama Amuharar Andrian als Omloh