Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2024 — Putus : 31-05-2024 — Upload : 31-05-2024
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 94/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal 31 Mei 2024 — Pemohon:
Jon Apoh Purba
200
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti/memperbaiki nama Pemohon dari nama asal JON APOH PURBA yang tertera dalam KTP, Kartu Keluarga No. 1272010509071801 dan Kutipan Akta Kelahiran No. 5723/1987 menjadi JHON APOH PURBA sesuai dengan Surat Kawin Gereja, Ijazah SMA anak Pemohon yang bernama GEBY CHRYSANIA PURBA, BELLA ORCHIDYA PURBA dan Ijazah SMP
    anak pemohon LEONDO ADMIRAL PURBA serta Kutipan Akta Kelahiran Anak-anak Pemohon yang bernama BELLA ORCHIDYA PURBA dan LEONDO ADMIRAL PURBA;
  • Menyatakan bahwa JON APOH PURBA dan JHON APOH PURBA adalah orang yang sama;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat