Ditemukan 1 data
DESMILA SARI, S.H
Terdakwa:
ANGGA OBIYADI als ANGGEW CHIMENK bin JUNAEDI
14 — 0
1. Menyatakan Terdakwa Angga Obiyadi Als Anggew Chimenk Bin Juanedi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
Penuntut Umum:
DESMILA SARI, S.H
Terdakwa:
ANGGA OBIYADI als ANGGEW CHIMENK bin JUNAEDI