Ditemukan 1 data
Eko Pujinoto
Terdakwa:
Oridhista
13 — 2
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Oridhista telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak
Penyidik Atas Kuasa PU:
Eko Pujinoto
Terdakwa:
Oridhista