Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2024 — Putus : 09-09-2024 — Upload : 09-09-2024
Putusan PA BATANG Nomor 1205/Pdt.G/2024/PA.Btg
Tanggal 9 September 2024 — Penggugat melawan Tergugat
101
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secaraverstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ahmad Khoerudin bin Masrur) kepada Penggugat (Omtarsih binti Aca Sunarya);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp173.000,00 ( seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).