Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2024 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan PN BANGKO Nomor 10/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal 2 April 2024 — Penuntut Umum:
ARIE PRATAMA, S.H.
Terdakwa:
NOPIYADI BIN MUSLIM
3424
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan TerdakwaNopiyadi Bin Muslimtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidikan pemerintahsebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama10 (sepuluh) bulan