Ditemukan 1 data
11 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada Pemohon bernama Nengsih binti Iyat alias Kawiyat untuk menikahkan anaknya yang bernama Taskia Sari Binti Onjang dengan calon suaminya yang bernama Muhamad Saepuloh bin Endang Maulana;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga saat ini sejumlah Rp.226.000,00 ( dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);