Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-05-2017 — Upload : 05-06-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 176/Pid.B/2017/PN TBT
Tanggal 9 Mei 2017 — MUHAMMAD FAHMI alias FAHMI
194
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Tas Tangan warna Merah;- 1 (satu) buah Surat Pembelian 1 (satu) buah Gelang Emas seberat 7,75 (tujuh koma tujuh puluh lima) gram seharga Rp.2.720.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) di toko mas Cahaya Baru;- Dikembalikan kepada saksi korban Darma Bakti Tambunan;- 1 (satu) buah Celana Jeans merk Oreams warna Biru yang bagian kantong depan sebelah kanan koyak;- 1 (satu) buah Jaket warna Abu-abu yang bertuliskan inbox60;- 1 (satu)
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas tangan warna merah, 1 (satu) buah surat pembelian 1 (satu) buah gelang emas seberat 7,75(tuun koma tujuh lima) gram seharga Rp. 2.720.000, (dua juta tujuhratus dua puluh ribu rupiah) ;Dikembalikan kepada saksi korban Dharma Bakti Tambunan. 1 (satu) buah celana jeans merk oreams warna biru yang bagian kantongsebelah kanan koyak, 1 (satu) buah jaket warna abuabu yang bertuliskan indobox60, 1 (satu) buah baju kaos berkerah warna merah yang bertuliskan
    emastersebut adalah untuk membayar hutanghutang terdakwa;Bahwa terdakwa tidak ada izin untuk mengambil gelang emas tersebut.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:1 (satu) buah Tas Tangan warna Merah;Halaman 6 dari 11 Putusan Nomor 176/Pid.B/2017/PN Tbt1 (satu) buah Surat Pembelian 1 (satu) buah Gelang Emas seberat 7,75(tujun koma tujuh puluh lima) gram seharga Rp.2.720.000, (dua juta tujuhratus dua puluh ribu rupiah) di toko mas Cahaya Baru;1 (satu) buah Celana Jeans merk Oreams
    Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Halaman 10 dari 11 Putusan Nomor 176/Pid.B/2017/PN TbtMenetapkan Terdakwa tersebut tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Tas Tangan warna Merah;1 (satu) buah Surat Pembelian 1 (satu) buah Gelang Emas seberat 7,75(tujuh koma tujuh puluh lima) gram seharga Rp.2.720.000, (dua jutatujun ratus dua puluh ribu rupiah) di toko mas Cahaya Baru; Dikembalikan kepada saksi korban Darma Bakti Tambunan; 1 (satu) buah Celana Jeans merk Oreams