Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Tanggal 24 Februari 2021 —
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
MUHARAR ADRIAN Alias OMLOH
1910
  • ENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muharar Adrian alias Omloh tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan

    3.PINTONO HARTOYO, SH
    Terdakwa:
    MUHARAR ADRIAN Alias OMLOH
Register : 16-11-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 801/Pid.Sus/2020/PN Mtr
Tanggal 21 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
2.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
LUKMANUL YAKIN ALIAS LUKMAN
7129
  • plastik warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan; 1 (satu) buah gunting; 2 (dua) buah korek api gas; 2 (dua) buah HP merk Samsung warna hitam; 3 (tiga) buah buku catatan dengan rincian : 2 (dua) buah buku besar dan 1 (satu) buah buku kecil; 1 (satu) buah dompet warna hitam; 1 (satu) buah tas selempang warna hitam; Uang tunai sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Amuharar Andrian Alias Omloh
Register : 09-11-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 777/Pid.Sus/2020/PN Mtr
Tanggal 14 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.IMAN FIRMANSYAH. SH
2.LALU JULIANTO,SH.
3.NI MADE SAPTINI
Terdakwa:
WIWIK MALASARI Alias DEWI
7934
  • terhubung dengan pipet plastik;
  • 1 (satu) pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan;
  • 1 (satu) gunting;
  • 2 (dua) korek api gas;
  • 2 (dua) handphone merk Samsung warna hitam;
  • 3 (tiga) buku catatan;
  • 1 (satu) dompet warna hitam;
  • 1 (satu) tas slempang warna hitam;
  • Uang tunai sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);

Dipergunakan dalam perkara atas nama Amuharar Andrian als Omloh