Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2018 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PN KUPANG Nomor 257/Pid.Sus/2018/PN Kpg
Tanggal 22 Januari 2019 — AMNIFU, SH
Terdakwa:
ORJEMS ZAKARIAS NALLE als JEMS
9937
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Orjems Zakarias Nalle als Jems telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Denganya Yang Dilakukan Berkali-Kali Sebagai Perbuatan Lanjutan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Orjems Zakarias Nalle als Jems dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
    3. AMNIFU, SH
      Terdakwa:
      ORJEMS ZAKARIAS NALLE als JEMS