Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ORJEMS ZAKARIAS NALLE als JEMS
99 — 37
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Orjems Zakarias Nalle als Jems telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Denganya Yang Dilakukan Berkali-Kali Sebagai Perbuatan Lanjutan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Orjems Zakarias Nalle als Jems dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
AMNIFU, SH
Terdakwa:
ORJEMS ZAKARIAS NALLE als JEMS