Ditemukan 11 data
66 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
dari matarumah yang berhak mewarisi jabatanKepala Desa Tayando Yamtel, tindakan kekeliruan mana kemudiantelah disampaikan oleh Kepala Ratshap Yarbadang Tetoat berdasarkanSurat Nomor 52/PSR/KEP.RLV/VI/2012, tertanggal 27 Juni 2012,perihal Pencabutan Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada WalikotaTual sebelum diterbitkan objek sengketa oleh Tergugat, dengan dasarpencabutan;Merasa ditipu;Bahwa yang bersangkutan (Alhamid Renhoat) tidak/bukan punya haksejarah untuk menduduki/mencalonkan diri sebagai Orangkai
/Kepala DesaTayando Yamtel;Bahwa karena berdasarkan adat istiadat dan hukum adat di DesaTayando Yamtel, marga Renhoat terdiri dari 4 kategori (4 riin) yaitu :Renhoat rahan orangkai (yang punya keturunan kepala desa/orangkai);Renhoat rahan soa (yang punya keturunan kepala soa);Renhoat kabiten (yang punya keturunan sebagai kapitan/panglima;Renhoat marbot (yang mempunyai keturunan sebagai marbot di mesjid);Hal mana Para Penggugat berada pada rumpun Renhoat RahanOrangkai, sementara saudara Alhamid Renhoat
mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa TayandoYamtel adalah Para Penggugat dan bukan saudara Alhamid Renhoat;5 Keputusan Tergugat tidak menghormati HakHak Adat Masyarakat.Bahwa proses penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa TayandoYamtel telah bertentangan dengan peraturan perundangundangan dan hukum adatLarvul Ngabal yang sampai sekarang masih hidup dan berkembang didalamtatanan adat masyarakat Kei, yakni dengan tidak diprosesnya berkas pencalonanPara Penggugat selaku Renhoat Rahan Orangkai
(yang punya keturunan kepaladesa/orangkai) sebagai bakal calon yang telah didaftarkan pada panitia pemilihanKepala Desa berdasarkan tahapantahapan proses pemilihan kepala Desa TayandoYamtel, proses mana hanya dilakukan terhadap berkas pencalonan bakal calonatas nama saudara Alhamid Renhoat yang nota benenya adalah anak kandung dariketua panitia penjaringan (Penjabat Kepala Desa Tayando Yamtel) itu sendiri,yang bukan berasal dari Renhoat Rahan Orangkai (yang punya keturunan kepaladesa/orangkai);6
Keputusan Tergugat telah merugikan kepentingan Para Penggugat;Bahwa berdasarkan ketentuan perundangundangan dan hukum Larvul Ngabaljabatan Kepala Desa Tayando Yamtel adalah hak dari Para Penggugat selakuRenhoat Rahan Orangkai (yang punya keturunan kepala desa/orangkai), sehinggaberdasar dan beralasan penerbitan objek sengketa oleh Tergugat, telah merugikanPara Penggugat;7 Keputusan Tergugat bertentangan dengan AsasAsas Umum Pemerintahan YangBaik.Bahwa dari seluruh uraian diatas, jelas tindakan Tergugat
245 — 50
FRANSISKUS RESUBUN, Pekerjaaan Wiraswasta, Alamat OhoiNgilngof Kecamatan Kei Kecil Kabupaten MalukuTeng Qalra; Selanjutnya bertindak untukdan atas nama diri sendiri serta sebagai Bakal Calon Kepala OhoiNgilngof/Orangkai Ohoi Ngilngof Definitif, Masa Bhakti 20112017disebut sebagai Penggugat I .2.
J.Bunga ,SH ketujuhnya berdasarkan surat kuasa subtitusi Nomor :No: 4/PDT.G/2012/PNTL hal 5 dari 526181/565/SETDA/2012 tertanggal 21 Maret 2012 yang didaftarkan padakepaniteraan Pengadilan Negeri Tual dengan Nomor : O9/HK.02/KK/2012/PNTL tertanggal 21 Maret 2012;HERMAN TETHOOL, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Ohoi NgilngofKecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, dalam kedudukansebagai pribadi serta sebagai Bakal Calon Kepala Ohoi Ngilngof/Orangkai Ngilngof Definitif, Masa Bhakti 20112017, untuk
selanjutnyadisebut sebagai Turut Tergugat I;Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, c.q Camat Kei Kecil,c.q Kepala Ohoi Ngilngof/Orangkai Ngilngof di Ngilngof, untukselanjutnya disebut sebagai Turut Tergugatdalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya 1.Petrus Ohoitimur, SH 2.Natalia Rumyaan, SH,3.
ABU BAKAR RENHOAT
132 — 58
Karena marga Renhoat sudah menjadi orangKai (Orang Kaya) di Tayando Yamtel sehingga menyuruh Pemohonmenggunakan nama Azhim sebagai pengganti Renhoat;Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut dari cerita Pemohon;Bahwa Pemohon tidak langsung menceritakan mimpinya kepada Saksi,awalnya Pemohon cerita ke ibunya lalu baru cerita kepada Saksi.
Karena marga Renhoat sudah menjadi orangKai (Orang Kaya) di Tayando Yamtel sehingga menyuruh Pemohonmenggunakan nama Azhim sebagai pengganti Renhoat;Halaman 4 dari 9 Halaman Penetapan Nomor 18/Pat.P/2020/PN TulBahwa Saksi mengetahui hal tersebut dari cerita Pemohon;Bahwa Pemohon tidak langsung menceritakan mimpinya kepada Saksi,awalnya Pemohon cerita ke ibunya lalu baru cerita kepada Saksi.
95 — 42
/Kepala Desa Tayando Yamtel;Bahwa karena berdasarkan adat istiadat dan hukum adatdi Desa Tayando Yamtel, marga Renhoat terdiri dari 4kategori (4 riin) yaitu :Renhoat rahan orangkai (yang punya keturunan kepaladesa/orangkai) ; 222222Renhoat rahan soa (yang punya keturunan kepala soa);Renhoat kabiten (yang punya keturunan sebagai kapitan/panglima;Renhoat marbot (yang mempunyai keturunan sebagaimarbot di mesjid);Hal mana Para Penggugat berada pada rumpunRenhoat Rahan Orangkai, sementara saudaraAlhamid
Keputusan Tergugat tidak menghormati HakHak AdatMasyarakat.Bahwa proses penjaringan dan penyaringan bakal calon KepalaDesa Tayando Yamtel telah bertentangan dengan peraturanperundangundangan dan hukum adat Larvul Ngabal yangSampai sekarang masih hidup dan berkembang didalam tatananHal. 13 dari95 halaman Putusan Perkara No.28/G/2012/PTUN.ABNadat masyarakat Kei, yakni dengan tidak diprosesnya berkaspencalonan Para Penggugat selaku Renhoat Rahan Orangkai(yang punya keturunan kepala desa/orangkai) sebagai
bakalcalon yang telah didaftarkan pada panitia pemilihan Kepala Desaberdasarkan tahapantahapan proses pemilihan kepala DesaTayando Yamtel, proses mana hanya dilakukan terhadap berkaspencalonan bakal calon atas nama saudara Alhamid Renhoatyang nota benenya adalah anak kandung dari ketua panitiapenjaringan (Penjabat Kepala Desa Tayando Yamtel) itu sendiri,yang bukan berasal dari Renhoat Rahan Orangkai (yang punyaketurunan kepala desa/orangkai) ;6.
Keputusan Tergugat telah merugikan kepentingan ParaPenggugat;Bahwa berdasarkan ketentuan perundangundangan dan hukumLarvul Ngabal jabatan Kepala Desa Tayando Yamtel adalah hakdari Para Penggugat selaku Renhoat Rahan Orangkai (yangpunya keturunan kepala desa/orangkai), sehingga berdasar danberalasan penerbitan objek sengketa oleh Tergugat, telahmerugikan Para Penggugat;7.
Bukti P15Fotocopy Surat Panitia Penanggungjawab PemilihanKepala Desa Nomor : 0O1/PPJKT/III/2012, PerihalPemberitahuan Skrening Bakal Calon Kepala Desatanggal 10 Maret 2011 (sesuai dengan aslinya) ;Fotocopy Surat Keluarga Rahan Orangkai (KepalaDesa) Desa Tayando Yamtel Kecamatan Tayando TamKota Tual, Perihal Penolakan keras atas pelantikansaudara Alhamid Renhoat sebagai Kepala DesaTayando Yamtel tanggal 09 Juli 2012 (sesuai dengancopy) ;Fotocopy Surat Keterangan Penduduk Nomor474/797/2011 tanggal
84 — 48
Bahwa gugatan Penggugat salah alamat dan atau kabur (Obscur libel) karenaTergugat IV adalah Pejabat Kepala Ohoi/Orangkai Rahareng Kecamatan Kei BesarKabupaten Maluku Tenggara berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tenggara,Nomor : 98d tahun 2012, tanggal 26 Januari 2012 tentang Pemberhentian PenjabatPUTUSAN NO: 18/Pdt.G/2012/PN.TL Hal. 12Kepala Ohoi / Orangkai Ohoi Rahareng dan Pengangkatan Penjabat Kepala Ohoi/Orangkai Ohoi Rahareng Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara, bukansebagaimana yang
99 — 33
MembahasRancangan peraturan Ohoi bersama Orangkai, (2). Melaksanakanpengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Ohoi dan Peraturan Orangkai,(3). Mengusulkan Pengangkatan dan pemberhentian Orangkai, (4).Membentyuk Panitia Pemilihan Orangkai, (5). Menggali, menampung,menghimpun, merusmuskan dan menyalurkan aspirasi rakyat, (6). MemintaLaporan Pertanggungajwaban Orangkai dalam penyelenggaraanPemerintahan Ohoi pada setiap bulan dan (7).
19 — 7
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Moi Boiratan bin Orangkai Boiratan) dengan Pemohon II (Amina Boiratan binti Bitik Boiratan) yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 1994, di Desa Rumoin, Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tua;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlahRp. 191.000,- (seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);PENETAPANNomor 0448/Pdt.P/2017/PA TIaoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Aula Kantor UrusanAgama Kecamatan PulauPulau Kur, Kota Tual, telah menjatuhkan penetapanatas perkara permohonan lItsbat Nikah yang diajukan oleh :Moi Boiratan bin Orangkai Boiratan, umur 56 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, pekerjaan Petani, bertempattinggal di Desa Rumoin, Kecamatan Pulau Kur
143 — 49
Dengan amarputusan sebagai berikut: dalam eksepsi: menolak eksepsi Tergugat;dalam pokok sengketa: mengabulkan gugatan Penggugat untukseluruhnya; menyatakan batal Surat Keputusan Bupaati MalukuTenggara Nomor: 399 Tahun 2011 Tentang Pemberhentian PenjabatKepala Ohoi Kilwair dan Pengangkatan Kepala Ohoi/Orangkai KilwairKecamatan Kei Besar Utara Timur Kabupaten Maluku Tenggara;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan tata usahaNegara berupa Surat Keputusan Bupaati Maluku tenggara Nomor : 399Tahun
2011 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Ohoi Kilwair danPengangkatan Kepala Ohoi/Orangkai Kilwair Kecamatan Kei Besar UtaraTimur Kabupaten Maluku Tenggara; menghukum Tergugat untukmembayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 341.000(Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);5.
sesuai denganaslinya);Surat Pernyataan tanggal 30 November 2010, (sesuaidengan aslinya);Surat Pernyataan tanggal 30 November 2010, (sesuaidengan aslinya);Koran Tragedi Maluku halaman 1, tanggal 814 JuniHalaman 48 dari 121 Halaman Putusan Nomor 6/G/2019/PTUN.ABNBukti P29Bukti P 30Bukti P31Bukti P32BuktiP33a2010, (Sesuai dengan fotocopy);Pemberitahuan Berasal dari Pemegang Mandat KapitanLar Yaan Mun Fenci Pedro Renmaur di Mun OhoiTadiun/Bersama Orongkai Ad Alex Renuw/OrangkaiRenfan Romaldus Omaratan/Orangkai
Balelang kepada Raja Maur Ohoiwut,(Sesuai dengan aslinya);Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara KecamatanKei Besar Utara Timur Ohoi Orangkai Banda Ely, SuratKeputusan Nomor: 01/Kepadat/BE/2012, tanggal 01September 2012, (sesuai dengan aslinya);Surat dari Majelis Latupati Maluku kepada BupatiMaluku Tenggara Nomor: 15/MLM/EXT/VII/2012,Tanggal 04 Juli 2012, (sesuai dengan aslinya);Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor:03/G/2012/PTUN.ABN, tanggal 6 Juni 2012, (sesuaidengan salinan);Surat dari
/Soa atau dengan sebutan lain;Jabatan kepala pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat merupakan hak darimatarumah/keturunan Orangkai/Rat berdasarkan garis keturunansecara patrilineal dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain,kecuali dalam halhal khusus yang ditetapkan berdasarkan hasilmusyawarah matarumah/keturunan yang berhak;Pasal 7:Orangkai ditetapkan melalui pengangkatan atau pemilihan;Untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Orangkai, harusmemenuhi persyaratan:a.
119 — 49
sesuai dengan Ash nya; Kutipan Akta Kematian Nomor :8172KM060420160001, tanggal 4 bulan April 2016 atasnama Mahmud Muhammad Tambher ;Copy sesuai dengan copy nya; Surat Keputusan Menteri DalamNegeri Nomor : 131.814742 tahun 2016, tanggal 10 Mei tahun2016, tentang Pengangkatan Walikota Tual dan PemberhentianWalikota Tual Propinsi Maluku ;Fotokopi sesuai dengan aslinya ; Surat Keputusan WalikotaTual Nomor : 247.a tahun 2014 tentang Pembentukan ForumPutusan Perkara No. 22/G/2016/PTUN.ABN Halaman 28Rat, Orangkai
Terbanding/Tergugat IV : 4. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Provinsi Maluku cq.Bupati Maluku Tenggara Sebagai Tergugat IV
Terbanding/Tergugat V : Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Provinsi Maluku cq.Bupati Maluku Tenggara cq. Camat Kei Kecil cq. Kepala Soa (Kepala Ohoi) Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Sebagai Tergugat III
109 — 19
Orangkai (Kepala Ohoi) Langgur sebagai Tergugat II
Terbanding/Tergugat IV : 4. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Provinsi Maluku cq.Bupati Maluku Tenggara Sebagai Tergugat IV
Terbanding/Tergugat V : Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Provinsi Maluku cq.Bupati Maluku Tenggara cq. Camat Kei Kecil cq. Kepala Soa (Kepala Ohoi) Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Sebagai Tergugat III
3.3. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Provinsi Maluku cq.Bupati Maluku Tenggara cq. Camat Kei Kecil cq. Kepala Soa (Kepala Ohoi) Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Sebagai Tergugat III
4.4. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Provinsi Maluku cq.Bupati Maluku Tenggara Sebagai Tergugat IV
5.Pemerintah Republik Indonesia cq.
254 — 36
Orangkai (Kepala Ohoi) Langgur sebagai Tergugat II
3.3. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Provinsi Maluku cq.Bupati Maluku Tenggara cq. Camat Kei Kecil cq. Kepala Soa (Kepala Ohoi) Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Sebagai Tergugat III
4.4. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Provinsi Maluku cq.Bupati Maluku Tenggara Sebagai Tergugat IV
5.Pemerintah Republik Indonesia cq.