Ditemukan 3 data
Ucup Supriyatna, SH
Terdakwa:
MONTI ONGARAN, S. Sos. Bin KRISPIRIH
79 — 35
Menyatakan Terdakwa MONTI ONGARAN, S.Sos. Bin KRISPIRIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
3.
Penuntut Umum:
Ucup Supriyatna, SH
Terdakwa:
MONTI ONGARAN, S. Sos. Bin KRISPIRIH
7 — 1
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Monti Ongaran bin Chris Piri) Terhadap Penggugat (Lilis Sehatiningsih binti R.
41 — 19
bersebelahan untuk dijadikan satu kepada Kantor Badan PertanahanNasional Kota Ambon melalui Notaris (PPAT) GRACE GUNAWAN, SH, ternayatapermohonan saksi korban tidak dapat ditindak lanjuti karena di atas bidang tanahdengan Sertifikat Hak Milik No. 2376 yang dijual saksi SALMON A.RINSANPESSY alias MONTI kepada saksi korban RICHARD ONGARA telahterbit sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 170/1994 atas nama pemegang hak PT.KARYA BUMI NASIONAL ( JOHNI SUCAHYA) sehingga saksi korban tidakdapat memiliki da RICHARD ONGARAn