Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : ondolan
Register : 23-01-2024 — Putus : 30-04-2024 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 56/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal 30 April 2024 —
2.MELDA SIAGIAN, SH
Terdakwa:
BASTIAN ONDOLANUS GURNING
2111
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Bastian Ondolanus Gurning tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan

    2.MELDA SIAGIAN, SH
    Terdakwa:
    BASTIAN ONDOLANUS GURNING