Ditemukan 1 data
2.MELDA SIAGIAN, SH
Terdakwa:
BASTIAN ONDOLANUS GURNING
21 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Bastian Ondolanus Gurning tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan
2.MELDA SIAGIAN, SH
Terdakwa:
BASTIAN ONDOLANUS GURNING