Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 211/Pid.B/2019/PN Gst
Tanggal 9 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.ELIKSANDER SIAGIAN, SH
2.YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
ZEKIELI HAREFA Alias AMA VIVIN
12114
  • tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah helem berwarna merah;Dikembalikan kepada saksi korban Ornema
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah helem berwarna merah;Dikembalikan kepada saksi korban Ornema Gea Alias Nema;4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon putusan yang seringanringannya dengan alasan sebagai berikut:1. Bahwa Terdakwa merasa bersalan dan menyesal serta berjanji tidakmengulangi perbuatan tersebut;2.
    Gea Alias Nema, perbuatan terdakwa dilakukandengan cara sebagai berikut :Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 sekira pukul 19.15 Wib, ketikasaksi korban Ornema Gea Alias Nema sedang berada di tempat kerjanyamenjaga usaha fotocopy milik Lembaga Pembinaan Literatur Gerejawi BNKP(LPLG BNKP) di Jalan Pendidikan No. 9 Desa Sisobahili KecamatanGunungsitoli Kota Gunungsitoli Komplek STT BNKP Sunderman, kemudianterdakwa Zekieli Harefa Alias Ama Vivin datang menjumpai saksi korbanHalaman 2 dari 14 Putusan
    Gea alias Nemamengalami luka lecet pada tulang kering kaki kananya;Bahwa ada yang melihat kejadian tersebut antara lain John Rahmad LaseEdwin Efati Baene, Melinus Mendrofa;Bahwa Ornema Gea tidak melakukan perlawanan terhadap Terdakwapada saat kejadian tersebut;Bahwa terhadap luka dalam visum et repertum trauma/luka yang yangtelah dibacakan tersebut Terdakwa tidak keberatan;Bahwa Terdakwa tidak pernah bermasalah dengan Ornema Gea sebelumkejadian ini;Bahwa dalam masalah ini belum berdamai dengan saksi
    Ornema Gea ;Terdakwa mengenali barang bukti yaitu foto helm yang digunakanTerdakwa memukul saksi Ornema Gea;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperolehfaktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa Terdakwa Zekieli Harefa Alias Ama Vivin telah memukul saksikorban Ornama Gea alias Nema pada hari Senin tangga 17 Juni 2019sekira pukul 19.15 WIB di sekitar komplek STT BNKP Sunderman JalanPendidikan No. 19 Gunungsitoli;Bahwa Terdakwa memukul saksi korban dengan cara memegang sebuahhelm warna
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah helem berwarna merah;Dikembalikan kepada saksi korban Ornema Gea Alias Nema;6.